Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
UPAYA untuk menekan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus konsisten dilakukan dengan terus memperkuat sistem perlindungan bagi setiap warga negara.
"Penguatan sistem perlindungan bagi setiap warga harus terus direalisasikan dengan berbagai upaya untuk memastikan negara hadir dalam menjamin keamanan setiap warganya," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/10).
Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024 yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadi penurunan tindak kekerasan terhadap perempuan, dari 9,2% pada 2016 menjadi 6,6% pada 2024.
Baca juga : Perlindungan Anak dari Ancaman Kekerasan Perlu Ditingkatkan
Prevalensi kekerasan terhadap anak, baik anak laki-laki maupun perempuan juga menurun. Kekerasan terhadap anak laki-laki pada 2018 tercatat 61,7%, pada tahun ini 49,83%. Sementara kekerasan terhadap anak perempuan tercatat dari 62% pada 2018 menjadi 51,78% pada 2024.
Menurut Lestari, penurunan kekerasan yang dicatat dari hasil survei tersebut harus benar-benar dicermati dengan baik untuk memastikan faktor-faktor apa saja yang mendorong penurunan tersebut.
Sehingga, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, sejumlah langkah lanjutan yang akan diambil bisa jauh lebih efektif untuk menekan terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Baca juga : Cegah Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan secara Menyeluruh
Menurut Rerie, yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, di tengah kondisi perekonomian nasional dan global yang semakin tidak menentu, efektivitas pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus bisa ditingkatkan.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap upaya penurunan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak mendapat perhatian serius dari para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah.
Sehingga, tegas Rerie, amanah konstitusi untuk melindungi setiap warga negara dari segala bentuk ancaman, dapat benar-benar direalisasikan. (Z-9)
Anak akan merasa tidak berharga jika kerap dibentak oleh orangtua
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di antaranya meliputi persetubuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun perzinaan.
Selama 2023, jumlah kekerasan terhadap anak terdata sekitar 62 kasus. Angkanya tergolong tinggi.
Anak-anak harus dilibatkan dalam penyusunan regulasi digital, bukan sekadar menjadi objek kebijakan tanpa ruang partisipasi.
Puspaga berfokus pada prevensi kesehatan mental masyarakat Kota Bandung mulai dari anak sampai dewasa, termasuk masyarakat yang berkebutuhan khusus.
Bentuk kekerasan paling banyak pada 2022 adalah kekerasan psikis
Penting untuk memberikan ruang positif bagi anak-anak melalui berbagai kegiatan seperti olahraga bersama dan aktivitas lainnya
PEDAGANG jagung susu keju (Jasuke) berinisial A 40, diamankan oleh pihak Kepolisian setelah mencabuli dua anak perempuan berusia 7 tahun di kawasan Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).
BOCAH perempuan berusia sembilan tahun menjadi korban pemerkosaan oleh lansia berinisial H 65 di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved