Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Pemerintah Terbitkan PP Tunas, Atur Ruang Gerak Anak di Medsos? 

Media Indonesia
29/3/2025 21:02
Pemerintah Terbitkan PP Tunas, Atur Ruang Gerak Anak di Medsos? 
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta,(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz)

PRESIDEN Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak,  Jumat (28/3). PP ini disebut dengan PP Tunas yang diharapkan dapat mencegah anak-anak terpapar bahaya dari media sosial (medsos).

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, hari ini, Jumat 28 Maret 2025, saya Presiden RI Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak. PP Tuntas," ujar Prabowo, di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Presiden mengungkapkan bahwa PP Tunas terbit atas kekhawatiran yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid yang mendatanginya di Istana, beberapa waktu lalu. Menurut Meutya, anak-anak perlu dilindungi di ruang digital.

PP itu mengatur soal batas usia minimal anak mengakses media sosial. Meutya menjelaskan pembatasan usia perlu diatur untuk pembuatan akun digital

Pembatasan usia dan pengawasan dalam pembuatan akun digital, terang dia, agar anak cukup matang memiliki akun di media sosial. Ia menampik aturan dalam PP Tuntas berupa pembatasan bagi anak untuk mengakses media sosial.

"Ini bukan pembatasan akses secara umum. Kalau anaknya menggunakan milik orangtua, dengan pendampingan orangtua, itu diperbolehkan," terang Meutya. 

PP Tuntas turut mengatur pemberian sanksi bagi platform media sosial. Meutya menuturkan platform penyelenggara sistem elektronik wajib memprioritaskan perlindungan anak. Ia tidak ingin ada konten berbahaya apalagi mengeksploitasi komersial dan mengancam data pribadi anak.

"Ada larangan mengenai profiling data anak," tegasnya.

 "PP ini bukan memberi sanksi kepada orangtua ataupun anak, tapi sanksi kepada para platform," tegas dia. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik