Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Izin Operasional Prodi Anestesi Undip Akan Dipertimbangkan Setelah Investigasi Selesai

Devi Harahap
14/9/2024 15:35
Izin Operasional Prodi Anestesi Undip Akan Dipertimbangkan Setelah Investigasi Selesai
FK Undip(MI/Akhmad Safuan)

MENANGGAPI permintaan maaf dan pengakuan Universitas Diponegoro dan RS Kariadi Semarang terkait adanya kasus bullying yang memakan korban jiwa seorang peserta pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Undip, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya menjelaskan pihaknya menghargai hal tersebut namun akan tetap menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian.

“Untuk kasus anestesi ini biarlah Polisi yg memutuskan. Tapi kami hargai sikap FK Undip sebagai upaya untuk memperbaiki sistem. Sebenarnya lebih baik kita fokus pada langkah pencegahan dan perbaikan kedepannya baik dari sisi sistem pendidikan di FK maupun sistem lerja di RS kami kedepannya,” katanya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Sabtu (14/9).

Azhar menjelaskan ke depannya, dibutuhkan komitmen dan keseriusan Undip untuk bertanggung jawab dalam menerapkan sistem pendidikan PPDS yang ramah dan memperbaiki tata kelola serta SDM para dokter spesialis agar mampu memiliki jiwa belas kasih kepada sesama rekan kerja.

Baca juga : Hasil Investigasi PPDS: dr Aulia Risma Diduga Dipalak Rp40 Juta per Bulan

“Senior di prodi lain yang ada di laporan kami diselidiki dan diberi hukuman pembinaan tambah masa studi, karena (itu) tidak boleh stase di RS dan lain-lain, ini sebagai contoh yang lain agar tidak mengikuti. Dan harus dibuat langkah perbaikan yang nyata seperti penghapusan iuran yang tidak perlu, pengaturan jam kerja yang jelas, pengontrolan ketat dari group whatsApp dan lainnya,” ungkapnya.

Azhar berharap agar kasus PPDS tak lagi terulang di dunia pendidikan Indonesia. “Semoga ini bisa membuat yg lain jera dan tidak terulang lagi,” ungkapnya.

Terkait dengan izin operasional dan praktek dari prodi Anestesi Undip yang sempat diberhentikan oleh pihak Kemenkes, Azhar menilai hal tersebut bisa segera dicabut jika telah dibuktikan dengan rangkai sejumlah investigasi dari pihak kepolisian dan kesanggupan Undip untuk memperbaiki tata kelolanya.

Baca juga : Beri Ruang Pemerintah dalam Penanganan Perundungan PPDS di Undip

“Izin praktek mengenai pencabutan dan ijin praktek kembali ya tentu saja bisa segera jika kita lihat ada langkah nyata dari FK undip terkait permintaan kami diatas,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu hasil investigasi perundungan oleh pihak kepolisian, dikatakan bahwa pembukaan kembali prodi Anestesi Undip dapat dipertimbangkan sesudahnya.

“Terkait investigasi perundungan akan dilanjutkan agar perudungan bisa kita hentikan dan pelaku bisa mendapatkan sanksi yang setimpal. Terkait pembukaan (prodi) akan dipertimbangkan dengan memastikan bahwa proses investigasi dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya