Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Implementasi PP Tunas: Menjaga Keamanan Digital Anak Tanpa Memberangus Kebebasan Berekspresi

Rahmatul Fajri
27/2/2026 15:24
Implementasi PP Tunas: Menjaga Keamanan Digital Anak Tanpa Memberangus Kebebasan Berekspresi
Ilustrasi(Dok Istimewa)

DI tengah langkah pemerintah mempercepat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Keamanan Anak di Ruang Digital (PP Tunas), kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap hak digital generasi muda mulai mengemuka. William, praktisi komunikasi dan mahasiswa Program Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM), menekankan bahwa regulasi ini harus menjadi instrumen pemberdayaan yang mendukung perkembangan anak, bukan sekadar instrumen penyensoran yang membatasi ruang gerak mereka di dunia maya.

William menyoroti adanya risiko blokade akses yang dapat merugikan perkembangan kognitif dan sosial anak serta remaja jika kebijakan ini tidak diterapkan secara hati-hati melalui penilaian risiko yang objektif.

“Kita harus waspada terhadap paradoks perlindungan. Jangan sampai semangat untuk melindungi anak dari konten negatif justru berubah menjadi 'jeruji digital' yang memberangus hak anak untuk berekspresi, mencari informasi, dan berpartisipasi dalam ruang publik yang sehat,” ujar penulis buku dan praktisi komunikasi, William.

Ia menjelaskan bahwa meskipun PP Tunas hadir dengan semangat mulia untuk melindungi anak dari risiko seperti kontak dengan orang asing, paparan konten tidak pantas, hingga kecanduan, pemerintah tidak boleh terjebak pada pendekatan yang terlalu restriktif. “Negara memang harus hadir untuk memastikan anak bebas dari ancaman digital, namun tidak boleh melupakan bahwa anak juga harus 'bebas untuk' mengeksplorasi ilmu pengetahuan dan membangun jejaring global melalui media sosial,” tambahnya.

William juga mengingatkan bahwa jika implementasi PP Tunas dilakukan secara kaku, hal ini justru akan kontraproduktif dan mengancam kebebasan berekspresi. “Apabila kita menerapkan kebijakan 'blokade keras' atau mewajibkan verifikasi identitas yang terlalu invasif di setiap platform, kita justru menciptakan fenomena digital ghosts. Anak-anak akan mencari celah melalui VPN atau jalur ilegal lainnya agar tetap bisa terhubung. Akibatnya, mereka justru berada di luar radar pengawasan dan sistem keamanan resmi yang seharusnya melindungi mereka,” tegasnya.

Menurutnya, penilaian risiko oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) harus didasarkan pada kriteria yang objektif, transparan, dan fokus pada hasil perlindungan, bukan sekadar menghakimi fitur-fitur tertentu seperti notifikasi atau sistem rekomendasi.

Berdasarkan analisis terhadap kerangka regulasi yang sedang disusun, William menawarkan sejumlah rekomendasi strategis, termasuk perlunya verifikasi usia di tingkat sistem operasi (seperti Google Play atau Apple App Store) untuk melindungi privasi data pribadi anak. Ia juga menekankan bahwa pembatasan usia dalam penggunaan media sosial bukan solusi paling efektif apabila mengacu pada kebutuhan akan layanan digital dan upaya meningkatkan daya saing digital Indonesia di tingkat global.

“Anak-anak dan remaja adalah arsitek masa depan yang membutuhkan daya saing global. Jika mereka tumbuh dalam ekosistem digital yang terlalu dibatasi, mereka akan kehilangan kesempatan untuk membangun literasi digital yang mumpuni. PP Tunas harus diposisikan sebagai panduan keamanan atau safety manual yang dinamis, bukan tembok penghalang yang memutus akses terhadap manfaat positif dunia digital. Peran serta orang tua dan lembaga pendidikan perlu diperkuat dalam hal ini,” pungkas William.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya