Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN pembatasan akses digital bagi anak di bawah usia 16 tahun dinilai semakin mendesak untuk segera diterapkan, seiring kuatnya dukungan publik terhadap langkah tersebut. Hal ini tercermin dari data percakapan publik yang dipantau melalui Drone Emprit.
Founder Drone Emprit sekaligus pakar teknologi informasi Ismail Fahmi mengungkapkan, berdasarkan analisis terhadap 5.000 percakapan di media sosial dan media online sepanjang 2–9 Maret 2026, terlihat dominasi sentimen positif terhadap kebijakan tersebut. Dari total percakapan, sebanyak 70% bernada positif, 18% netral, dan hanya 12% negatif.
Adapun 3.388 percakapan berasal dari media online dan 1.612 dari media sosial. Isu ini menguat seiring hadirnya kebijakan pembatasan akses anak di bawah 16 tahun melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
"Sentimen positif terhadap kebijakan ini mencapai 70%, menunjukkan masyarakat sendiri sudah merasa aturan ini mendesak," kata Ismail kepada Media Indonesia, Kamis (26/3).
Selain itu, ia juga memaparkan berdasarkan data dari Dana Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Children's Fund (Unicef) turut memperkuat urgensi kebijakan ini. Sekitar 50% anak Indonesia yang aktif di internet pernah tercatat terpapar konten seksual, 42% merasa tidak nyaman di dunia maya, dan pemerintah mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring. Menurut Ismail, kebijakan ini bukanlah upaya menghambat ekonomi digital.
"Justru sebaliknya, ekosistem digital yang aman bagi anak merupakan prasyarat agar ekonomi digital dapat tumbuh secara berkelanjutan," tegasnya.
Ia kemudian menjelaskan, penetapan batas usia 16 tahun dalam penggunaan media sosial didasarkan pada tiga pertimbangan utama. Pertama, aspek neurosains, di mana prefrontal cortex yang berperan dalam pengambilan keputusan dan pengendalian impuls belum matang pada remaja di bawah usia tersebut, sehingga mereka lebih rentan terhadap desain adiktif platform digital.
Kedua, perlindungan data. Usia 16 tahun dikatakan menjadi batas dalam berbagai regulasi internasional, seperti Peraturan Perlindungan Data Umum atau General Data Protection Regulation (GDPR) di Eropa, untuk pemrosesan data anak tanpa persetujuan orang tua.
Ketiga, tren global. Ismail menyebut Australia telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa, bahkan Presiden Prancis Emmanuel Macron secara terbuka menyambut langkah Indonesia.
"Dengan demikian, Indonesia dinilai melampaui standar lama yang menetapkan batas usia 13 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak-Anak (Children's Online Privacy Protection Act /COPPA) tahun 1998 di Amerika Serikat.
"Jelas aturan PP Tunas ini menjadi langkah yang tepat mengingat risiko yang jauh lebih besar di era algoritma saat ini dibanding era awal internet," tutur Ismail.
Terkait mekanisme pengawasan, Ismail menilai masih banyak kesalahpahaman di masyarakat. Verifikasi usia tidak sekadar memeriksa KTP atau tanggal lahir. Berdasarkan risetnya dan konfirmasi dari perwakilan TikTok Indonesia, platform digital besar sejatinya telah mampu mendeteksi usia pengguna melalui sinyal perilaku, seperti pola konten yang dikonsumsi, bahasa dalam komentar, waktu akses, hingga interaksi sosial di platform.
TikTok, misalnya, menggunakan teknologi kecerdasan buatan untuk memindai video, sementara Instagram memiliki sistem adult classifier yang menganalisis jaringan pertemanan dan interaksi lintas platform. YouTube juga mengandalkan riwayat tontonan untuk mengidentifikasi profil pengguna.
Namun demikian, tantangan terbesar bukan terletak pada kemampuan teknis, melainkan pada kemauan platform untuk patuh serta akurasi sistem dalam konteks lokal. Model pemrosesan bahasa alami (NLP) yang digunakan perlu disesuaikan dengan Bahasa Indonesia dan berbagai dialek lokal.
"Ini pekerjaan rumah yang harus dinegosiasikan Komdigi secara konkret dengan platform," tegas Ismail.
Ismail juga menyoroti satu aspek yang kerap terlewat, yakni soal alternatif bagi anak. PP Tunas memang membatasi akses, namun belum sepenuhnya menjawab ke mana anak-anak akan beralih. Sebagai perbandingan, Tiongkok tidak hanya membatasi, tetapi juga menyediakan alternatif melalui fitur seperti Douyin Youth Mode dan aplikasi khusus anak dengan konten yang telah dikurasi secara aktif oleh negara.
Menurutnya, Indonesia perlu mendorong platform untuk menyediakan alternatif atau substitusi berupa konten yang aman dan terkurasi, bukan sekadar menutup akses tanpa solusi. (H-2)
Memasuki usia 13–15 tahun, emosi anak memang sudah berkembang lebih kuat, namun kontrol diri mereka belum matang.
IDAI mengingatkan bahaya media sosial bagi anak, mulai dari adiksi hingga cyberbullying. Orangtua diminta aktif mendampingi penggunaan digital.
Amelia juga menyoroti aspek krusial yang harus diperjelas, mulai dari metode verifikasi usia, keterlibatan pihak ketiga, perlindungan data pribadi, hingga mekanisme pengaduan dan sanksi.
Platform digital yang harus memblokir akun milik anak berusia di bawah 16 tahun, tahap pertama yaitu Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X (twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini berdampak pada sekitar 70 juta anak di Indonesia.
Memasuki usia 13–15 tahun, emosi anak memang sudah berkembang lebih kuat, namun kontrol diri mereka belum matang.
Pembatasan usia dalam penggunaan media sosial merupakan instrumen kebijakan yang penting.
Psikolog Rose Mini ingatkan orang tua untuk jadi contoh kurangi gawai. Tanpa keteladanan, aturan pembatasan akses digital anak tidak akan efektif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved