Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) masih mengkaji masalah perundungan yang dialami peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) di RSUP M Hoesin Palembang, Sumatra Selatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
"Kita sekarang sedang mengkaji untuk pelaku-pelakunya, nanti akan diberikan sanksi. Nanti Kemenkes akan kasih sanksi untuk penerbitan STR," kata Budi, Jumat (16/1).
Ia juga menegaskan Kemenkes terus melakukan pencegahan kasus bullying di lingkup kedokter.
"Yang sudah kita lakukan adalah ini kan sistem dan aturannya sudah ada, sekarang tinggal pelaksanaannya dimanapun dari satu peraturan itu harus ada hukumannya. Mudah-mudahan dengan seperti ini kita lihatkan bahwa kita tegas kalau ada perundungan. Kemudian secara bertahap ini akan memperbaiki ekosistem PPDS di seluruh rumah sakit," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya perundungan di lingkungan kedokteran kebali terjadi. Kali ini PPDS junior dari ilmu kesehatan mata FK Unsri melaporkan perilaku seniornya yang memaksa para junior membelikan makanan minum, skincare, alat olahraga, biaya semester, dan biaya di luar kebutuhan pendidikan lainnya.
Perilaku perundungan tersebut membuat junior yang menjadi korban sempat melakukan upaya bunuh diri dan memilih untuk mengundurkan diri dari pendidikan karena tidak tahan situasi di tempat pendidikannya. (Z-1)
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Kuasa hukum keluarga Aulia Risma Lestari, mengatakan bahwa melihat bahwa tuntutan jaksa penuntut umum sangat ringan.
Sidang menampilkan tiga terdakwa yaitu Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra
Salah satu kebijakan penting yang mulai diterapkan adalah pembatasan jam kerja peserta didik maksimal 80 jam per minggu.
RUMAH sakit pendidikan di bawah naungan Kementerian Kesehatan mulai merealisasikan pemberian insentif kepada peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved