Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini. Menurutnya, situasi ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak bahwa pengawasan, kewaspadaan, dan sistem perlindungan anak harus diperkuat di semua level.
"Kekerasan dan berbagai bentuk perlakuan salah terhadap anak, termasuk penculikan adalah pelanggaran berat terhadap hak anak. Ketika seorang anak menjadi korban penculikan, artinya masih terdapat celah dalam pengawasan dan perlindungan kita. Negara, keluarga, lingkungan sekitar, dan masyarakat harus hadir memastikan anak-anak terlindungi, baik di rumah, di sekolah, maupun di ruang publik," kata Menteri PPPA Arifah dalam keterangannya, Minggu (16/11).
Arifah menjelaskan peningkatan kerentanan anak terhadap penculikan anak dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain lemahnya pengawasan, kedekatan pelaku dengan keluarga, pemanfaatan media sosial untuk memantau aktivitas anak, serta rendahnya kewaspadaan lingkungan.
"Banyak kasus menunjukkan bahwa pelaku bukan orang asing, tetapi berasal dari lingkungan terdekat, sehingga masyarakat perlu memiliki kepekaan kolektif terhadap potensi ancaman," ujarnya.
Oleh karena itu, ia mendorong penguatan peran keluarga melalui pola pengasuhan yang waspada dan responsif, pendampingan anak di ruang publik, komunikasi terbuka, serta memberikan edukasi kepada anak mengenai situasi berbahaya. Lingkungan sosial juga didorong untuk lebih peduli dan tanggap terhadap tanda-tanda mencurigakan di sekitar mereka.
"Hukuman yang setimpal harus diberikan kepada para pelaku. Ini penting supaya ada efek jera dan kejahatan yang sama tidak terus terulang kembali. Penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu akan memberikan kepastian hukum di masyarakat," ucapnya.
Menurutnya, perlindungan anak dari penculikan telah memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus bagi anak korban penculikan dan melarang keras setiap tindakan penculikan terhadap anak. Landasan hukum ini mempertegas mandat pemerintah untuk menindak pelaku dan memastikan keselamatan serta pemulihan anak.
KemenPPPA juga telah melakukan berbagai langkah nyata dengan terus memperkuat koordinasi dengan dinas pengampu urusan perempuan dan anak di daerah, kepolisian, dan jejaring layanan untuk memastikan penanganan cepat terhadap laporan anak hilang atau dugaan penculikan.
Selain itu, layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 terus ditingkatkan agar laporan dapat segera direspons dan diteruskan kepada pihak berwenang.
Arifah menambahkan, seluruh anak Indonesia harus terbebas dari kekerasan dan segala bentuk perlakuan salah lainnya, baik di rumah maupun di ruang publik. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui adanya situasi mencurigakan atau dugaan penculikan anak untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang diberi mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Keselamatan anak adalah prioritas kita bersama. Tidak boleh ada satu pun anak Indonesia yang menjadi korban penculikan atau kekerasan. Mari wujudkan lingkungan yang aman bagi seluruh anak," tuturnya. (H-3)
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
WAKIL Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan menegaskan bahwa penguatan perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas bersama.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan bahwa tragedi siswa bunuh diri di NTT tersebut tidak seharusnya terjadi.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
Catatan perlindungan anak 2025 menunjukkan ancaman di ruang digital mulai dari paparan konten tidak sesuai usia, perundungan siber, hingga penyalahgunaan data pribadi anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyesalkan maraknya tawuran sarung selama Ramadan dan meminta penanganan ramah anak melalui disiplin positif.
Polres Sukabumi menetapkan TR sebagai tersangka penganiayaan anak tirinya, NS, 13. Terungkap motif disiplin berujung maut dan riwayat kekerasan sejak 2023.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Acara edukasi ini fokus literasi digital, pelindungan anak, dan produksi konten kreatif bertanggung jawab di era AI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved