Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang baru diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto dituntut agar tidak hanya menjadi tulisan atau sekedar semangat.
"PP Tunas merupakan langkah maju. Tapi, PP hanyalah sekadar tulisan dan semangat di atas kertas, bilamana tidak dijalankan, pengawasan juga tidak dilakukan dan tidak ada penindakan, apabila jika terjadi pelanggaran harus ditegakkan aturan yang sudah dibuat," kata Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi saat dihubungi, kemarin.
Heru menyebut paling sulit dari memberikan perlindungan di ruang digital anak adalah penindakan. Ia mencontohkan pada platform X banyak mengumbar pornografi termasuk anak. Maka perlu ada penindakannya.
Sebelumnya, Kominfo pernah mengancam memblokir platform X tersebut yang ternyata hanya gertakan. Menurutnya selama ini penindakan agak kendor jika menyangkut aplikasi asing.
SIAPKAN PERMEN
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan peraturan menteri sebagai aturan teknis pelaksanaan PP Tunas.
“Kami mendorong sinergi lintas kementerian, Kemendikdasmen, KemenPPPA, Kemendagri, BKKBN, dan Kemenag, untuk menyusun regulasi turunan yang mendukung pelindungan anak di dunia digital secara menyeluruh,” kata Meutya dalam keterangannya, baru-baru ini.
Namun Meutya juga menyadari bahwa pelindungan anak tidak cukup hanya dengan regulasi. Keluarga, katanya, harus menjadi pelindung pertama. Di samping memperketat usia penggunaan medsos, kegiatan fisik dan sosial bagi anak-anak melalui pendidikan formal dan ekstrakurikuler perlu diperbanyak.
PENYESUAIAN DUA TAHUN
Kemkomdigi pun menyampaikan bahwa implementasi PP Tunas dilakukan secara bertahap dengan masa penyesuaian selama dua tahun. Direktur Jenderal (Dirjen) Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya menyebut pihaknya terus mengawal penerapan fitur-fitur yang aman bagi anak di platform digital oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Fifi mengapresiasi langkah sejumlah PSE yang telah memblokir fitur berisiko bagi anak, seperti <i>live streaming<p>, dan pembuatan akun tanpa verifikasi usia. "Kolaborasi antara pemerintah, PSE, dan masyarakat sangat krusial untuk memastikan implementasi PP Tunas berjalan optimal," kata Fifi.
TANGGUNGJAWAB SEMUA
Pelindungan anak di dunia digital juga menjadi tanggung jawab semua pihak, dari orangtua, masyarakat, aplikator, pemerintah, dan penegak hukum.
"Masing-masing memiliki peran untuk bagaimana anak terlindungi di ruang digital. Pemerintah sebagai regulator memiliki tugas mengatur, mengawasi dan mengendalikan, kemudian aplikator membatasi apa yang bisa diakses anak dan menjaga anak secara aman di ruang digital mereka," jelas Heru.
Sementara itu, masyarakat sama-sama menjaga anak dari misal memantau warnet sebagai tempat petak umpet anak, sama-sama mengawasi anak dan konten di ruang digital. Orangtua perlu memastikan anak mengakses apakah sesuai dengan umur anak, mendampingi apa yang diakses anak serta memastikan anak tidak dieksploitasi di ruang digital.
"Semoga, kondisi ini bisa berubah setelah ada PP Tunas. sekali lagi, masyarakat menanti penindakan. Kerja sama dengan aparat penegak hukum harus digencarkan. Bahkan, juga harus dikerjasamakan dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," ungkapnya. (Ifa/H-1)
Acara edukasi ini fokus literasi digital, pelindungan anak, dan produksi konten kreatif bertanggung jawab di era AI.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
WAKIL Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan menegaskan bahwa penguatan perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas bersama.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan bahwa tragedi siswa bunuh diri di NTT tersebut tidak seharusnya terjadi.
Data menunjukkan 40% pengguna internet di Indonesia adalah anak di bawah 18 tahun, sebuah angka yang menuntut kewaspadaan tinggi dari garda terdepan, yaitu keluarga.
FENOMENA grooming terhadap anak atau child grooming semakin menjadi ancaman serius yang kerap luput dari deteksi. Kasus-kasus yang muncul ke permukaan dinilai hanya sebagian kecil.
Menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sebanyak 22 persen pengguna internet di Indonesia pernah mengalami penipuan daring.
Pakar gender dan anak menekankan agar rencana pembatasan medos anak harus disertai dengan literasi digital orangtua. Tanpa itu anak akan bisa mencari cara mengakali batasan usia.
PENINGKATAN akses digital harus diimbangi dengan penguatan kemampuan orangtua beradaptasi dengan perkembangan inovasi agar mereka bisa mendampingi remaja dalam memanfaatkan teknologi.
Komdigi baru saja meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS) yang merupakan sistem klasifikasi gim dengan tujuan melindungi anak-anak dari paparan yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Di balik layar, ada kerja panjang dan aturan ketat yang memastikan akses tersebut aman bagi mereka, anak-anak kita, pengguna internet paling rentan
Komunikasi publik tidak boleh berjalan tanpa arah, melainkan harus didukung oleh analisis media sosial yang real time dan terukur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved