Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memastikan tunjangan khusus bagi dokter spesialis, utamanya yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) segera direalisasikan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan, Presiden memberikan perhatian penuh untuk pemenuhan layanan kesehatan di wilayah terpencil.
"Bapak Presiden memang sangat concern kalau sudah berkenaan dengan masalah dokter. Mengenai realisasinya, mungkin Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan yang lebih paham. Tapi biasanya itu tidak lama. Setelah diambil keputusan, mungkin bisa jadi di bulan depan juga sudah realisasi," ujarnya kepada pewarta di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/8).
Menurutnya, perhatian ini makin besar karena masih banyak daerah 3T yang bahkan belum memiliki dokter. Pemerintah kini bekerja keras mengejar dua hal sekaligus, yaitu meningkatkan jumlah dokter dan memastikan distribusi tenaga medis lebih merata.
Prasetyo menjelaskan, rencana tunjangan khusus diberikan sebagai bentuk penghargaan sekaligus insentif agar para dokter tidak ragu bertugas di pelosok Indonesia. "Karena itulah pada saat kita yang bertugas sebagai dokter di 3T ini membutuhkan perhatian. Di situ Bapak Presiden berkenan untuk memberikan penunjangan khusus," tuturnya.
Terkait waktu realisasi dan besaran tunjangan, Prasetyo menyebut teknis lebih lanjut akan ditangani Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Namun, ia memastikan prosesnya tidak akan berlarut-larut.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 81/2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Pada tahap pertama, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di DTPK. (Mir/M-3)
Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menyebut Indonesia kekurangan 92 ribu dokter dan meluncurkan program pendidikan spesialis hospital based.
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
PROFESI dokter sejak awal berdiri bukanlah profesi ekonomi. Ia bukan lahir dari logika pasar, tetapi dari etika pertolongan.
Cuaca 2026 semakin tak menentu. Simak panduan medis menjaga imunitas tubuh, mencegah penyakit pancaroba, dan tips menghadapi gelombang panas (heatwave).
Irma menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait keterbatasan dokter spesialis maupun subspesialis yang berdampak pada tidak optimalnya akses pelayanan kesehatan.
Legislator PDIP Edy Wuryanto mendesak pemerintah memprioritaskan pemenuhan dokter spesialis di daerah 3T serta mencegah mahalnya pendidikan kedokteran.
Iuran JKN yang dikelola BPJS Kesehatan perlu naik setiap dua tahun guna mencegah defisit dan menjaga keberlanjutan layanan kesehatan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerima atau awardee beasiswa LPDP harus menghormati Indonesia dan rakyat Indonesia. I
Kebijakan debt switching, yakni penukaran tenor surat utang pemerintah dengan instrumen baru yang memiliki jatuh tempo lebih panjang, akan dijalankan pada tahun ini.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved