Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MENANGGAPI permintaan maaf dan pengakuan Universitas Diponegoro dan RS Kariadi Semarang terkait adanya kasus bullying yang memakan korban jiwa seorang peserta pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Undip, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya menjelaskan pihaknya menghargai hal tersebut namun akan tetap menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian.
“Untuk kasus anestesi ini biarlah Polisi yg memutuskan. Tapi kami hargai sikap FK Undip sebagai upaya untuk memperbaiki sistem. Sebenarnya lebih baik kita fokus pada langkah pencegahan dan perbaikan kedepannya baik dari sisi sistem pendidikan di FK maupun sistem lerja di RS kami kedepannya,” katanya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Sabtu (14/9).
Azhar menjelaskan ke depannya, dibutuhkan komitmen dan keseriusan Undip untuk bertanggung jawab dalam menerapkan sistem pendidikan PPDS yang ramah dan memperbaiki tata kelola serta SDM para dokter spesialis agar mampu memiliki jiwa belas kasih kepada sesama rekan kerja.
Baca juga : Hasil Investigasi PPDS: dr Aulia Risma Diduga Dipalak Rp40 Juta per Bulan
“Senior di prodi lain yang ada di laporan kami diselidiki dan diberi hukuman pembinaan tambah masa studi, karena (itu) tidak boleh stase di RS dan lain-lain, ini sebagai contoh yang lain agar tidak mengikuti. Dan harus dibuat langkah perbaikan yang nyata seperti penghapusan iuran yang tidak perlu, pengaturan jam kerja yang jelas, pengontrolan ketat dari group whatsApp dan lainnya,” ungkapnya.
Azhar berharap agar kasus PPDS tak lagi terulang di dunia pendidikan Indonesia. “Semoga ini bisa membuat yg lain jera dan tidak terulang lagi,” ungkapnya.
Terkait dengan izin operasional dan praktek dari prodi Anestesi Undip yang sempat diberhentikan oleh pihak Kemenkes, Azhar menilai hal tersebut bisa segera dicabut jika telah dibuktikan dengan rangkai sejumlah investigasi dari pihak kepolisian dan kesanggupan Undip untuk memperbaiki tata kelolanya.
Baca juga : Beri Ruang Pemerintah dalam Penanganan Perundungan PPDS di Undip
“Izin praktek mengenai pencabutan dan ijin praktek kembali ya tentu saja bisa segera jika kita lihat ada langkah nyata dari FK undip terkait permintaan kami diatas,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu hasil investigasi perundungan oleh pihak kepolisian, dikatakan bahwa pembukaan kembali prodi Anestesi Undip dapat dipertimbangkan sesudahnya.
“Terkait investigasi perundungan akan dilanjutkan agar perudungan bisa kita hentikan dan pelaku bisa mendapatkan sanksi yang setimpal. Terkait pembukaan (prodi) akan dipertimbangkan dengan memastikan bahwa proses investigasi dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (H-2)
DIREKTUR Penyakit Menular, Kementerian Kesehatan, Ina Agustina Isturini, mengatakan bahwa Indonesia menempati posisi ketiga dalam penemuan kasus kusta di dunia pada 2023.
Hingga saat ini, layanan tes HIV tersedia di 514 kabupaten/kota, layanan IMS di 504 kabupaten.
Dari 356 ribu ODHIV tersebut, sekitar 67 persen atau 239.819 orang sedang dalam pengobatan dan sekitar 55 persen atau 132.575 virusnya tersupresi.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan di periode 2024, ada lebih dari 4.500 kasus IMS pada rentang kelompok muda.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana melanjutkan wacana standardisasi kemasan rokok untuk seluruh bungkus rokok yang beredar di pasaran.
PENYAKIT hipertensi, diabetes melitus, hingga masalah gigi menjadi penyakit yang banyak ditemukan dalam program Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Para pelaut menyampaikan sejumlah pernyataan sikap terkait peringatan hari pelaut sedunia, di antaranya tuntutan adanya peraturan setingkat UU yang melindungi profesi pelaut.
Pahami materi bullying: pengertian, jenis, penyebab, dan cara mengatasinya. Edukasi lengkap untuk cegah bullying di sekolah dan lingkungan.
SISWA Kelas 6 Sekolah Dasar Negeri (SDN) Maccini I/1 di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, meninggal dunia diduga karena mengalami perundungan oleh teman sekolahnya.
Respons yang cepat dan deteksi dini dapat minimalisir dampak lebih buruk dari perilaku bullying, baik bagi korban, dan juga yang melakukan bullying.
Sidang menampilkan tiga terdakwa yaitu Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra
Kasus perundungan dan pemerasan PPDS Anestesi Undip Semarang tersebut masih dalam penanganan jaksa penuntut umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved