Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos Pribadi, Bisa Berkolaborasi dengan Orangtua

Basuki Eka Purnama
02/4/2026 10:47
Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos Pribadi, Bisa Berkolaborasi dengan Orangtua
Ilustrasi(Freepik)

IMPLEMENTASI Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, membawa perubahan besar dalam pola interaksi digital anak di Indonesia. Aturan ini secara tegas membatasi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun platform digital pribadi.

Menanggapi kebijakan tersebut, Psikolog Anak dan Keluarga dari Universitas Indonesia, Sani B. Hermawan P.Si, menilai aturan ini bukan berarti mematikan kreativitas anak. Sebaliknya, ia mendorong adanya kolaborasi antara anak dan orangtua dalam pemanfaatan media sosial.

"Kenapa tidak berkolaborasi dengan orangtua? Anak boleh tetap berselancar di media sosial dan memiliki panggung untuk berkarya, namun menggunakan akun orang tua, bukan akun pribadi. Ini tidak memangkas kreativitas, justru meningkatkan potensi anak dengan pengawasan," ujar Sani saat dihubungi pada Selasa (1/4).

Urgensi Pengawasan dan Kematangan Emosional

Sani menekankan bahwa anak di bawah usia 16 tahun secara psikologis dianggap belum memiliki kematangan emosional yang cukup untuk menghadapi dinamika dunia digital sendirian. Kehadiran orang tua bukan sekadar menjalankan kewajiban hukum, tetapi juga membangun hubungan yang lebih berkualitas.

Menurutnya, pendampingan orangtua saat anak bermain media sosial dapat memicu kegiatan bersama yang lebih efektif dan positif. Hal ini berdampak baik pada pengembangan aspek kognitif serta sosial anak di dunia nyata.

Ringkasan Aturan dan Dampak PP Tunas:
Aspek Keterangan
Dasar Hukum PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas)
Batasan Usia Di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun pribadi
Solusi Kreatif Kolaborasi konten menggunakan akun orang tua
Tujuan Utama Perlindungan data pribadi dan privasi anak

Melindungi Anak dari Eksploitasi Digital

Senada dengan perspektif psikologis tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa PP Tunas adalah langkah krusial bagi Indonesia. Pemerintah ingin memastikan data dan privasi anak tidak menjadi komoditas yang dieksploitasi oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Meutya menjelaskan bahwa kebijakan ini berkaca pada berbagai kasus hukum di luar negeri, saat data anak sering kali dimonetisasi secara tidak etis. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan ruang digital Indonesia menjadi tempat yang lebih aman bagi tumbuh kembang generasi muda tanpa mengorbankan hak mereka untuk tetap berinovasi.

Melalui sinergi antara regulasi pemerintah dan pengawasan aktif orangtua, diharapkan anak-anak tetap dapat mengembangkan bakat kreatifnya di media sosial dalam koridor yang aman dan terukur.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya