Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi. Menurutnya, hal itu kini kerap terjadi karena adanya sistem hukum yang tidak adil.
"Tindak kekerasan terhadap anak kerap tidak kasat mata dan berdampak buruk terhadap masa depan bangsa," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/6).
Berdasarkan catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sepanjang 2023 hingga Maret 2025, tercatat setidaknya 8 kasus penyiksaan oleh aparat terhadap anak. Selain itu terdapat 9 kasus kekerasan seksual oleh aparat kepolisian, dan 4 kasus kekerasan terhadap anak oleh pejabat publik.
Kasus kekerasan terhadap anak yang terkait dengan aparat dan pejabat, berpotensi menimbulkan reviktimisasi. Korban kerap mengalami pengalaman serupa atau menjadi korban kembali, karena berhadapan pada sistem yang tidak berpihak.
Menurut Lestari, fenomena reviktimisasi anak ini harus segera diakhiri dengan mendorong semua pihak terkait untuk menegakkan sistem hukum yang adil dan memiliki perspektif melindungi korban.
Rerie, sapaan akrab Lestari menilai, meluasnya fenomena reviktimisasi anak sangat membahayakan masa depan bangsa. Anak yang kerap mendapat tindak kekerasan akan sulit menjadi generasi penerus berkualitas yang mampu menopang kemajuan bangsa.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat mampu mewujudkan lingkungan ramah anak untuk proses tumbuh kembang anak yang baik, dalam upaya membentuk generasi penerus bangsa yang berdaya saing di masa depan.(E-3)
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
JCI Jakarta berkolaborasi dengan HIPMI BPP Banom Womenpreneur untuk mendukung misi penting Kids Biennale Indonesia: memerangi bullying dan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved