Headline

Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.

Perlindungan Digital: Tantangan AI dan Regulasi Baru bagi Anak Indonesia

Basuki Eka Purnama
30/3/2026 15:33
Perlindungan Digital: Tantangan AI dan Regulasi Baru bagi Anak Indonesia
Ilustrasi(Freepik)

DOKTER spesialis anak, dr. Bernie Endyarni Medise, menyoroti risiko serius paparan konten digital terhadap perkembangan anak, terutama konten yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Hal ini menjadi alarm bagi orangtua di tengah derasnya arus informasi visual yang sulit dibedakan kebenarannya.

"Banyak juga orang dewasa yang gagap terhadap AI, apalagi yang bentuknya visual. Kadang kita bingung apakah informasi itu benar atau tidak. Nah, apalagi anak-anak, kita tidak bisa bayangkan bagaimana mana mereka mencerna itu," ujar Bernie, dikutip Senin (30/3).

Menurutnya, algoritma AI yang menyajikan data berdasarkan popularitas bisa menjadi bumerang jika tidak disaring dengan ketat. 

Selain AI, gim daring populer seperti Roblox dan Minecraft juga dinilai menghadirkan risiko karena anak-anak sering kali sulit membedakan antara dunia gim dan realitas.

Bernie menegaskan agar anak di bawah usia lima tahun sebaiknya tidak diberi akses perangkat digital sama sekali, sementara bagi anak yang lebih besar, aksesnya wajib dibatasi. 

"Kalau anak-anak dibiarkan bebas bermain gawai dan mengakses internet, perilaku yang terbentuk akan mengikuti apa yang mereka lihat di media sosial," tuturnya.

Implementasi PP Tunas dan Data Kerentanan Anak

Menanggapi urgensi pelindungan tersebut, pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai pelaksana PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik (PP Tunas) secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Komisioner KPAI, Kawiyan, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan membentengi anak dari konten negatif seperti pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring. Berdasarkan aturan baru tersebut, batasan usia kepemilikan akun menjadi poin krusial.

"Anak usia 13 sampai 16 tahun diperbolehkan memiliki akun pada platform berisiko rendah dengan persetujuan orangtua. Sementara remaja usia 16 sampai 18 tahun dapat memiliki akun pada platform digital dengan persetujuan orangtua," jelas Kawiyan.

Langkah ini diambil menyusul data tahun 2025 yang menunjukkan situasi mengkhawatirkan:

  • Lebih dari 42% anak menggunakan ponsel, namun hanya 28% yang didampingi orangtua saat berselancar di internet.
  • 50% anak pernah terpapar konten seksual di media sosial.
  • 48% anak melaporkan mengalami perundungan siber (cyber bullying).
  • Tercatat 197.054 anak menjadi korban perjudian daring.

Melalui regulasi ini, pemerintah mewajibkan platform digital menerapkan sistem verifikasi usia dan menghapus akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi. 

"Melalui regulasi ini, pemerintah berharap tercipta ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia sekaligus memperkuat peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak," pungkas Kawiyan. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya