Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Amal Inggris menyatakan Pangeran Harry tidak terbukti melakukan perundungan dalam konflik internal yang sempat mengguncang organisasi amal Sentebale, yang didirikannya bersama Pangeran Seeiso dari Lesotho. Namun, lembaga tersebut mengecam keras bagaimana perseteruan internal itu dipublikasikan secara terbuka dan berdampak buruk pada reputasi yayasan.
Konflik bermula pada akhir Maret hingga April lalu, ketika Ketua Dewan Sentebale, Sophie Chandauka, secara terbuka menuding Harry telah melakukan perundungan terhadapnya. Tak lama sebelumnya, Pangeran Harry dan Pangeran Seeiso mengumumkan pengunduran diri mereka dari Sentebale, menyusul mundurnya sejumlah pengurus setelah Chandauka menolak permintaan mereka untuk mundur dari jabatannya.
Sentebale, yang didirikan pada 2006, bertujuan membantu anak-anak dan remaja yang hidup dengan HIV/AIDS di Lesotho dan Botswana. Organisasi ini merupakan penghormatan Pangeran Harry terhadap mendiang ibunya, Putri Diana.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, Komisi Amal Inggris menyatakan tidak menemukan bukti adanya perundungan atau pelecehan secara sistemik, termasuk tindakan misogini atau diskriminasi rasial berbasis gender di dalam tubuh organisasi.
Meski demikian, Komisi menilai semua pihak dalam konflik ini bertanggung jawab atas terjadinya "sengketa internal yang merusak" dan disayangkan karena terjadi di ruang publik. Komisi juga menemukan adanya kekacauan dalam sistem delegasi wewenang, yang menyebabkan kesalahan dalam pengelolaan organisasi.
Sebagai langkah perbaikan, Komisi telah memberikan arahan kepada Sentebale untuk memperbaiki kelemahan tata kelola yang ada.
Dalam pernyataan pada April lalu, Pangeran Harry menyebut situasi ini sebagai "hal yang menyakitkan untuk disaksikan, terutama karena kebohongan terang-terangan ini melukai orang-orang yang telah mengabdi selama puluhan tahun untuk tujuan bersama ini."
Sebelumnya, dalam wawancara dengan Sky News, Chandauka menuduh Harry telah mencoba menyingkirkannya dengan cara yang tidak pantas. Salah satu yang disorot adalah keputusannya membawa kru Netflix ke acara penggalangan dana polo Sentebale tahun lalu, serta kehadiran tak terjadwal sang istri, Meghan Markle, dalam acara tersebut.
Tuduhan ini menjadi pukulan baru bagi Harry, yang sejak meninggalkan keluarga Kerajaan Inggris pada 2020 dan menetap di Amerika Utara bersama istri dan anak-anaknya. Ia hanya mempertahankan sedikit patronase pribadi, termasuk Sentebale.
Menanggapi laporan penyelidikan, Kepala Eksekutif Komisi Amal Inggris, David Holdsworth, mengimbau semua pihak untuk kembali fokus pada misi utama organisasi.
"Ke depan, saya berharap semua pihak tidak melupakan para penerima manfaat yang mengandalkan layanan dari organisasi ini," ujarnya, seraya menambahkan bahwa langkah-langkah perbaikan harus segera dilakukan.
Nama Sentebale sendiri diambil dari bahasa Sesotho, yang berarti “jangan lupakan aku” sekaligus bentuk penghormatan terhadap mendiang Putri Diana yang wafat dalam kecelakaan mobil di Paris pada 1997, saat Harry masih berusia 12 tahun. (AFP/Z-2)
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Reaksi pertama orangtua saat mengetahui anak mereka dirundung akan sangat menentukan proses pemulihan mental sang anak.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved