Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Pakar IT: Pembatasan Akses tidak Cukup, Anak Butuh Platform Aman

Ficky Ramadhan
29/3/2026 20:27
Pakar IT: Pembatasan Akses tidak Cukup, Anak Butuh Platform Aman
Ilustrasi(Antara)

PENERAPAN pembatasan akses ruang digital bagi anak di bawah usia 16 tahun dinilai tidak akan efektif jika tidak diiringi dengan penyediaan ruang digital alternatif yang aman, edukatif, dan menarik.

Founder Drone Emprit sekaligus pakar teknologi informasi, Ismail Fahmi menegaskan bahwa pendekatan larangan semata justru berisiko mendorong anak mencari akses ke platform lain yang lebih tidak terkendali.

"Sangat perlu untuk ada ruang digital alternatif bagi anak usia di bawah 16 tahun, karena larangan tanpa substitusi tidak akan berhasil. Kalau kita hanya menutup pintu media sosial tanpa menyediakan ruang digital yang layak, anak-anak akan mencari jalan lain, bahkan bisa berpindah ke platform yang lebih liar dan tanpa perlindungan sama sekali. Itu justru jauh lebih berbahaya," kata Ismail saat dihubungi, Minggu (29/3).

Ia mencontohkan Tiongkok sebagai salah satu negara yang menerapkan kebijakan berlapis, tidak hanya membatasi tetapi juga menyediakan alternatif. Salah satunya melalui fitur Douyin Youth Mode, yang secara otomatis mengarahkan pengguna di bawah usia 14 tahun ke konten edukatif seperti sains, sejarah, dan museum, dengan durasi penggunaan terbatas serta jeda antar video untuk mencegah kecanduan.

Selain itu, Tiongkok juga menghadirkan aplikasi khusus anak seperti Xiao Qu Xing (Little Fun Star) yang berisi konten edukatif dan membatasi interaksi yang berpotensi memicu kecanduan, serta mengintegrasikan konten berbasis kurikulum nasional ke dalam platform digital.

Menurut Ismail, Indonesia saat ini masih berada pada tahap awal, yaitu pembatasan akses melalui kebijakan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

"PP Tunas itu ibarat memasang pagar di tebing. Itu penting dan perlu. Tapi kalau di belakang pagar tidak ada 'taman bermain', anak-anak tetap akan mencari cara untuk melompati pagar tersebut," jelasnya.

Ia menekankan, langkah berikutnya yang harus menjadi prioritas pemerintah adalah menghadirkan "ruang digital ramah anak" sebagai bentuk substitusi.

Ismail menguraikan sejumlah jenis konten yang perlu dikembangkan, antara lain konten edukasi yang dikemas menarik dan sesuai kurikulum nasional, mengingat selama ini banyak anak belajar melalui platform seperti YouTube.

Selain itu, literasi digital juga dinilai sangat mendesak. Berdasarkan data UNICEF, baru sekitar 37,5 persen anak Indonesia yang pernah mendapatkan edukasi keamanan berinternet.

"Konten tentang cara mengenali hoaks, bahaya berbagi data pribadi, dan etika bermedia justru yang paling urgent," ujarnya.

Ia juga mendorong pengembangan konten berbasis kreativitas dan keterampilan, seperti coding, desain, animasi, dan musik digital, agar potensi kreatif anak dapat diarahkan secara positif.

Tak kalah penting, konten berbasis kearifan lokal seperti budaya, sejarah, dan seni tradisional Indonesia perlu dikemas dalam format digital yang relevan bagi generasi muda.

Selain itu, diperlukan ruang interaksi sosial yang termoderasi, seperti forum belajar atau komunitas digital berbasis sekolah, yang memungkinkan anak tetap bersosialisasi tanpa terpapar risiko algoritma yang mendorong kecanduan.

"Intinya, pemerintah, platform, dan industri konten harus bekerja sama menyediakan 'taman digital' yang aman, menarik, dan mendidik bagi sekitar 70 juta anak Indonesia. Ini yang akan menentukan keberhasilan kebijakan pembatasan dalam jangka panjang," pungkasnya.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 117 Tahun 2025 (PP Tunas) akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah menerbitkan Permenkomdigi No 9/2026 sebagai pedoman teknis untuk PP tersebut. 

Aturan tersebut dirancang untuk mewujudkan ruang digital yang aman serta mengatasi pengaruh negatif ruang digital, seperti konten tidak layak, kecanduan digital, serta eksploitasi terhadap data anak. (Fik/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya