Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

PP Tunas Berlaku, Platform Digital Diminta Patuh Batasi Akses Anak

Ficky Ramadhan
28/3/2026 16:54
PP Tunas Berlaku, Platform Digital Diminta Patuh Batasi Akses Anak
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

PEMERINTAH resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini mewajibkan seluruh platform digital untuk membatasi akses konten sesuai usia dan memperkuat sistem perlindungan data pribadi anak di ruang siber.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital.

"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku," kata Meutya Hafid, Sabtu (28/3).

Pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.

Meutya mengungkapkan sejumlah platform mulai melakukan penyesuaian dan ada yang sudah bersikap kooperatif penuh.

"Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau," ujarnya.

Sementara platform Roblox dan TikTok juga menunjukkan sikap kooperatif. "Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh," tambahnya.

Meutya menegaskan pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh, termasuk sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya