Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

Psikolog UI Ingatkan Risiko Digital pada Anak

Ficky Ramadhan
26/3/2026 22:15
Psikolog UI Ingatkan Risiko Digital pada Anak
Ilustrasi(Freepik.com)

PAPARAN gawai dan konten digital sejak usia dini dinilai membawa risiko serius bagi anak, terutama terkait ancaman predator online. Guru Besar Fakultas Ilmu Psikologi Universitas Indonesia (UI), Rose Mini Agoes Salim mengingatkan bahwa anak-anak belum memiliki kesiapan psikologis untuk menghadapi kompleksitas dunia digital.

Menurutnya, setiap tahap usia anak memiliki kerentanan berbeda. Pada usia 0–6 tahun, anak belum mampu mencari stimulasi yang tepat maupun mengelola emosi. Sementara pada usia 7–12 tahun, anak mulai aktif di dunia online, tetapi belum memiliki kemampuan berpikir kritis dan menilai risiko.

"Memasuki usia 13–15 tahun, emosi anak memang sudah berkembang lebih kuat, namun kontrol diri mereka belum matang. Di sinilah celah yang kerap dimanfaatkan oleh predator online," kata Prof. Rose Mini, Kamis (26/3).

Ia menjelaskan, pelaku biasanya mendekati anak secara halus dan membangun kedekatan dalam waktu lama, sehingga sering kali tidak disadari sebagai ancaman. Tanda-tanda yang perlu diwaspadai antara lain perubahan perilaku anak menjadi lebih tertutup, sering menyembunyikan layar gawai, emosi yang tidak stabil, hingga memiliki "teman online spesial" dan merasa takut saat ditanya soal aktivitas digitalnya.

"Ini bukan karena anak nakal. Secara psikologis, mereka memang belum siap dan belum mampu melindungi diri di ruang digital," tegasnya.

Lebih lanjut, perubahan perilaku tersebut merupakan sinyal bahwa anak sedang mengalami konflik batin dan kesulitan memahami serta mengungkapkan rasa tidak aman yang dirasakan.

Prof. Rose Mini menekankan bahwa pencegahan tidak bisa ditunda. Peran orang tua dan sekolah menjadi sangat penting dalam mendampingi anak. Ia menyarankan agar orang tua membangun komunikasi yang aman, menetapkan aturan penggunaan digital yang konsisten, serta peka terhadap perubahan perilaku anak.

Upaya perlindungan ini juga diperkuat melalui kebijakan pemerintah, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Regulasi tersebut bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten tidak layak, kecanduan digital, eksploitasi, penyalahgunaan data, hingga interaksi berbahaya dengan orang asing.

"Perlindungan anak di dunia digital dimulai dari rumah. Anak yang merasa aman akan berani bercerita, dan itu adalah perlindungan terkuat dari ancaman digital, termasuk predator online," pungkasnya.

Dengan meningkatnya akses digital di kalangan anak, sinergi antara keluarga, sekolah, dan negara menjadi kunci utama untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi generasi muda. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya