Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Istana Pastikan Tunjangan Khusus Dokter Segera Direalisasikan

M Ilham Ramadhan Avisena
05/8/2025 20:17
Istana Pastikan Tunjangan Khusus Dokter Segera Direalisasikan
Ilustrasi: Dokter dan bidan dari Puskesmas Sarereiket memberikan imunisasi pada bayi di balai adat Desa Matotonan, Siberut Selatan, Mentawai, Sumatera Barat,(ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

PEMERINTAH memastikan tunjangan khusus bagi dokter spesialis, utamanya yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) segera direalisasikan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan, Presiden memberikan perhatian penuh untuk pemenuhan layanan kesehatan di wilayah terpencil.

"Bapak Presiden memang sangat concern kalau sudah berkenaan dengan masalah dokter. Mengenai realisasinya, mungkin Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan yang lebih paham. Tapi biasanya itu tidak lama. Setelah diambil keputusan, mungkin bisa jadi di bulan depan juga sudah realisasi," ujarnya kepada pewarta di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/8).

Menurutnya, perhatian ini makin besar karena masih banyak daerah 3T yang bahkan belum memiliki dokter. Pemerintah kini bekerja keras mengejar dua hal sekaligus, yaitu meningkatkan jumlah dokter dan memastikan distribusi tenaga medis lebih merata.

Prasetyo menjelaskan, rencana tunjangan khusus diberikan sebagai bentuk penghargaan sekaligus insentif agar para dokter tidak ragu bertugas di pelosok Indonesia. "Karena itulah pada saat kita yang bertugas sebagai dokter di 3T ini membutuhkan perhatian. Di situ Bapak Presiden berkenan untuk memberikan penunjangan khusus," tuturnya. 

Terkait waktu realisasi dan besaran tunjangan, Prasetyo menyebut teknis lebih lanjut akan ditangani Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Namun, ia memastikan prosesnya tidak akan berlarut-larut.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 81/2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK). 

Pada tahap pertama, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di DTPK. (Mir/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya