Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

Dampak Gawai pada Balita: Risiko Keterlambatan Bicara dan Gangguan Sosialisasi

Basuki Eka Purnama
01/4/2026 07:55
Dampak Gawai pada Balita: Risiko Keterlambatan Bicara dan Gangguan Sosialisasi
Ilustrasi(Freepik)

PAPARAN gawai secara berlebihan pada usia dini berdampak serius terhadap tumbuh kembang anak. Guru Besar Departemen Ilmu Kesehatan Anak FKUI, Prof. Dr. dr. Rini Sekartini, Sp.A, Subsp.T.K.P.S(K), mengungkapkan bahwa penggunaan gawai yang tidak terkontrol dapat menghambat kemampuan berbicara dan bersosialisasi balita.

Dalam praktik klinisnya, Prof. Rini kerap menemukan kasus anak yang mengalami kendala perkembangan akibat gawai. 

"Yang sering terjadi adanya keterlambatan bicara dan kesulitan sosialisasi dengan teman sebaya," ujarnya, dikutip Rabu (1/4).

Pentingnya Komunikasi Dua Arah

Menurut Prof. Rini, masa balita adalah fase krusial bagi perkembangan bahasa dan interaksi sosial. Pada periode ini, anak sangat membutuhkan stimulasi melalui komunikasi dua arah yang intens dengan orangtua serta lingkungan sekitar.

Penggunaan gawai justru memutus kebutuhan stimulasi tersebut karena sifatnya yang searah. Anak cenderung hanya menjadi peniru pasif tanpa memahami makna di balik kata-kata yang didengar.

"Tidak ada stimulasi dua arah dengan penggunaan gawai. Anak hanya mengulang yang didengar, suara atau kata-katanya," jelas Prof. Rini. 

Ia menambahkan bahwa jika kondisi ini dibiarkan dalam jangka panjang, kemampuan belajar anak pun dapat ikut terdampak.

Dukungan Terhadap PP Tunas

Menyikapi risiko tersebut, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas.

Regulasi ini bertujuan melindungi anak di bawah usia 16 tahun dari platform digital berisiko tinggi. Berdasarkan aturan yang mulai diterapkan bertahap sejak 28 Maret 2026, akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X, hingga Roblox harus dinonaktifkan.

Langkah pemerintah ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif paparan konten digital yang tidak sesuai dengan tahapan perkembangan anak. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya