Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya membangun ekosistem hukum yang kuat serta edukasi yang memadai untuk melindungi anak-anak dari ancaman berbagai bentuk kekerasan, termasuk fenomena child grooming yang semakin marak terjadi di era digital.
“Fenomena child grooming merupakan bentuk kekerasan yang menyasar anak-anak dan harus segera disikapi dengan langkah pencegahan serta perlindungan menyeluruh terhadap generasi penerus bangsa,” kata Lestari dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Fenomena Grooming Anak: Perspektif Hukum dan Psikologi yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (28/1).
Diskusi tersebut dimoderatori Nur Amalia, Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI, dengan menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Amelia Anggraini (Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem sekaligus Anggota DPR RI), Fitra Andika Sugiyono dari KemenPPPA, AKBP Dwi Astuti dari Bareskrim Polri, serta psikolog Debora Basaria dari Universitas Tarumanagara. Hadir pula Livia Iskandar, Direktur Yayasan Pulih sebagai penanggap.
Lestari mengungkapkan bahwa kasus child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak terus menunjukkan angka yang memprihatinkan. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2021 mencatat terdapat 859 kasus khusus child grooming. Hingga akhir 2023, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) melaporkan akumulasi 12.398 kasus kekerasan seksual anak.
Sementara itu, pada 2024 KemenPPPA mencatat total kekerasan terhadap anak mencapai 28.831 kasus.
Rerie, sapaan akrab Lestari, menilai upaya pencegahan dan perlindungan anak harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama karena ancaman kekerasan semakin besar seiring pesatnya perkembangan teknologi.
“Regulasi terkait data pribadi dan keamanan siber harus diperkuat di era digitalisasi yang mampu menyebarkan beragam konten tanpa mengenal batas,” ujarnya.
Amelia Anggraini menegaskan bahwa child grooming adalah fenomena nyata yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, namun banyak kasus yang belum terungkap.
“Temuan kasus grooming dewasa ini adalah fenomena gunung es. Masih banyak korban yang takut mengungkapkan kekerasan yang dialaminya,” kata Amelia.
Ia menekankan pentingnya sistem pencegahan yang kuat serta perlindungan nyata bagi korban, mengingat pelaku sering memanipulasi relasi kuasa terhadap anak.
AKBP Dwi Astuti menjelaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO kini sudah ada di 11 Polda di Indonesia untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurutnya, grooming merupakan proses manipulasi untuk membangun kepercayaan korban dengan tujuan eksploitasi seksual maupun kekerasan lainnya, yang sering dilakukan melalui media digital seperti game online dan aplikasi pesan.
Dasar hukum yang dapat diterapkan antara lain UU TPKS, UU ITE, dan UU Pornografi.
Dwi juga menekankan pentingnya edukasi anak mengenai batasan tubuh, privasi, serta pendampingan orang tua dan pendidik sebagai langkah pencegahan.
Fitra Andika Sugiyono menyampaikan bahwa korban grooming umumnya berusia di bawah 18 tahun, dengan kelompok paling rentan pada usia 13–17 tahun, terutama anak-anak dengan kerentanan emosional.
KemenPPPA, lanjutnya, menyediakan layanan pengaduan melalui UPTD PPA serta kanal SAPA 129 untuk menangani kasus kekerasan termasuk grooming.
Psikolog Debora Basaria menambahkan bahwa grooming sulit dikenali karena pelaku sering tampak ramah dan penuh perhatian. Namun ciri anak yang terpapar grooming dapat terlihat dari perubahan perilaku seperti menjadi tertutup, sering menyimpan rahasia, dan enggan membicarakan aktivitasnya.
Direktur Yayasan Pulih Livia Iskandar mengingatkan bahwa lebih dari 85% tindak pidana kekerasan seksual dilakukan oleh orang terdekat korban.
Child grooming, menurutnya, terjadi melalui proses panjang mulai dari pendekatan, isolasi korban dari lingkungan pendukung, pemaksaan, hingga kekerasan seksual.
“Kita memerlukan ekosistem perlindungan yang tepat dan pendampingan anak yang baik,” tegas Livia.
Ia menekankan pentingnya literasi digital, pengenalan otonomi tubuh anak, serta akses bantuan profesional sebagai langkah pencegahan.
Wartawan senior Saur Hutabarat turut mengusulkan agar Indonesia mempertimbangkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, seperti yang diterapkan di Australia.
“Kita harus belajar dari Australia untuk menerapkan aturan tegas dalam melarang platform media sosial utama agar tidak dapat diakses anak-anak,” ujarnya.
Menurut Saur, tanpa regulasi yang kuat, Indonesia akan terus menghadapi paparan kasus kekerasan terhadap anak yang semakin meningkat. (Z-10)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, mengatakan peran generasi muda sangat dibutuhkan dalam upaya membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.
Lestari Moerdijat mengatakan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan disabilitas harus terus digencarkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan.
WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengatakan landasan kerja yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan harus menjadi acuan para pemangku kepentingan dalam pembangunan.
Berbagai pengalaman menghadapi bencana alam yang telah terjadi harus menjadi pembelajaran bagi kita agar mampu memitigasi sejumlah potensi bencana di tanah air.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved