Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

IDAI Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak dalam PP Tunas

M Iqbal Al Machmudi
28/3/2026 21:27
IDAI Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak dalam PP Tunas
Ketua Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso.(Dok. Antara)

IKATAN Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Dukungan ini muncul seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan usia penggunaan media sosial.

Dalam kebijakan tersebut, anak di bawah usia 16 tahun diwajibkan untuk menonaktifkan akun pada sejumlah platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Ketua Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso menilai bahwa kebijakan pembatasan media sosial itu sebagai langkah penting yang telah lama dinantikan kalangan medis. Ia menyoroti meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial terhadap tumbuh kembang anak.

"Kebijakan ini telah lama dinantikan oleh kalangan medis mengingat semakin mengkhawatirkannya dampak negatif media sosial terhadap tumbuh kembang anak. IDAI menyambut baik dan mendukung penuh implementasi PP Tunas sebagai bagian dari upaya menyelamatkan generasi emas Indonesia," kata Piprim dalam keterangannya, Sabtu (28/3).

"Namun, kami mengingatkan bahwa ini adalah langkah awal. Perlindungan anak dari bahaya media sosial adalah sebuah marathon, harus dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Pembatasan usia bukanlah upaya untuk mengurung anak dari dunia luar, melainkan bentuk tanggung jawab kolektif untuk mempersiapkan mereka dengan lebih matang," sambungnya.

IDAI selama ini juga konsisten mengingatkan bahaya paparan gawai sejak usia dini, terutama pada dua tahun pertama kehidupan yang merupakan fase krusial perkembangan otak anak.

"Sejak awal kami tegas bahwa anak di bawah usia dua tahun atau pada seribu hari pertama kehidupan tidak boleh mendapatkan gawai. Dua tahun pertama kehidupan merupakan masa krusial perkembangan anak. Periode ini adalah masa emas pertumbuhan otak yang membutuhkan interaksi dua arah dan stimulasi sensorik nyata, yang tidak bisa digantikan oleh layar. Anak-anak yang lebih besar pun kini mengalami berbagai gangguan akibat paparan gawai dan media sosial yang berlebihan," tegasnya.

Menurut IDAI, kebijakan pembatasan usia ini menjadi intervensi penting untuk melindungi kesehatan fisik dan mental anak dari risiko digital yang belum mampu mereka hadapi secara mandiri.

"Kita semua ingin anak-anak kita tumbuh optimal. Namun, secara neurologis dan psikologis, anak-anak belum siap mengarungi lautan media sosial sendirian. Mereka masih belajar mengenali risiko, menjaga diri, dan mengelola emosi. PP TUNAS ini adalah pagar pelindung di tepi jurang. Bukan untuk menjauhkan mereka dari dunia luas, tetapi untuk melindungi mereka agar tidak jatuh sebelum cukup kuat dan siap," tuturnya.

Batas yang Realistis

IDAI menilai batas usia 16 tahun sebagai ambang yang realistis, karena pada usia tersebut anak umumnya telah memiliki kematangan emosional dan kognitif yang lebih baik dalam menyaring informasi.

Sementara itu, Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, Fitri Hartanto menegaskan bahwa kebijakan ini harus dibarengi dengan penguatan peran keluarga.

"Pembatasan usia itu penting, tetapi pendampingan tetap penting. Ini bukan tentang mengganti peran orang tua dengan aturan, tetapi bagaimana aturan ini menjadi fondasi yang memungkinkan orang tua untuk menjalankan perannya dengan lebih baik. Yang kita jaga bukan sekadar akses anak terhadap gawai, melainkan masa depan mereka. Anak-anak butuh waktu untuk bergerak, berinteraksi secara nyata, dan mengembangkan resiliensi. PP TUNAS memberi kita ruang untuk memulihkan keseimbangan itu," jelas Fitri.

Ia menambahkan, kondisi di lapangan menunjukkan tidak semua anak mendapatkan pendampingan yang memadai saat mengakses internet. Kesenjangan literasi digital dan kapasitas keluarga menjadi alasan pentingnya kebijakan berbasis perlindungan struktural.

"Pembatasan akses media sosial bukanlah solusi tunggal. Ini adalah langkah awal yang baik, tetapi harus diikuti dengan penguatan fondasi keluarga. Anak-anak perlu memiliki figur yang menjadi tempat bercerita. Peran ini idealnya diisi oleh orang tua. Pola pengasuhan perlu diperbaiki agar orang tua dapat menjadi sahabat bagi anak-anaknya," ujarnya.

Lebih lanjut, Fitri menekankan pentingnya menyediakan aktivitas alternatif bagi anak setelah pembatasan akses media sosial diberlakukan, seperti kegiatan fisik dan interaksi sosial langsung.

IDAI menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk melarang penggunaan teknologi, melainkan memastikan kesiapan mental dan psikologis anak sebelum memasuki ruang digital yang kompleks.

Dengan jumlah anak di bawah usia 16 tahun yang mencapai sekitar 70 juta jiwa, Indonesia menjadi salah satu negara dengan skala besar yang menerapkan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak. Tahap awal implementasi dimulai pada 28 Maret 2026.

IDAI pun mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah, platform digital, tenaga kesehatan, hingga orang tua dan pendidik, untuk berkolaborasi menciptakan ekosistem digital yang sehat bagi anak.  (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya