Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PP Tunas dapat menjadi tameng bagi orangtua untuk menjaga anak mereka akan bahaya penggunaan media sosial secara berlebih.
"Kebijakan ini bisa menjadi pintu masuk kesadaran kolektif akan bahayanya penggunaan digital secara berlebih pada anak-anak jika belum bisa mengelola," kata Pakar Perkembangan Anak, Remaja dari Universitas Gadjah Mada, Novi Poespita Candra, Minggu (29/3).
Menurut dia, kebijakan pembatasan memang diperlukan, tetapi tidak cukup jika hanya berfokus pada aspek larangan.
Menurutnya, upaya mengurangi risiko kecanduan gawai justru harus diperkuat dari dalam diri anak melalui pendidikan dan literasi digital.
Oleh karena itu, anak-anak yang sudah akrab dengan gawai mereka dalam kesehariannya perlu dibekali dengan kemampuan untuk memahami dan mengelola penggunaan teknologi secara bijak.
"Kebijakan itu faktornya eksternal. Seharusnya untuk mengurangi risiko kecanduan harus membangun faktor internal dengan kesadaran diri melalui pendidikan atau yang sering disebut literasi digital," ujar dia.
Hal ini mengacu pada kebijakan yang diterapkan di negara-negara maju. Tidak hanya di dalam rumah, peraturan juga diterapkan di sekolah-sekolah yang memberikan literasi pemahaman agar mereka bijak dalam menggunakan gawai mereka.
"Di beberapa negara lain, selain pelarangan penggunaan gawai di usia muda, di sekolah-sekolah mereka dibangun kesadaran dirinya tentang bagaimana menggunakan digital dengan bijaksana," ucap dia.
"Demikian juga sekolah membangun ekosistem belajar agar anak-anak menguatkan seluruh indranya dari melihat secara langsung, mendengar, menyentuh, berinteraksi langsung dengan manusia, juga membaca buku sebelum mereka mengenal gadget di usia 13 tahun," tambah dia.
Sejatinya peraturan yang dibuat oleh pemerintah ini bukan untuk memberikan larangan kepada mereka dalam mengakses dunia digital.
PP Tunas yang sudah diresmikan pada 28 Maret 2026, justru melindungi anak-anak dari bahaya media sosial.
Dalam aturan yang dibuat, PP Tunas membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi terutama untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. (Ant/I-2)
ANAK yang terbiasa mengandalkan gawai dalam kehidupan sehari-hari berisiko menunjukkan reaksi emosional berlebihan (tantrum) saat penggunaannya dibatasi oleh orangtua.
PP TUNAS adalah jawaban atas kekhawatiran kalangan medis terhadap dampak negatif media sosial bagi tumbuh kembang anak.
Persepsi ini lahir dari cara pandang lama yang mengabaikan prinsip gizi seimbang. Padahal ukuran kesehatan tidak bisa hanya dilihat dari tampilan fisik semata.
Paparan gawai pada fase krusial pertumbuhan (usia 5 hingga 15 tahun) berisiko memicu gangguan tumbuh kembang yang menetap hingga dewasa.
Skrining pendengaran pada anak sejak dini menjadi kunci vital dalam menjaga kualitas hidup dan fungsi komunikasi buah hati.
PP Tunas resmi berlaku, pemerintah tekan platform digital. Lonjakan kasus pornografi anak jadi alarm, keluarga dituntut perkuat literasi demi lindungi anak.
ANAK yang terbiasa mengandalkan gawai dalam kehidupan sehari-hari berisiko menunjukkan reaksi emosional berlebihan (tantrum) saat penggunaannya dibatasi oleh orangtua.
Orangtua diimbau untuk tidak membawa anak ke tempat yang terlalu padat guna meminimalisir risiko infeksi.
Saat ini, banyak platform telah menyediakan fitur kendali orangtua (parental control), namun belum semua orangtua memahami cara mengoperasikannya.
Kunci utama keberhasilan aturan pembatasan gawai bukan hanya pada larangan, melainkan pada keteladanan orangtua sebagai role model.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved