Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sidang Perdana Kasus Perundungan dan Pemerasan Mahasiswa PPDS Undip Semarang Digelar

Akhmad Safuan
27/5/2025 07:37
Sidang Perdana Kasus Perundungan dan Pemerasan Mahasiswa PPDS Undip Semarang Digelar
Terdakwa Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani dalam sidang perdana kasus perundungan dan pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang di PN Semarang Senin (26/5)(MI/Akhmad Safuan)

SIDANG perdana kasus perundungan dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (26/5). Sidang itu banyak dihadiri rekan sejawat tiga terdakwa hingga ruang sidang penuh sesak.

Pemantauan Media Indonesia, Senin (26/5), sidang perdana kasus perundungan dan pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang dengan tiga terdakwa Taufik Eko Nugroho (Kaprodi PPDS Anestesi Undip), Sri Maryani (Staf Administrasi Prodi Anestesi Undip) dan Zara Yupita Azra (mahasiswi senior PPDS Anestesi Undip) di PN Semarang banyak mengundang perhatian.

Sidang yang dipimpin Hakim Djohan Arifin dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandhy Handika itu dipenuhi pengunjung sidang yang sebagian besar rekan sejawat terdakwa, untuk mengikuti jalannya persidangan yang dibagi dalam dua sesi yakni sesi pertama terdakwa Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani serta sesi kedua terdakwa  Zara Yupita Azra.

Persidangan perdana dimulai pukul 12.52 WIB. JPU Sandhy Handika dalam dakwaan menyebutkan bahwa Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani telah melakukan beberapa kejahatan dengan cara bersekutu dalam kurun waktu 2018-2023, yakni memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk memberikan barang atau sesuatu dari orang lain.

"Kedua terdakwa meminta para mahasiswa membayar iuran yang disebut biaya operasional pendidikan (BOP) dengan nominal mencapai Rp80 juta per mahasiswa di luar biaya akademik di tingkat fakultas maupun universitas tanpa legalitas kelembagaan," kata Sandhy Handika.

Mendiang dokter Aulia menjabat sebagai bendahara angkatan 77, ungkap JPU, harus mengumpulkan uang dari rekan-rekannya untuk memenuhi kebutuhan para senior hingga total uang yang dikumpulkan mencapai Rp864 juta, hingga secara keseluruhan angkatan 2018-2023 disetor kepada  terdakwa Sri Maryani secara nontunai dengan jumlah total Rp2,4 miliar.

Dari dana dipungut dan disetorkan ke rekening pribadi Sri Maryani tersebut, lanjut Sandhy Handika, terdakwa Taufik Eko Nugroho menerima keuntungan pribadi sebesar Rp177 juta, sedangkan Sri Maryani mendapat honor Rp24 juta atas perannya mengelola dana tersebut.

"Para terdakwa secara sadar mendapat keuntungan," tambahnya.

Jaksa Penuntut Umum Sandhy Handika mendakwa keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 tentang penipuan, serta Pasal 335 ayat (1) mengenai pengancaman atau pemaksaan.

Pada sidang sesi kedua dengan terdakwa Zara Yupita Azra Jaksa Sandhy Handika menyebut terdakwa merupakan mahasiswa senior PPDS Anestesi Undip paling vokal memberikan doktrin untuk menindas juniornya yakni memberi penjelasan kewajiban-kewajiban junior ke senior seperti kewajiban junior membayar jasa joki kepada pihak ketiga yang mengerjakan tugas senior di pendidikan.

"Sistem joki ini merupakan bagian dari operan tugas, sesuai arahan terdakwa, yakni membayar pihak ketiga yang akan mengerjakan tugas-tugas senior terungkap adanya riwayat transaksi pembayaran joki tugas masing-masing Rp77,2 juta dan Rp20,8 juta," ujar Sandhy Handika.

Menurut JPU, selain itu, terdakwa juga menyampaikan doktrin kepada angkatan 77 (di dalamnya terdapat Aulia Risma Lestari) melalui aplikasi Zoom tentang adanya aturan di internal PPDS Undip berupa pasal anestesi senioritas dan indoktrinasi merupakan bentuk intimidasi terselubung kepada para junior dokter residen.

Pasal Anestesi tersebut yakni 1 Senior selalu benar, 2 blBila senior salah kembali ke pasal 1, 2 Hanya ada "ya" dan "siap", 3 Yang enak hanya untuk senior, 4 Bila junior dikasih enak tanya kenapa;, 5 Jangan pernah mengeluh karena semua pernah mengalami dan 6 Jika masih mengeluh siapa suruh masuk anestesi.

Selain itu juga terungkap adanya tata krama yang wajib ditaati oleh para junior di prodi anestesi yakni selalu ucapkan izin jika bicara dengan senior; semester 0 hanya boleh bicara dengan semester 1 dan dilarang keras bicara dengan semester di atasnya kecuali senior yang bertanya langsung, agar kenal dengan senior atau kenal dengan teman senior di IBS atau Instalasi Bedah Sentra haram hukumnya semester 0 bicara dengan semester 2 tingkat di atasnya. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya