Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PLATFORM media sosial, TikTok, mengungkapkan sederet upaya untuk mematuhi implementasi PP Tunas (Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak) yang mulai berlaku hari ini, Sabtu, 28 Maret 2026.
Salah langkah yang bakal dilakukannya ialah mengikuti ketentuan pengaturan akun remaja di bawah 16 tahun setelah menyelesaikan proses penilaian mandiri.
"TikTok berkomitmen untuk mematuhi peraturan ini sesuai masa transisi yang tertuang di dalam PP Tunas, termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri," bunyi pernyataan resmi TikTok yang diterima, Sabtu, (28/3).
Pihak TikTok menyatakan akan terus berkonsultasi secara intensif dengan Kemkomdigi untuk bisa mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Mereka kemudian menjelaskan sederet upaya yang telah dilakukannya dalam melindungi anak di ruang digital selama beroperasi di Indonesia sebelum PP Tunas resmi diberlakukan.
Salah satu upayanya ialah menghapus konten yang dinilai melanggar Panduan Komunitas yang telah ditetapkan oleh TikTok secara proaktif sebelum menerima laporan pengaduan.
"Dari seluruh konten yang kami hapus karena melanggar aturan kami, 99.1 persen diantaranya dihapus secara proaktif sebelum konten tersebut dilaporkan," demikian pernyataan TikTok.
Dalam hal pengamanan privasi data pengguna remaja, TikTok mengklaim memiliki lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis. Menutup pernyataannya, TikTok berencana memperkuat sistem pengamanannya untuk melindungi pengguna dan tentunya hal itu bakal diinformasikan kepada pengguna di Indonesia seiring tersedianya panduan lebih lanjut.
"Kami akan terus terlibat secara konstruktif dengan Komdigi dalam proses penilaian mandiri, dan berharap aturan ini akan diterapkan secara adil dan konsisten pada semua platform media sosial," TikTok menutup pernyataannya. (Ant/H-3)
KEBIJAKAN pembatasan media sosial bagi anak melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini berdampak pada sekitar 70 juta anak di Indonesia.
KETUA DPR RI Puan Maharani mengaku mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) soal aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai kebijakan pemerintah menunda akses akun digital, termasuk media sosial, bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah penting.
Komdigi akan hapus akun medsos anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Simak tahapan, daftar platform, dan aturan Permen Komdigi No 9 Tahun 2026 di sini.
Kemenag memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri sebagai bagian dari implementasi PP TUNAS untuk perlindungan anak di ruang digital.
KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendukung penuh penerapan Peraturan Pemerintah tentang PP Tunas.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyerukan seluruh pihak untuk bergerak bersama menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi penerus bangsa.
Pemerintah resmi terapkan PP TUNAS untuk lindungi anak di ruang digital. Menkomdigi Meutya Hafid beri peringatan keras pada 8 platform besar termasuk TikTok & Roblox agar segera patuh.
Menkomdigi Meutya Hafid mengapresiasi X dan Bigo Live atas kepatuhan penuh terhadap PP TUNAS mengenai pelindungan anak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved