Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
IMPLEMENTASI Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, membawa perubahan besar dalam pola interaksi digital anak di Indonesia. Aturan ini secara tegas membatasi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun platform digital pribadi.
Menanggapi kebijakan tersebut, Psikolog Anak dan Keluarga dari Universitas Indonesia, Sani B. Hermawan P.Si, menilai aturan ini bukan berarti mematikan kreativitas anak. Sebaliknya, ia mendorong adanya kolaborasi antara anak dan orangtua dalam pemanfaatan media sosial.
"Kenapa tidak berkolaborasi dengan orangtua? Anak boleh tetap berselancar di media sosial dan memiliki panggung untuk berkarya, namun menggunakan akun orang tua, bukan akun pribadi. Ini tidak memangkas kreativitas, justru meningkatkan potensi anak dengan pengawasan," ujar Sani saat dihubungi pada Selasa (1/4).
Sani menekankan bahwa anak di bawah usia 16 tahun secara psikologis dianggap belum memiliki kematangan emosional yang cukup untuk menghadapi dinamika dunia digital sendirian. Kehadiran orang tua bukan sekadar menjalankan kewajiban hukum, tetapi juga membangun hubungan yang lebih berkualitas.
Menurutnya, pendampingan orangtua saat anak bermain media sosial dapat memicu kegiatan bersama yang lebih efektif dan positif. Hal ini berdampak baik pada pengembangan aspek kognitif serta sosial anak di dunia nyata.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Dasar Hukum | PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) |
| Batasan Usia | Di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun pribadi |
| Solusi Kreatif | Kolaborasi konten menggunakan akun orang tua |
| Tujuan Utama | Perlindungan data pribadi dan privasi anak |
Senada dengan perspektif psikologis tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa PP Tunas adalah langkah krusial bagi Indonesia. Pemerintah ingin memastikan data dan privasi anak tidak menjadi komoditas yang dieksploitasi oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Meutya menjelaskan bahwa kebijakan ini berkaca pada berbagai kasus hukum di luar negeri, saat data anak sering kali dimonetisasi secara tidak etis. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan ruang digital Indonesia menjadi tempat yang lebih aman bagi tumbuh kembang generasi muda tanpa mengorbankan hak mereka untuk tetap berinovasi.
Melalui sinergi antara regulasi pemerintah dan pengawasan aktif orangtua, diharapkan anak-anak tetap dapat mengembangkan bakat kreatifnya di media sosial dalam koridor yang aman dan terukur.
Psikolog UI Prof. Rose Mini dan Alva Paramitha menyarankan orangtua kreatif berikan alternatif kegiatan nyata untuk kurangi ketergantungan gawai anak.
Penggunaan gawai justru memutus kebutuhan stimulasi tersebut karena sifatnya yang searah. Anak cenderung hanya menjadi peniru pasif tanpa memahami makna di balik kata-kata yang didengar.
Jika orangtua melarang anak bermain ponsel namun mereka sendiri sibuk dengan perangkatnya, hal itu akan mengirimkan pesan yang bertentangan bagi anak.
Anak-anak adalah peniru ulung yang belajar dari apa yang mereka lihat sehari-hari.
Perlindungan ruang digital memerlukan langkah komprehensif yang mencakup edukasi publik dan penguatan kapasitas pengguna dalam memahami risiko siber.
Anak-anak adalah peniru ulung yang belajar dari apa yang mereka lihat sehari-hari.
Selain AI, gim daring populer seperti Roblox dan Minecraft juga dinilai menghadirkan risiko karena anak-anak sering kali sulit membedakan antara dunia gim dan realitas.
Dibandingkan menerapkan pelarangan akses secara total, YouTube memilih pendekatan fitur perlindungan yang terintegrasi dan berbasis usia.
Pendekatan yang terlalu keras atau sepihak untuk membatasi penggunaan medsos justru berisiko membuat anak memberontak.
Paparan media sosial yang terlalu dini berisiko mengganggu regulasi emosi, pembentukan identitas diri, hingga menurunkan kualitas interaksi sosial nyata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved