Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA perlindungan anak dari dampak negatif dunia maya harus menjadi perhatian semua pihak, sebagai bagian dari proses membangun sumber daya manusia nasional yang lebih baik di masa depan.
"Di era digital saat ini, pemenuhan hak-hak dan perlindungan terhadap anak sangat penting dalam upaya mengantisipasi ancaman dampak negatif dunia maya," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/7), menyambut Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat, dari 221 juta konsumen internet di Indonesia, lebih dari 9% merupakan anak-anak di bawah 12 tahun.
Kondisi itu, dinilai menempatkan anak-anak pada posisi rentan dari pengaruh konten-konten berbahaya dunia maya.
Menurut Lestari, literasi digital di era global saat ini merupakan keharusan bagi anak hingga orang tua, sebagai bagian upaya antisipasi.
Rerie, sapaan akrab Lestari berpendapat, peringatan Hari Anak Nasional harus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran semua pihak betapa rentannya kondisi anak di era digital saat ini.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu menilai pentingnya edukasi dan literasi digital sejak dini.
Menurut Rerie, kemampuan dan pengetahuan menggunakan media digital dalam segala aktivitas daring secara bijak dan tidak melanggar hukum, harus terus dibangun dalam keseharian.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong, agar para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat, mampu membangun kolaborasi yang kuat untuk mewujudkan lingkungan digital yang ramah anak di tanah air. (RO/I-1)
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dukung aturan baru RI batasi medsos anak di bawah 16 tahun. Simak daftar platform yang akan dinonaktifkan mulai 28 Maret 2026.
Kemenkes tegaskan PP Tunas (PP 17/2025) jadi tonggak perlindungan anak di dunia digital. Simak aturan batas usia 16 tahun untuk medsos berisiko tinggi.
Komdigi menyampaikan melalui PP TUNAS, anak-anak berusia di bawah 16 tahun resmi dilarang memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial.
Berbeda dengan WhatsApp dan Instagram, TikTok resmi menolak fitur enkripsi end-to-end (E2EE) dengan alasan keamanan anak di bawah umur dan akses penegak hukum.
Bunda Ima menyerahkan sertifikat tanah berikut bangunan rumah untuk dijadikan Rumah Aman bagi korban kekerasan anak yang ditangani Komnas Anak.
Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025 dijadikan momentum untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya anemia pada anak, terutama di usia pertumbuhan.
Mendirikan lembaga bagi anak disabilitas diharapkan memberikan ruang dan sosialisasi pada anak disabilitas agar keterampilan mereka dapat memiliki nilai jual di masyarakat.
Mengusung slogan Happy, Creative, & Talented, McKids kini diperbarui dengan pendekatan yang lebih segar dan relevan, sekaligus memperkuat peran sebagai wadah positif bagi anak-anak.
Mengusung konsep perpaduan imajinasi dan eksplorasi, festival ini menyuguhkan pengalaman menyenangkan bagi anak-anak serta keluarga.
Selama lebih dari lima dekade beroperasi di Indonesia, Nestlé telah memperkuat perannya sebagai mitra pemerintah dan masyarakat dalam membangun generasi masa depan yang lebih sehat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved