Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Amelia Anggraini menilai penerapan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) tidak bisa ditunda. Kebijakan ini dinilai krusial untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital yang kian kompleks.
Ia memandang regulasi tersebut sudah berada di jalur yang tepat karena mencakup pengaturan verifikasi usia, klasifikasi profil risiko, hingga pembatasan akun anak berdasarkan kelompok umur. Namun, Amelia menegaskan efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan yang ketat serta penegakan aturan di lapangan.
“Saya melihat PP Tunas itu mendesak diberlakukan. Namun, regulasi ini belum cukup kalau pengawasan, audit kepatuhan, dan penegakan sanksinya tidak berjalan tegas di lapangan,” ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (26/3).
Menurutnya, tanpa pengawasan dan penegakan yang kuat, penerapan PP Tunas dikhawatirkan belum mampu menjawab kebutuhan perlindungan anak dan remaja secara optimal. Ia menilai kebijakan yang mulai efektif pada 28 Maret 2026 itu menjadi momentum penting, mengingat negara tidak boleh lagi membiarkan anak masuk ke ruang digital berisiko tinggi tanpa perlindungan yang memadai.
"Jadi, ini langkah penting, tetapi harus dipahami sebagai titik awal penataan, bukan garis akhir," ucapnya.
Terkait batas usia 16 tahun, Amelia menjelaskan ketentuan tersebut perlu dilihat sebagai bentuk kehati-hatian, mengingat layanan jejaring dan media sosial dalam aturan ini dikategorikan sebagai layanan berisiko tinggi.
“Ini jangan dibaca sekadar sebagai angka administratif, tetapi sebagai ambang kehati-hatian. Ini untuk melindungi anak dari interaksi berisiko, paparan konten berbahaya, ancaman data pribadi, dan adiksi digital,” katanya.
Ia juga menyoroti kesiapan pemerintah dan platform digital yang dinilai belum merata. Menurutnya, sebagian platform seperti X telah mulai menyesuaikan kebijakan dengan menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun serta menonaktifkan akun yang tidak memenuhi ketentuan. Namun, pemerintah masih menunggu respons dan langkah konkret dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya.
“Artinya, implementasi ini masih menjadi ujian kepatuhan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya langkah konkret agar kebijakan ini benar-benar efektif, salah satunya melalui pengawasan berbasis audit kepatuhan yang transparan dan dapat diuji publik. Amelia juga menyoroti sejumlah aspek krusial yang harus diperjelas, mulai dari metode verifikasi usia, keterlibatan pihak ketiga, perlindungan data pribadi, hingga mekanisme pengaduan dan sanksi.
“Metode verifikasi usianya apa, siapa pihak ketiganya, bagaimana perlindungan data pribadinya, bagaimana mekanisme pengaduannya, dan apa sanksi jika lalai," katanya.
Ia juga menegaskan, peran DPR penting untuk memastikan PP Tunas tidak berhenti sebagai dokumen regulasi semata, melainkan benar-benar menjadi sistem perlindungan anak yang berjalan efektif. (H-2)
Tantangan terbesar bukan terletak pada kemampuan teknis, melainkan pada kemauan platform untuk patuh serta akurasi sistem dalam konteks lokal.
Platform digital yang harus memblokir akun milik anak berusia di bawah 16 tahun, tahap pertama yaitu Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X (twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini berdampak pada sekitar 70 juta anak di Indonesia.
Saat ini, banyak platform telah menyediakan fitur kendali orangtua (parental control), namun belum semua orangtua memahami cara mengoperasikannya.
Menag menginstruksikan seluruh jajaran di madrasah dan lembaga pendidikan agama dan keagamaan untuk mengawal implementasi PP Tunas secara ketat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved