Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang bertujuan untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Langkah itu disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk komunitas dan organisasi yang fokus pada isu perlindungan anak.
Direktur Keluarga Kita, Siti Nur Andini, menegaskan perlindungan anak di dunia digital bukan hanya tanggung jawab orangtua, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan terkait.
"Kami menyambut baik regulasi ini yang menunjukkan keterlibatan aktif pemerintah dalam melindungi anak-anak kita di dunia digital. Tanggung jawabnya tidak bisa dibebankan hanya kepada orang tua. Semua pemangku kepentingan perlu berperan sesuai fungsinya karena pengasuhan adalah urusan bersama," ujar Andini, saat dihubungi Sabtu (29/3) malam.
Sebagai komunitas dan organisasi relawan yang bergerak dalam isu parenting, Keluarga Kita telah lama berupaya mengedukasi orangtua tentang pentingnya mendampingi anak di dunia digital.
Andini menekankan bahwa upaya ini tidak akan maksimal tanpa keterlibatan aktif dari seluruh pemangku kepentingan.
“Harapannya, setiap pemangku kepentingan jadi makin lebih aktif agar anak-anak kita makin aman di dunia digital,” tambahnya.
Regulasi PP Tunas itu, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dalam melindungi data pribadi anak, mengontrol akses mereka terhadap konten digital yang berbahaya, serta mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan ruang aman bagi anak-anak.
“Keluarga Kita siap mendukung implementasi regulasi ini demi masa depan anak-anak yang lebih terlindungi di era digital,” tegasnya.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta agar pemerintah memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara platform digital yang terbukti melanggar Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Terbitnya PP Tunas, menurut Ketua LPAI Seto Mulyadi, merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi anak-anak di dunia digital.
"Platform digital yang melanggar perlu dicabut izinnya. Kami berharap pemerintah tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga tindakan nyata untuk memastikan bahwa anak-anak kita terlindungi dari konten yang berbahaya," tegas Seto, saat dihubungi secara terpisah.
Seto menambahkan sanksi tegas akan memberikan efek jera bagi penyelenggara platform digital lainnya dan mendorong mereka untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
"Kita perlu memastikan bahwa semua pihak, termasuk penyelenggara platform digital, bertanggung jawab dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia maya," ujarnya.
LPAI juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi di platformdigital, sehingga perlindungan anak dapat terwujud secara efektif.
Dengan adanya PP Tunas, diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.
PP Tunas diluncurkan pada 28 Maret 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, serta dihadiri perwakilan anak-anak Indonesia.
Beberapa poin utamanya adalah perlindungan data pribadi yakni menetapkan ketentuan yang jelas mengenai pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data pribadi anak.
Kemudian kontrol akses konten, yang mengatur akses anak terhadap konten berbahaya, termasuk konten yang bersifat kekerasan, pornografi, dan informasi yang tidak sesuai untuk usia mereka.
Berikutnya tanggung jawab platform digital, yang mendorong platform digital untuk menyediakan fitur yang aman dan ramah anak, serta melakukan audit berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Terakhir edukasi dan kesadaran, yang mengharuskan semua pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam program edukasi yang meningkatkan kesadaran tentang perlindungan anak di dunia digital.
Dengan adanya peraturan itu, semua pihak—mulai dari pemerintah, industri teknologi, lembaga pendidikan, hingga komunitas parenting—didorong untuk mengambil peran aktif dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Hadirnya PP Tunas juga diharapkan membuat anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan aman di lingkungan digital yang makin kompleks. (RO/Z-1)
Psikolog Sani B. Hermawan menyarankan anak di bawah 16 tahun berkolaborasi di akun orangtua guna mematuhi PP Tunas dan menjaga keamanan digital.
Psikolog UI Prof. Rose Mini dan Alva Paramitha menyarankan orangtua kreatif berikan alternatif kegiatan nyata untuk kurangi ketergantungan gawai anak.
Penggunaan gawai justru memutus kebutuhan stimulasi tersebut karena sifatnya yang searah. Anak cenderung hanya menjadi peniru pasif tanpa memahami makna di balik kata-kata yang didengar.
Jika orangtua melarang anak bermain ponsel namun mereka sendiri sibuk dengan perangkatnya, hal itu akan mengirimkan pesan yang bertentangan bagi anak.
Anak-anak adalah peniru ulung yang belajar dari apa yang mereka lihat sehari-hari.
Perlindungan ruang digital memerlukan langkah komprehensif yang mencakup edukasi publik dan penguatan kapasitas pengguna dalam memahami risiko siber.
Trubus Rahardiansah mengatakan pendekatan kebijakan yang ada saat ini masih bersifat top-down dan belum sepenuhnya membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan utama.
Berdasarkan data dari platform cekrekening.id, total laporan penipuan digital yang diterima pemerintah mencapai sekitar 839 ribu kasus dalam beberapa tahun terakhir.
Masifkan Sosialisasi, Kuatkan Literasi Digital dan Penggunaan Internet Sehat
Tanpa perincian parameter yang jelas, kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi anak justru dapat berisiko menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan.
Dalam jangka panjang kepercayaan bukan hanya nilai etis, tetapi juga nilai ekonomi. Media yang dipercaya akan memiliki audiens lebih loyal, reputasi lebih kuat, serta posisi tawar lebih baik.
TEKNOLOGI agentic AI perlu dimanfaatkan sebagai instrumen strategis negara untuk mendorong kebijakan publik yang lebih presisi, adaptif, dan berbasis data di era digital.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved