Headline

Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.

Urgensi Literasi Digital di Balik Implementasi PP TUNAS

Basuki Eka Purnama
30/3/2026 20:05
Urgensi Literasi Digital di Balik Implementasi PP TUNAS
Ilustrasi(MI/HO)

PEMERINTAH resmi mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) per 28 Maret 2026. Regulasi ini menjadi instrumen hukum utama untuk melindungi anak dan remaja Indonesia dari paparan konten digital yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologis mereka.

Namun, efektivitas PP TUNAS kini membentur tantangan besar: rendahnya literasi digital masyarakat. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa pendekatan pembatasan akses saja tidak cukup. 

Perlindungan ruang digital memerlukan langkah komprehensif yang mencakup edukasi publik dan penguatan kapasitas pengguna dalam memahami risiko siber.

Salah satu isu krusial di lapangan adalah fenomena anak-anak yang menggunakan identitas orangtua untuk mengakses layanan digital atau melakukan transaksi daring. Tanpa pemahaman orangtua yang mumpuni, kebijakan pembatasan usia berisiko menjadi tidak relevan.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai kebijakan ini berisiko menjadi solusi semu jika tidak menyentuh akar persoalan. 

"Masalah utama terletak pada kegagalan membangun ekosistem digital yang aman serta pendidikan karakter di era disrupsi," ujar Ubaid.

Senada dengan itu, pengamat siber dari CISSReC, Pratama Persadha, menekankan bahwa regulasi harus menyentuh dimensi keamanan siber dan infrastruktur verifikasi identitas. 

Menurutnya, efektivitas kebijakan sangat bergantung pada kemampuan sistem melakukan verifikasi usia secara akurat serta kepatuhan platform terhadap aturan nasional.

“Dari sisi teknis keamanan siber, implementasi kebijakan ini sebagai langkah yang cukup menantang untuk diterapkan secara efektif,” ujar Pratama.

Dari perspektif psikologis, Associate Professor Fakultas Psikologi Universitas Mercu Buana, Setiawati Intan Savitri, menilai batas usia 16 tahun dalam regulasi ini memiliki landasan kuat. Namun, ia menekankan bahwa solusi terbaik adalah transisi dari regulasi eksternal pemerintah menuju regulasi internal atau kontrol diri anak. 

Dalam hal ini, peran orangtua dianggap lebih vital dibandingkan negara sebagai aktor utama. Intan menegaskan bahwa kesadaran anak harus dibangun melalui pola asuh yang tepat.

“Dan penerapan aturan tersebut harus melalui dan didahului komunikasi orang tua anak atau parenting autoritative yang baik, konsisten dan bertahap,” tutup Intan. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya