Headline

Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.

Pakar UI: PP TUNAS Krusial Lindungi Tumbuh Kembang Anak di Era Digital

Basuki Eka Purnama
30/3/2026 04:59
Pakar UI: PP TUNAS Krusial Lindungi Tumbuh Kembang Anak di Era Digital
Ilustrasi(Freepik)

IMPLEMENTASI Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mendapat sambutan positif dari pakar. Aturan yang berlaku sejak 28 Maret 2026 ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga tumbuh kembang anak di tengah masifnya paparan digital.

Psikolog Klinis Anak dan Remaja dari Lembaga Psikologi Universitas Indonesia (UI), Vera Itabiliana Hadiwidjojo, menegaskan bahwa pembatasan akses media sosial bukan sekadar pelarangan, melainkan upaya memberi ruang bagi anak untuk berkembang sesuai tahap usianya.

“Aturan ini penting dan relevan dengan kondisi saat ini. Anak-anak yang sedang berada dalam fase perkembangan otak, emosi, dan kontrol diri perlu dibatasi agar tumbuh kembangnya optimal,” ujar Vera, Minggu (29/3).

Risiko Paparan Dini: Dari Mental hingga Fisik

Vera menjelaskan, paparan media sosial yang terlalu dini berisiko mengganggu regulasi emosi, pembentukan identitas diri, hingga menurunkan kualitas interaksi sosial nyata. Secara mental, anak rentan mengalami kecemasan, overthinking, hingga rendah diri akibat perbandingan sosial di dunia maya.

Tidak hanya mental, dampak fisik pun membayangi. Penggunaan gawai berlebih dapat memicu gangguan tidur, minimnya aktivitas fisik, hingga kelelahan mata.

“Berkurangnya kemampuan komunikasi langsung juga sering terjadi karena anak tidak terbiasa membaca isyarat nonverbal dalam interaksi tatap muka,” tambahnya.

Panduan Screen Time Berdasarkan Usia

Vera merekomendasikan pembatasan durasi *screen time* yang disesuaikan dengan kategori usia sebagai berikut:

  • 0–2 Tahun, Tanpa layar (kecuali panggilan video)
  • 2–5 Tahun, Maksimal 30–60 menit per hari (dengan pendampingan)
  • 6–12 Tahun, 1–2 jam per hari (di luar kebutuhan sekolah)
  • 13–16 Tahun, Lebih fleksibel, namun tidak boleh mengganggu waktu tidur

Peran Krusial Orangtua

Meskipun regulasi telah ditetapkan melalui PP TUNAS, Vera menekankan bahwa peran orangtua tetap menjadi kunci utama. Orang tua diharapkan mampu menjadi teladan, konsisten menerapkan aturan, dan aktif mendampingi anak saat mengakses konten digital.

Ia menegaskan bahwa esensi dari aturan ini adalah perlindungan, bukan pengekangan. 

“Pembatasan akses media sosial bukan soal membatasi kebebasan anak, tetapi melindungi proses tumbuh kembangnya agar tetap sehat secara fisik, mental, dan sosial,” pungkasnya. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik