Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Menteri PPPA: Lingkungan Pendidikan Harus Bebas dari Perundungan

Ficky Ramadhan
28/1/2026 14:55
Menteri PPPA: Lingkungan Pendidikan Harus Bebas dari Perundungan
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.(Dok. Antara)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, dan bebas dari perundungan sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh. Sikap ini tertuang dalam Peraturan Menteri PPPA No 8 Tahun 2014 tentang kebijakan Sekolah Ramah Anak yang menggarisbawahi ekosistem sekolah, yaitu satuan pendidikan, orang tua,  termasuk siswa, harus terlibat aktif dalam mewujudkan Satuan Pendidikan yang ramah anak (SRA).

"Kementerian PPPA sangat prihatin terhadap berbagai kasus bullying yang masih marak terjadi di sekolah, seperti yang baru saja terjadi di Kota Bekasi. Kasus dengan korban siswa berusia 17 tahun dan pelaku terlapor berusia 18 tahun tersebut telah ditangani oleh UPTD PPA. Korban telah mendapatkan pendampingan dan konseling dari tenaga UPTD PPA. Kondisi korban saat laporan terakhir diterima pada November, mengalami penurunan motivasi belajar," kata Menteri Arifah, Rabu (28/1).

Menteri PPPA mengatakan upaya pencegahan perundungan sebenarnya sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Bekasi. Dinas PPPA bersama Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kota Bekasi telah melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di satuan pendidikan, seperti melaksanakan sosialisasi SRA di 50 sekolah pada tahun 2025.

Dinas PPPA juga berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kemenag membentuk fasilitator untuk penguatan pengawasan dan penguatan TPPK, bersama Forum Anak Kota Bekasi melaksanakan sosialisasi goes to school serta menyiapkan platform aduan, serta melaksanakan inovasi Terpana, Teman Curhat Perempuan dan Anak.

"Untuk tujuan jangka panjang, utamanya dalam upaya pencegahan, Kemen PPPA telah mengambil langkah dan upaya dalam rangka memastikan isu perlindungan terintegrasi dalam kebijakan dan praktik Pendidikan. Perlu digarisbawahi Kemen PPPA tidak bekerja sendirian, namun bersinergi dan kolaborasi dengan instansi teknis yang menaungi satuan Pendidikan," ujarnya.

"Harapannya, peserta didik akan merasa nyaman dan terlindungi di sekolah. Kualitas pengembangan SRA juga terus ditingkatkan yaitu dengan pemenuhan standar ramah anaknya," tambahnya.

Menteri PPPA mengatakan SRA juga menjadi salah satu indikator pembentuk Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dengan tujuan untuk mengadvokasi Pemda agar memiliki kebijakan dalam mewujudkan satuan Pendidikan yang terbebas dari kekerasan.

Kemen PPPA juga memperkuat implementasi SRA dengan mekanisme layanan pengaduan yang ramah anak dan mudah diakses oleh peserta didik, orang tua/wali, guru/tenaga kependidikan, dan Masyarakat melalui Unit Penanganan Kasus Ramah Anak (LPKRA).

Dalam upaya pencegahan melalui perwujudan satuan pendidikan yang ramah anak tersebut, Kemen PPPA telah bekerja sama dan berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dikdasmen.

"Untuk memperkuat kebijakan, ke depan sinergi dengan Kemendikdasmen akan diperkuat, terutama dalam pemantauan dan asessmen pendidikan, serta memperkuat guru dengan materi-materi perlindungan anak," pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya