Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Kematian Zara Qairina yang Bikin Heboh Malaysia

Muhammad Ghifari A
14/8/2025 10:38
Kematian Zara Qairina yang Bikin Heboh Malaysia
Investigasi kematian siswi SMKA Tun Datu Mustapha, Zara Qairina Mahathir, kini mengarah pada dugaan unsur kriminal dan perundungan.(Media Sosial)

INVESTIGASI kematian siswi kelas satu, Zara Qairina Mahathir, dari Sekolah Menengah Kebangsaan Agama (SMKA) Tun Datu Mustapha di Papar, Sabah, membuat heboh. Kasus ini  semula diklasifikasikan sebagai kematian mendadak, kini akan difokuskan pada kemungkinan unsur kriminal, termasuk perundungan.

Hal ini disampaikan Direktur Departemen Investigasi Kriminal (CID) Bukit Aman, Datuk M. Kumar, dalam konferensi pers hari ini. Ia mengatakan temuan ini merupakan hasil kerja tim khusus CID yang terdiri dari sembilan petugas, yang dikirim ke Sabah pada 11 Agustus untuk menyelidiki kasus tersebut.

Kejaksaan Agung (AGC) hari ini mengumumkan keputusannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus kematian Zara Qairina setelah meninjau laporan investigasi yang diajukan oleh Polisi Kerajaan Malaysia (PDRM). Pemeriksaan ini akan dilakukan berdasarkan pasal 339(1) Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU 593) untuk menetapkan penyebab dan keadaan di balik kematiannya.

Perkembangan Penyelidikan

Kumar menjelaskan hasil autopsi mengonfirmasi Zara Qairina meninggal akibat cedera otak parah, karena kekurangan oksigen dan aliran darah ke otak yang disebabkan oleh jatuh. Diagnosis ini sesuai dengan diagnosis awal.

Hingga saat ini, polisi telah mengambil keterangan dari 82 saksi, termasuk para siswa. Beberapa saksi dipanggil kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apa yang terjadi sebelum insiden jatuhnya korban.

“Polisi juga telah memberikan intervensi psikologis untuk 124 siswa SMKA Tun Datu Mustapha yang diidentifikasi mengalami trauma akibat kejadian tersebut, untuk membantu memulihkan rasa percaya diri mereka,” kata Kumar.

Penyelidikan Unsur Kriminal dan Berita Palsu

Kumar juga menekankan bahwa tidak ada unsur 'penutupan' dalam penyelidikan. Polisi juga sedang menyelidiki penyebaran berita palsu di media sosial terkait kasus ini, termasuk tuduhan bahwa korban dimasukkan ke dalam mesin cuci. Seorang wanita berusia 39 tahun ditangkap di Rawang terkait hal ini, berdasarkan Pasal 4(1) Undang-Undang Penghasutan dan Pasal 323 KUHP.

“Hingga saat ini, 15 berkas investigasi telah dibuka terkait penyebaran informasi yang belum diverifikasi yang dapat mengganggu ketertiban umum dan proses penyelidikan,” ujarnya.

Pada 8 Agustus, Kejaksaan Agung mengatakan kuburan Zara Qairina perlu digali untuk autopsi guna memungkinkan penyelidikan lebih lanjut. Pada 9 Agustus, jenazahnya digali dari Pemakaman Muslim Tanjung Ubi di Kampung Mesapol, Sipitang, dan dibawa ke Rumah Sakit Queen Elizabeth I untuk autopsi sebelum dimakamkan kembali di pemakaman yang sama pada 12 Agustus.

Zara Qairina, yang berusia 13 tahun, dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Queen Elizabeth I di Kota Kinabalu pada 17 Juli, sehari setelah ia ditemukan tak sadarkan diri di selokan dekat asrama sekolahnya sekitar pukul 4 pagi pada 16 Juli. (Malay Mail/Z-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya