Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini. Menurutnya, situasi ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak bahwa pengawasan, kewaspadaan, dan sistem perlindungan anak harus diperkuat di semua level.
"Kekerasan dan berbagai bentuk perlakuan salah terhadap anak, termasuk penculikan adalah pelanggaran berat terhadap hak anak. Ketika seorang anak menjadi korban penculikan, artinya masih terdapat celah dalam pengawasan dan perlindungan kita. Negara, keluarga, lingkungan sekitar, dan masyarakat harus hadir memastikan anak-anak terlindungi, baik di rumah, di sekolah, maupun di ruang publik," kata Menteri PPPA Arifah dalam keterangannya, Minggu (16/11).
Arifah menjelaskan peningkatan kerentanan anak terhadap penculikan anak dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain lemahnya pengawasan, kedekatan pelaku dengan keluarga, pemanfaatan media sosial untuk memantau aktivitas anak, serta rendahnya kewaspadaan lingkungan.
"Banyak kasus menunjukkan bahwa pelaku bukan orang asing, tetapi berasal dari lingkungan terdekat, sehingga masyarakat perlu memiliki kepekaan kolektif terhadap potensi ancaman," ujarnya.
Oleh karena itu, ia mendorong penguatan peran keluarga melalui pola pengasuhan yang waspada dan responsif, pendampingan anak di ruang publik, komunikasi terbuka, serta memberikan edukasi kepada anak mengenai situasi berbahaya. Lingkungan sosial juga didorong untuk lebih peduli dan tanggap terhadap tanda-tanda mencurigakan di sekitar mereka.
"Hukuman yang setimpal harus diberikan kepada para pelaku. Ini penting supaya ada efek jera dan kejahatan yang sama tidak terus terulang kembali. Penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu akan memberikan kepastian hukum di masyarakat," ucapnya.
Menurutnya, perlindungan anak dari penculikan telah memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus bagi anak korban penculikan dan melarang keras setiap tindakan penculikan terhadap anak. Landasan hukum ini mempertegas mandat pemerintah untuk menindak pelaku dan memastikan keselamatan serta pemulihan anak.
KemenPPPA juga telah melakukan berbagai langkah nyata dengan terus memperkuat koordinasi dengan dinas pengampu urusan perempuan dan anak di daerah, kepolisian, dan jejaring layanan untuk memastikan penanganan cepat terhadap laporan anak hilang atau dugaan penculikan.
Selain itu, layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 terus ditingkatkan agar laporan dapat segera direspons dan diteruskan kepada pihak berwenang.
Arifah menambahkan, seluruh anak Indonesia harus terbebas dari kekerasan dan segala bentuk perlakuan salah lainnya, baik di rumah maupun di ruang publik. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui adanya situasi mencurigakan atau dugaan penculikan anak untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang diberi mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Keselamatan anak adalah prioritas kita bersama. Tidak boleh ada satu pun anak Indonesia yang menjadi korban penculikan atau kekerasan. Mari wujudkan lingkungan yang aman bagi seluruh anak," tuturnya. (H-3)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di Jakarta Timur yang telah beroperasi sejak 2023.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa sinergi ini penting untuk mendorong partisipasi perempuan dalam politik yang lebih baik.
Prevalensi yang mengalami sunat perempuan masih sangat tinggi meskipun terjadi penurunan dari 50,5 persen pada tahun 2021 menjadi 46,3 persen pada tahun 2024.
Program First Click yang berfokus pada pencegahan, penanganan, dan advokasi kebijakan perlindungan anak di ranah digital.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi meninjau aktivitas anak-anak di Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 13 Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pahami apa itu child grooming, cara pelaku memanipulasi korban, hingga langkah pencegahan untuk melindungi anak dari eksploitasi seksual.
Kenali ciri pelaku child grooming yang kerap mengincar anak melalui lingkungan sekitar hingga media sosial. Orang terdekat pun bisa menjadi pelaku.
Ia menjelaskan substansi pengaturan mengenai pelindungan anak, sebenarnya bukan hal yang baru, tapi telah dikenal dan diatur dalam KUHP lama.
SALAH satu pasal dalam KUHP baru mengatur tentang sanksi membawa kabur kekasih atau pacar tanpa izin dan restu orangtua, yakni bisa dikenai pidana dengan ancaman 6 tahun pidana.
Red Nose Foundation (Yayasan Hidung Merah/RNF) merayakan 17 tahun kontribusinya dalam membangun mimpi dan karakter anak-anak Indonesia
BRIN melalui Task Force Supporting Penanggulangan Bencana bidang kesehatan memperkuat upaya perlindungan anak dan pemenuhan gizi balita pascabanjir bandang di Kabupaten Bireuen, Aceh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved