Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

IDAI Dukung Penuh PP TUNAS: Langkah Krusial Lindungi Generasi Emas dari Dampak Medsos

Basuki Eka Purnama
28/3/2026 20:19
IDAI Dukung Penuh PP TUNAS: Langkah Krusial Lindungi Generasi Emas dari Dampak Medsos
Ilustrasi(Freepik)

IKATAN Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Kebijakan ini mewajibkan penonaktifan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada sembilan platform digital besar, terhitung mulai 28 Maret 2026.

Kesembilan platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Pagar Pelindung di Tepi Jurang

Ketua Pengurus Pusat IDAI, Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp Kardio(K), menegaskan bahwa kebijakan ini adalah jawaban atas kekhawatiran kalangan medis terhadap dampak negatif media sosial bagi tumbuh kembang anak.

“Kebijakan ini telah lama dinantikan oleh kalangan medis mengingat semakin mengkhawatirkannya dampak negatif media sosial terhadap tumbuh kembang anak. IDAI menyambut baik dan mendukung penuh implementasi PP Tunas sebagai bagian dari upaya menyelamatkan generasi emas Indonesia," ujar Piprim.

Dokter spesialis anak itu mengibaratkan regulasi ini sebagai pengaman bagi anak-anak yang secara neurologis dan psikologis belum siap menghadapi kompleksitas dunia maya. 

“PP TUNAS ini adalah pagar pelindung di tepi jurang. Bukan untuk menjauhkan mereka dari dunia luas, tetapi untuk melindungi mereka agar tidak jatuh sebelum cukup kuat dan siap. Kami di IDAI mendukung penuh hadirnya PP Tunas sebagai pagar ini,” tegasnya.

Pentingnya Seribu Hari Pertama

Dukungan IDAI bukan tanpa dasar ilmiah. Piprim kembali mengingatkan pentingnya membebaskan anak dari gawai pada masa krusial pertumbuhan.

"Sejak awal, kami tegas bahwa anak di bawah usia dua tahun atau pada seribu hari pertama kehidupan tidak boleh mendapatkan gawai. Dua tahun pertama kehidupan merupakan masa krusial perkembangan anak. Periode ini adalah masa emas pertumbuhan otak yang membutuhkan interaksi dua arah dan stimulasi sensorik nyata, yang tidak bisa digantikan oleh layar," jelas Piprim.

IDAI menilai batas usia 16 tahun sebagai angka yang rasional karena pada usia tersebut, anak dianggap telah memiliki kematangan kognitif untuk menyaring informasi secara mandiri.

Peran Orangtua Sebagai Sahabat

Meski mendukung pembatasan struktural, IDAI menekankan bahwa aturan pemerintah tidak boleh menggantikan peran pengasuhan di rumah. Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, DR dr. Fitri Hartanto, Sp.A, Subsp TKPS(K), menyoroti pentingnya pendampingan orang tua.

“Pembatasan usia itu penting, tetapi pendampingan tetap penting. Ini bukan tentang mengganti peran orangtua dengan aturan, tetapi bagaimana aturan ini menjadi fondasi yang memungkinkan orangtua untuk menjalankan perannya dengan lebih baik," kata Fitri.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini harus menjadi momentum bagi orang tua untuk memperbaiki pola asuh dan membangun komunikasi yang terbuka. Dengan hubungan yang hangat, anak diharapkan tidak lagi mencari "pelarian" ke dunia maya.

Menuju Pengasuhan Digital yang Lebih Baik

Indonesia mencatat sejarah sebagai negara non-Barat pertama berskala besar yang menerapkan kebijakan ini, mencakup sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun. IDAI berharap kebijakan ini diikuti dengan penyediaan ruang berekspresi fisik dan aktivitas sosial langsung bagi anak-anak.

"Ini bukan pekerjaan mudah, tetapi ini adalah langkah yang harus kita jalani untuk menyelamatkan masa depan anak-anak Indonesia. Kita tidak ingin generasi emas kita tumbuh dengan gangguan mental, kecanduan digital, dan kehilangan kemampuan bersosialisasi di dunia nyata," tutup Piprim. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya