Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
INVESTIGASI kematian siswi kelas satu, Zara Qairina Mahathir, dari Sekolah Menengah Kebangsaan Agama (SMKA) Tun Datu Mustapha di Papar, Sabah, membuat heboh. Kasus ini semula diklasifikasikan sebagai kematian mendadak, kini akan difokuskan pada kemungkinan unsur kriminal, termasuk perundungan.
Hal ini disampaikan Direktur Departemen Investigasi Kriminal (CID) Bukit Aman, Datuk M. Kumar, dalam konferensi pers hari ini. Ia mengatakan temuan ini merupakan hasil kerja tim khusus CID yang terdiri dari sembilan petugas, yang dikirim ke Sabah pada 11 Agustus untuk menyelidiki kasus tersebut.
Kejaksaan Agung (AGC) hari ini mengumumkan keputusannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus kematian Zara Qairina setelah meninjau laporan investigasi yang diajukan oleh Polisi Kerajaan Malaysia (PDRM). Pemeriksaan ini akan dilakukan berdasarkan pasal 339(1) Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU 593) untuk menetapkan penyebab dan keadaan di balik kematiannya.
Kumar menjelaskan hasil autopsi mengonfirmasi Zara Qairina meninggal akibat cedera otak parah, karena kekurangan oksigen dan aliran darah ke otak yang disebabkan oleh jatuh. Diagnosis ini sesuai dengan diagnosis awal.
Hingga saat ini, polisi telah mengambil keterangan dari 82 saksi, termasuk para siswa. Beberapa saksi dipanggil kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apa yang terjadi sebelum insiden jatuhnya korban.
“Polisi juga telah memberikan intervensi psikologis untuk 124 siswa SMKA Tun Datu Mustapha yang diidentifikasi mengalami trauma akibat kejadian tersebut, untuk membantu memulihkan rasa percaya diri mereka,” kata Kumar.
Kumar juga menekankan bahwa tidak ada unsur 'penutupan' dalam penyelidikan. Polisi juga sedang menyelidiki penyebaran berita palsu di media sosial terkait kasus ini, termasuk tuduhan bahwa korban dimasukkan ke dalam mesin cuci. Seorang wanita berusia 39 tahun ditangkap di Rawang terkait hal ini, berdasarkan Pasal 4(1) Undang-Undang Penghasutan dan Pasal 323 KUHP.
“Hingga saat ini, 15 berkas investigasi telah dibuka terkait penyebaran informasi yang belum diverifikasi yang dapat mengganggu ketertiban umum dan proses penyelidikan,” ujarnya.
Pada 8 Agustus, Kejaksaan Agung mengatakan kuburan Zara Qairina perlu digali untuk autopsi guna memungkinkan penyelidikan lebih lanjut. Pada 9 Agustus, jenazahnya digali dari Pemakaman Muslim Tanjung Ubi di Kampung Mesapol, Sipitang, dan dibawa ke Rumah Sakit Queen Elizabeth I untuk autopsi sebelum dimakamkan kembali di pemakaman yang sama pada 12 Agustus.
Zara Qairina, yang berusia 13 tahun, dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Queen Elizabeth I di Kota Kinabalu pada 17 Juli, sehari setelah ia ditemukan tak sadarkan diri di selokan dekat asrama sekolahnya sekitar pukul 4 pagi pada 16 Juli. (Malay Mail/Z-2)
SEORANG siswa bunuh diri di NTT. Anak berinisial YBS yang baru menginjak 10 tahun, Psikiater, menekankan bahwa anak berusia 10 tahun sudah memahami konsep kematian
Selain sakit kepala dan asfiksia (kekurangan oksigen), gas tertawa dapat memicu terbentuknya bekuan darah serta gangguan pada hitung darah.
Penyalahgunaan gas tertawa dapat memicu timbulnya bekuan darah, gangguan hitung darah, serta menghambat fungsi saluran pembuangan (buang air besar dan kecil).
VILPA merupakan akitifitas singkat tetapi intens yang biasa kita lakukan. Durasi setiap aktivitas biasanya hanya 30–60 detik, tetapi intensitasnya cukup tinggi.
Sseorang yang terbiasa terpapar sinar matahari aktif umumnya memiliki risiko lebih rendah terhadap penyakit kardiovaskular (CVD) dan kematian nonkanker/non-CVD.
Tingkat kematian akibat stroke di Indonesia mencapai 178,3 per 100.000 penduduk (disesuaikan dengan usia).
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Reaksi pertama orangtua saat mengetahui anak mereka dirundung akan sangat menentukan proses pemulihan mental sang anak.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved