Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBATASAN akses media sosial dan internet secara proporsional dinilai memberikan dampak positif yang signifikan bagi tumbuh kembang mental serta emosional anak. Hal tersebut disampaikan oleh pakar psikologi dari Universitas Paramadina, Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog.
Tia menjelaskan bahwa pembatasan yang tepat, bukan larangan total, dapat mengurangi risiko overstimulasi akibat konten instan, kecemasan sosial karena sering membandingkan diri (social comparison), serta paparan bahaya seperti cyberbullying dan grooming.
"Sehingga akan meningkatkan stabilitas emosi maupun kemampuan regulasi diri. Secara psikologis, anak jadi lebih grounded, artinya kondisi yang stabil secara emosi, memiliki kesadaran diri (self-awareness) yang baik," terangnya di Palangka Raya, Sabtu (28/3).
Dengan emosi yang stabil, anak tidak akan mudah terpengaruh oleh stimulus eksternal, termasuk pencarian validasi di media sosial.
Selain itu, pengurangan durasi layar juga berkontribusi pada kualitas tidur yang lebih baik dan penurunan risiko adiksi gadget (screen dependency).
Menurut Tia, anak yang tidak terpapar media sosial secara berlebihan cenderung memiliki self-esteem atau penilaian diri yang lebih stabil dan objektif. Dampak positif lainnya juga menyentuh aspek kognitif, yakni pada fokus dan kemampuan belajar.
"Selanjutnya, pembatasan ini juga sangat berpengaruh terhadap fokus, kreativitas dan kemampuan belajar," tutur Tia.
Ia menambahkan bahwa media sosial kerap membentuk pola short attention span atau rentang konsentrasi pendek karena terbiasa dengan stimulasi instan.
Dengan pembatasan akses, otak anak dapat kembali ke pola berpikir dalam (deep focus mode) yang mengasah imajinasi serta kemampuan pemecahan masalah (problem solving).
Sebagai langkah preventif, orangtua didorong untuk mengalihkan perhatian anak ke aktivitas fisik dan kreatif, seperti olahraga, permainan tradisional, membaca, hingga bermain musik. Interaksi sosial langsung dan eksplorasi lingkungan juga sangat disarankan.
"Aktivitas-aktivitas yang disebutkan itu akan mengaktifkan kemampuan motorik baik halus dan kasar anak yang berarti juga menstimulasi otak sosial maupun kognitif secara seimbang," jelasnya.
Terakhir, kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) diharapkan dapat menjadi payung hukum yang optimal dalam melindungi serta mendukung tumbuh kembang anak Indonesia di era digital. (Ant/Z-1)
MENGHADAPI dinamika era digital di tahun 2026, kecemasan orang tua terhadap dampak negatif internet sering kali berujung pada kebijakan larangan total media sosial bagi remaja.
Setelah hampir tiga dekade media sosial memasuki sendi-sendi kehidupan masyarakat, pemerintah akhirnya mengakui bahaya media sosial bagi anak-anak.
Akun medsos anak di bawah 16 tahun terancam dihapus permanen! Simak aturan lengkap PP Tunas dan cara kerja verifikasi wajah yang bikin anak tak bisa bohong umur lagi.
Fenomena oversharing, kebiasaan membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial, menjadi tantangan tersendiri bagi banyak pengguna.
Lagu atau musik yang muncul dalam video streaming maupun live streaming di platform digital merupakan objek pengumpulan royalti.
IKATAN Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.
PLATFORM media sosial, TikTok, mengungkapkan sederet upaya untuk mematuhi implementasi PP Tunas (Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak).
KEBIJAKAN pembatasan media sosial bagi anak melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini berdampak pada sekitar 70 juta anak di Indonesia.
KETUA DPR RI Puan Maharani mengaku mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) soal aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved