Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang baru diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto dituntut agar tidak hanya menjadi tulisan atau sekedar semangat.
"PP Tunas merupakan langkah maju. Tapi, PP hanyalah sekadar tulisan dan semangat di atas kertas, bilamana tidak dijalankan, pengawasan juga tidak dilakukan dan tidak ada penindakan, apabila jika terjadi pelanggaran harus ditegakkan aturan yang sudah dibuat," kata Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi saat dihubungi, kemarin.
Heru menyebut paling sulit dari memberikan perlindungan di ruang digital anak adalah penindakan. Ia mencontohkan pada platform X banyak mengumbar pornografi termasuk anak. Maka perlu ada penindakannya.
Sebelumnya, Kominfo pernah mengancam memblokir platform X tersebut yang ternyata hanya gertakan. Menurutnya selama ini penindakan agak kendor jika menyangkut aplikasi asing.
SIAPKAN PERMEN
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan peraturan menteri sebagai aturan teknis pelaksanaan PP Tunas.
“Kami mendorong sinergi lintas kementerian, Kemendikdasmen, KemenPPPA, Kemendagri, BKKBN, dan Kemenag, untuk menyusun regulasi turunan yang mendukung pelindungan anak di dunia digital secara menyeluruh,” kata Meutya dalam keterangannya, baru-baru ini.
Namun Meutya juga menyadari bahwa pelindungan anak tidak cukup hanya dengan regulasi. Keluarga, katanya, harus menjadi pelindung pertama. Di samping memperketat usia penggunaan medsos, kegiatan fisik dan sosial bagi anak-anak melalui pendidikan formal dan ekstrakurikuler perlu diperbanyak.
PENYESUAIAN DUA TAHUN
Kemkomdigi pun menyampaikan bahwa implementasi PP Tunas dilakukan secara bertahap dengan masa penyesuaian selama dua tahun. Direktur Jenderal (Dirjen) Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya menyebut pihaknya terus mengawal penerapan fitur-fitur yang aman bagi anak di platform digital oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Fifi mengapresiasi langkah sejumlah PSE yang telah memblokir fitur berisiko bagi anak, seperti <i>live streaming<p>, dan pembuatan akun tanpa verifikasi usia. "Kolaborasi antara pemerintah, PSE, dan masyarakat sangat krusial untuk memastikan implementasi PP Tunas berjalan optimal," kata Fifi.
TANGGUNGJAWAB SEMUA
Pelindungan anak di dunia digital juga menjadi tanggung jawab semua pihak, dari orangtua, masyarakat, aplikator, pemerintah, dan penegak hukum.
"Masing-masing memiliki peran untuk bagaimana anak terlindungi di ruang digital. Pemerintah sebagai regulator memiliki tugas mengatur, mengawasi dan mengendalikan, kemudian aplikator membatasi apa yang bisa diakses anak dan menjaga anak secara aman di ruang digital mereka," jelas Heru.
Sementara itu, masyarakat sama-sama menjaga anak dari misal memantau warnet sebagai tempat petak umpet anak, sama-sama mengawasi anak dan konten di ruang digital. Orangtua perlu memastikan anak mengakses apakah sesuai dengan umur anak, mendampingi apa yang diakses anak serta memastikan anak tidak dieksploitasi di ruang digital.
"Semoga, kondisi ini bisa berubah setelah ada PP Tunas. sekali lagi, masyarakat menanti penindakan. Kerja sama dengan aparat penegak hukum harus digencarkan. Bahkan, juga harus dikerjasamakan dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," ungkapnya. (Ifa/H-1)
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dukung aturan baru RI batasi medsos anak di bawah 16 tahun. Simak daftar platform yang akan dinonaktifkan mulai 28 Maret 2026.
Kemenkes tegaskan PP Tunas (PP 17/2025) jadi tonggak perlindungan anak di dunia digital. Simak aturan batas usia 16 tahun untuk medsos berisiko tinggi.
Komdigi menyampaikan melalui PP TUNAS, anak-anak berusia di bawah 16 tahun resmi dilarang memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial.
Berbeda dengan WhatsApp dan Instagram, TikTok resmi menolak fitur enkripsi end-to-end (E2EE) dengan alasan keamanan anak di bawah umur dan akses penegak hukum.
Fokus utama perlindungan mencakup 10,4 juta siswa Madrasah, 3,3 juta santri pesantren, serta puluhan ribu siswa sekolah keagamaan dari berbagai agama.
Trubus Rahardiansah mengatakan pendekatan kebijakan yang ada saat ini masih bersifat top-down dan belum sepenuhnya membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan utama.
Menkomdigi Meutya Hafid ingatkan orang tua batasi gadget anak saat Lebaran 2026 sebagai persiapan pemberlakuan PP Tunas pada 28 Maret mendatang.
Berbagai elemen masyarakat sipil, praktisi pendidikan, dan perwakilan legislatif menyerukan peninjauan ulang yang mendalam terhadap rencana implementasi PP Tunas.
Tanpa perincian parameter yang jelas, kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi anak justru dapat berisiko menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan.
Akun medsos anak di bawah 16 tahun terancam dihapus permanen! Simak aturan lengkap PP Tunas dan cara kerja verifikasi wajah yang bikin anak tak bisa bohong umur lagi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved