Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERHATI pendidikan sekaligus CEO Jurusanku, Ina Liem, mengatakan bahwa mengingat data menunjukkan sekitar 80% anak Indonesia sudah mengakses internet dengan rata-rata durasi hingga 7 jam per hari, menurutnya PP Tunas menjadi langkah yang positif untuk diambil pemerintah.
“Apabila tidak terkendali, pola ini jelas tidak sehat baik dari sisi kesehatan mental, kualitas tidur, maupun potensi paparan konten yang tidak sesuai usia,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (29/3).
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pembatasan saja sebetulnya tidak cukup. Harus ada aktivitas pengganti yang sama menyenangkan, sehingga anak tidak merasa ‘kehilangan’.
“Di sini, permainan tradisional yang kolaboratif perlu kembali digalakkan, karena terbukti lebih melatih empati, interaksi sosial, dan kemampuan bekerja sama,” urai Ina Liem.
Oleh sebab itu, yang tidak kalah penting perlu dilakukan pemerintah juga ialah aspek sosialisasi. Pemerintah perlu memastikan pesan kebijakan ini dipahami secara konsisten di masyarakat, salah satunya melalui pelatihan bagi para pembicara parenting dan psikolog.
“Mereka adalah pihak yang sehari-hari menjadi rujukan orang tua. Jika narasi yang disampaikan tidak selaras, kebijakan bisa disalahartikan, dianggap terlalu membatasi. Karena pada akhirnya, yang menjalankan kebijakan ini di rumah adalah orang tua, bukan pemerintah,” tegasnya.
Secara terpisah, pengamat pendidikan sekaligus Rektor Institut Media Digital Emtek (IMDE), Totok Amin Soefijanto, mengatakan bahwa PP Tunas merupakan inisiatif yang baik namun terlambat untuk dilakukan.
“Aturan ini bagus niatnya, tapi terlalu lemah & lambat (too little, too late). Kita sudah heboh masalah dampak medsos (media sosial) sudah sejak lama, bahkan sebelum pandemi. Namun, disayangkan, eksekusinya lambat. Mungkin bisa Komdigi bilang lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” tegasnya.
“Aturan ini lemah penegakannya (weak enforcement), karena perangkat pengawasnya kurang dan ada masalah integritas. Judol, contohnya. Masyarakat masih ragu apakah pemerintah mampu menindak mereka-mereka yang melanggar? Bagaimana dan siapa yang berwenang? Alhasil, PP ini bagus untuk pencitraan saja,” pungkas Totok. (H-2)
PENERAPAN pembatasan akses ruang digital bagi anak di bawah usia 16 tahun dinilai tidak akan efektif jika tidak diiringi dengan penyediaan ruang digital alternatif.
Kemendikdasmen dorong 7 Kebiasaan Hebat seiring pembatasan medsos anak di bawah 16 tahun melalui PP Tunas untuk tekan dampak negatif ruang digital.
Sejumlah orangtua pun mendukung PP Tunas, salah satunya Mia Santani, 36. Namun ada sejumlah catatan.
PP Tunas resmi berlaku, pemerintah tekan platform digital. Lonjakan kasus pornografi anak jadi alarm, keluarga dituntut perkuat literasi demi lindungi anak.
PP Tunas dapat menjadi tameng bagi orangtua untuk menjaga anak mereka akan bahaya penggunaan media sosial secara berlebih.
KOMNAS Perempuan menemukan berbagai tindakan represif yang dialami perempuan dan anak saat terjadi demo pada akhir Agustus lalu dan mendesak hentikan praktik represif
Komdigi akan membatasi akses penggunaan media sosial berdasarkan usia. Pembatasan akses media sosial berdasarkan usia dilakukan dalam rangka percepatan perlindungan anak di ruang digital.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved