Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Bidang Hubungan Masyarakat dan Kesejahteraan, Anggota Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Bernie Endyarni Medise, mengatakan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 merupakan langkah yang tepat.
“Saya setuju. Kita harus melindungi anak kita dari bahaya medsos (media sosial),” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (26/3).
Lebih lanjut, menurutnya medsos layaknya pisau bermata dua yang memiliki dampak positif dan negatif bagi penggunanya. Namun, untuk anak-anak, dampak negatif yang paling dominan.
“Penggunaan situs-situs yang berbahaya, online gim, medsos, itu bisa menyebabkan adiksi, membahayakan anak misalnya membeli karakter gim online berlebihan, pornografi, child grooming, hingga cyberbullying,” tegas Bernie.
Untuk itu, menurutnya penggunaan medsos bagi anak-anak harus melalui pendampingan orangtua.
“Jadi sebaiknya anak menggunakan medsos harus dengan pendampingan orangtua dan disesuaikan dengan usianya. Orangtua harus dibantu juga agar tetap bisa smart dalam mendampingi anaknya,” urainya.
Di lain pihak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi PP Tunas melalui penguatan regulasi di lingkungan satuan pendidikan. Ia menyoroti penerbitan Peraturan Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang membangun Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman (BSAN).
“Upaya ini kami lakukan dalam rangka membangun budaya sekolah yang di situ tumbuh suasana yang saling menghormati, saling memuliakan, dan menjadikan sekolah sebagai rumah kedua bagi anak-anak kita. Pelaksanaannya dikembangkan dengan tata kelola yang menerapkan sembilan asas utama, mulai dari humanis hingga inklusif,” ujar Abdul Mu’ti.
Selain itu, dia juga memperkenalkan prinsip 3S (Screen Time, Screen Break, dan Screen Zone) sebagai panduan bagi guru dan orangtua. Langkah ini diharapkan mampu mengintegrasikan pendidikan karakter dengan penggunaan teknologi digital yang berkeadaban, sekaligus membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. (Z-10)
Memasuki usia 13–15 tahun, emosi anak memang sudah berkembang lebih kuat, namun kontrol diri mereka belum matang.
Tantangan terbesar bukan terletak pada kemampuan teknis, melainkan pada kemauan platform untuk patuh serta akurasi sistem dalam konteks lokal.
Amelia juga menyoroti aspek krusial yang harus diperjelas, mulai dari metode verifikasi usia, keterlibatan pihak ketiga, perlindungan data pribadi, hingga mekanisme pengaduan dan sanksi.
Platform digital yang harus memblokir akun milik anak berusia di bawah 16 tahun, tahap pertama yaitu Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X (twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini berdampak pada sekitar 70 juta anak di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved