Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PERATURAN Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang baru diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto dituntut agar tidak hanya menjadi tulisan atau sekedar semangat.
"PP Tunas merupakan langkah maju. Tapi, PP hanyalah sekadar tulisan dan semangat di atas kertas, bilamana tidak dijalankan, pengawasan juga tidak dilakukan dan tidak ada penindakan, apabila jika terjadi pelanggaran harus ditegakkan aturan yang sudah dibuat," kata Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi saat dihubungi, kemarin.
Heru menyebut paling sulit dari memberikan perlindungan di ruang digital anak adalah penindakan. Ia mencontohkan pada platform X banyak mengumbar pornografi termasuk anak. Maka perlu ada penindakannya.
Sebelumnya, Kominfo pernah mengancam memblokir platform X tersebut yang ternyata hanya gertakan. Menurutnya selama ini penindakan agak kendor jika menyangkut aplikasi asing.
SIAPKAN PERMEN
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan peraturan menteri sebagai aturan teknis pelaksanaan PP Tunas.
“Kami mendorong sinergi lintas kementerian, Kemendikdasmen, KemenPPPA, Kemendagri, BKKBN, dan Kemenag, untuk menyusun regulasi turunan yang mendukung pelindungan anak di dunia digital secara menyeluruh,” kata Meutya dalam keterangannya, baru-baru ini.
Namun Meutya juga menyadari bahwa pelindungan anak tidak cukup hanya dengan regulasi. Keluarga, katanya, harus menjadi pelindung pertama. Di samping memperketat usia penggunaan medsos, kegiatan fisik dan sosial bagi anak-anak melalui pendidikan formal dan ekstrakurikuler perlu diperbanyak.
PENYESUAIAN DUA TAHUN
Kemkomdigi pun menyampaikan bahwa implementasi PP Tunas dilakukan secara bertahap dengan masa penyesuaian selama dua tahun. Direktur Jenderal (Dirjen) Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya menyebut pihaknya terus mengawal penerapan fitur-fitur yang aman bagi anak di platform digital oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Fifi mengapresiasi langkah sejumlah PSE yang telah memblokir fitur berisiko bagi anak, seperti <i>live streaming<p>, dan pembuatan akun tanpa verifikasi usia. "Kolaborasi antara pemerintah, PSE, dan masyarakat sangat krusial untuk memastikan implementasi PP Tunas berjalan optimal," kata Fifi.
TANGGUNGJAWAB SEMUA
Pelindungan anak di dunia digital juga menjadi tanggung jawab semua pihak, dari orangtua, masyarakat, aplikator, pemerintah, dan penegak hukum.
"Masing-masing memiliki peran untuk bagaimana anak terlindungi di ruang digital. Pemerintah sebagai regulator memiliki tugas mengatur, mengawasi dan mengendalikan, kemudian aplikator membatasi apa yang bisa diakses anak dan menjaga anak secara aman di ruang digital mereka," jelas Heru.
Sementara itu, masyarakat sama-sama menjaga anak dari misal memantau warnet sebagai tempat petak umpet anak, sama-sama mengawasi anak dan konten di ruang digital. Orangtua perlu memastikan anak mengakses apakah sesuai dengan umur anak, mendampingi apa yang diakses anak serta memastikan anak tidak dieksploitasi di ruang digital.
"Semoga, kondisi ini bisa berubah setelah ada PP Tunas. sekali lagi, masyarakat menanti penindakan. Kerja sama dengan aparat penegak hukum harus digencarkan. Bahkan, juga harus dikerjasamakan dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," ungkapnya. (Ifa/H-1)
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan meyakini langkah Polri dalam menangani laporan kekerasan akan lebih cepat, tepat dan berpihak kepada korban.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
Kasus tawuran pelajar sekolah dasar (SD) di Depok, Jawa Barat, menjadi peringatan bagi semua pihak untuk memperkuat pengasuhan, pendidikan karakter, dan pengawasan.
Presiden Prabowo Subianto Didesak memanggil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait praktik pendisiplinan 69 siswa melalui pendekatan militeristik.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) saat ini sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait perlindungan anak di ranah digital.
Anak di bawah 13 tahun hanya boleh menggunakan aplikasi berisiko rendah dan khusus anak-anak, itu pun dengan izin orang tua.
PP Tunas diluncurkan pada 28 Maret 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
KPAI menyambut positif disahkannya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) lindungi kerentanan anak di ranah daring
Perlindungan data anak merupakan bagian dari kedaulatan digital. Itu disampaikan anggota DPR merespons disahkannya PP Tunas
Presiden Prabowo menerbitkan PP Tunas yang diharapkan dapat mencegah anak-anak terpapar bahaya dari media sosial (medsos).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved