Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
IMPLEMENTASI Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mendapat sambutan positif dari pakar. Aturan yang berlaku sejak 28 Maret 2026 ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga tumbuh kembang anak di tengah masifnya paparan digital.
Psikolog Klinis Anak dan Remaja dari Lembaga Psikologi Universitas Indonesia (UI), Vera Itabiliana Hadiwidjojo, menegaskan bahwa pembatasan akses media sosial bukan sekadar pelarangan, melainkan upaya memberi ruang bagi anak untuk berkembang sesuai tahap usianya.
“Aturan ini penting dan relevan dengan kondisi saat ini. Anak-anak yang sedang berada dalam fase perkembangan otak, emosi, dan kontrol diri perlu dibatasi agar tumbuh kembangnya optimal,” ujar Vera, Minggu (29/3).
Vera menjelaskan, paparan media sosial yang terlalu dini berisiko mengganggu regulasi emosi, pembentukan identitas diri, hingga menurunkan kualitas interaksi sosial nyata. Secara mental, anak rentan mengalami kecemasan, overthinking, hingga rendah diri akibat perbandingan sosial di dunia maya.
Tidak hanya mental, dampak fisik pun membayangi. Penggunaan gawai berlebih dapat memicu gangguan tidur, minimnya aktivitas fisik, hingga kelelahan mata.
“Berkurangnya kemampuan komunikasi langsung juga sering terjadi karena anak tidak terbiasa membaca isyarat nonverbal dalam interaksi tatap muka,” tambahnya.
Vera merekomendasikan pembatasan durasi *screen time* yang disesuaikan dengan kategori usia sebagai berikut:
Meskipun regulasi telah ditetapkan melalui PP TUNAS, Vera menekankan bahwa peran orangtua tetap menjadi kunci utama. Orang tua diharapkan mampu menjadi teladan, konsisten menerapkan aturan, dan aktif mendampingi anak saat mengakses konten digital.
Ia menegaskan bahwa esensi dari aturan ini adalah perlindungan, bukan pengekangan.
“Pembatasan akses media sosial bukan soal membatasi kebebasan anak, tetapi melindungi proses tumbuh kembangnya agar tetap sehat secara fisik, mental, dan sosial,” pungkasnya. (Ant/Z-1)
Pendekatan yang terlalu keras atau sepihak untuk membatasi penggunaan medsos justru berisiko membuat anak memberontak.
Pembatasan yang tepat, bukan larangan total, dapat mengurangi risiko overstimulasi akibat konten instan, kecemasan sosial karena sering membandingkan diri serta paparan bahaya.
PP Tunas dapat menjadi tameng bagi orangtua untuk menjaga anak mereka akan bahaya penggunaan media sosial secara berlebih.
KEBIJAKAN pembatasan media sosial bagi anak melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Aksi nyawer pengusaha di Pamekasan saat konser Valen Akbar viral di media sosial. Tradisi hiburan ini menuai pujian sekaligus kritik dari warganet.
Pendekatan yang terlalu keras atau sepihak untuk membatasi penggunaan medsos justru berisiko membuat anak memberontak.
Pembatasan yang tepat, bukan larangan total, dapat mengurangi risiko overstimulasi akibat konten instan, kecemasan sosial karena sering membandingkan diri serta paparan bahaya.
MENGHADAPI dinamika era digital di tahun 2026, kecemasan orang tua terhadap dampak negatif internet sering kali berujung pada kebijakan larangan total media sosial bagi remaja.
Setelah hampir tiga dekade media sosial memasuki sendi-sendi kehidupan masyarakat, pemerintah akhirnya mengakui bahaya media sosial bagi anak-anak.
Akun medsos anak di bawah 16 tahun terancam dihapus permanen! Simak aturan lengkap PP Tunas dan cara kerja verifikasi wajah yang bikin anak tak bisa bohong umur lagi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved