Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MENANGGAPI permintaan maaf dan pengakuan Universitas Diponegoro dan RS Kariadi Semarang terkait adanya kasus bullying yang memakan korban jiwa seorang peserta pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Undip, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya menjelaskan pihaknya menghargai hal tersebut namun akan tetap menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian.
“Untuk kasus anestesi ini biarlah Polisi yg memutuskan. Tapi kami hargai sikap FK Undip sebagai upaya untuk memperbaiki sistem. Sebenarnya lebih baik kita fokus pada langkah pencegahan dan perbaikan kedepannya baik dari sisi sistem pendidikan di FK maupun sistem lerja di RS kami kedepannya,” katanya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Sabtu (14/9).
Azhar menjelaskan ke depannya, dibutuhkan komitmen dan keseriusan Undip untuk bertanggung jawab dalam menerapkan sistem pendidikan PPDS yang ramah dan memperbaiki tata kelola serta SDM para dokter spesialis agar mampu memiliki jiwa belas kasih kepada sesama rekan kerja.
Baca juga : Hasil Investigasi PPDS: dr Aulia Risma Diduga Dipalak Rp40 Juta per Bulan
“Senior di prodi lain yang ada di laporan kami diselidiki dan diberi hukuman pembinaan tambah masa studi, karena (itu) tidak boleh stase di RS dan lain-lain, ini sebagai contoh yang lain agar tidak mengikuti. Dan harus dibuat langkah perbaikan yang nyata seperti penghapusan iuran yang tidak perlu, pengaturan jam kerja yang jelas, pengontrolan ketat dari group whatsApp dan lainnya,” ungkapnya.
Azhar berharap agar kasus PPDS tak lagi terulang di dunia pendidikan Indonesia. “Semoga ini bisa membuat yg lain jera dan tidak terulang lagi,” ungkapnya.
Terkait dengan izin operasional dan praktek dari prodi Anestesi Undip yang sempat diberhentikan oleh pihak Kemenkes, Azhar menilai hal tersebut bisa segera dicabut jika telah dibuktikan dengan rangkai sejumlah investigasi dari pihak kepolisian dan kesanggupan Undip untuk memperbaiki tata kelolanya.
Baca juga : Beri Ruang Pemerintah dalam Penanganan Perundungan PPDS di Undip
“Izin praktek mengenai pencabutan dan ijin praktek kembali ya tentu saja bisa segera jika kita lihat ada langkah nyata dari FK undip terkait permintaan kami diatas,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu hasil investigasi perundungan oleh pihak kepolisian, dikatakan bahwa pembukaan kembali prodi Anestesi Undip dapat dipertimbangkan sesudahnya.
“Terkait investigasi perundungan akan dilanjutkan agar perudungan bisa kita hentikan dan pelaku bisa mendapatkan sanksi yang setimpal. Terkait pembukaan (prodi) akan dipertimbangkan dengan memastikan bahwa proses investigasi dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (H-2)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi memasukkan virus Nipah (NiV) ke dalam daftar patogen prioritas yang berpotensi memicu pandemi berikutnya.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, memaparkan lokasi 66 rumah sakit tersebut tersebar di berbagai wilayah.
Ia mengatakan sebagai upaya pencegahan virus Nipah maka yang bisa dilakukan yaitu menjaga protokol kesehatan, dan mengetahui cara penularannya.
Di Indonesia, gangguan penglihatan akibat kelainan refraksi yang tidak terkoreksi masih menjadi tantangan serius.
Kemenkes bekerja sama dengan Philips, Graha Teknomedika, dan Panasonic Healthcare Indonesia sepakat untuk melakukan transfer teknologi dan produksi alkes berteknologi tinggi secara lokal.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Reaksi pertama orangtua saat mengetahui anak mereka dirundung akan sangat menentukan proses pemulihan mental sang anak.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved