Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Ikatan Ekonom Kesehatan Indonesia, Hasbullah Thabrany menjelaskan iuran pada sistem berbasis asuransi harus disesuaikan paling tidak setiap 2 tahun.
Sementara iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sudah masih bertahan dari tahun 2020 atau 5 tahun lebih tidak dinaikkan.
"Idealnya setiap 2 tahun sekali dinaikkan iurannya disesuaikan setiap 2 tahun khususnya iuran PBI dan iuran PBPU itu harus dinaikkan. Padahal biaya berobat penyakit yang kronis itu tetap tinggi jadi memang harus naik, ini sudah terlalu terlambat," kata Hasbullah saat dihubungi, Kamis (26/2).
Dengan kenaikan iuran diharapkan tidak ada lagi defisit pada BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran tersebut juga perlu dihitung dengan kondisi ekonomi masyarakat, dan kecukupan BPJS untuk membayar semua klaim dan tidak lagi terjadi defisit.
Hasbullah juga menilai iuran pemerintah sebesar Rp42 ribu dari tahun 2020 untuk PBI harusnya sudah naik menjadi Rp70 ribu sekarang. Dengan tidak ada kenaikan tersebut artinya pemerintah tidak memberikan contoh.
"Kalau pemerintah tidak mau menaikkan iuran yang lebih sesuai bagaimana rakyat mau membayar iuran lebih sesuai, jadi harus naik," tuturnya.
Jika dihitung kenaikan iuran berdasarkan hitungan dari analisis aktuaria seharusnya rata-rata iuran sebesar Rp70 ribu per orang. Sementara untuk desil 3 jika kemampuannya Rp42 ribu maka sisanya bisa dibantu oleh pemerintah.
Sehingga secara garis besar, kenaikan iuran diperlukan tetapi harus dikelola supaya transparan dan disiapkan skema subsidi untuk non PBI.
"Jika ekonomi masyarakat kurang mampu dikasih 10% atau pun 50% terserah diatur supaya tetap tidak memberatkan masyarakat," ungkapnya.
"Tapi juga masyarakat harus paham ada hak ada kewajiban kalau mau dapat layanan b bagus ada iuran ada harga yang lebih mahal," sambungnya.
Dihubungi terpisah Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan pemerintah masih menggodok skema penyelamatan BPJS Kesehatan dari defisit. Skema tersebut dicsri oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta stakeholder terkait.
"Sorry untuk ini (instrumen penyelematan dari defisit) masih pembahasan dengan DJSN, Kementerian Keuangan dan lainnya," singkat Aji.
Aji juga tidak bisa mengungkapkan secara detil target skema tersebut rampung. Ia menyebut masalah anggaran dipegang kendali oleh Kemenkeu.
"Karena kalau urusan anggaran pasti di Kemenkeu. Kemudian untuk target belum ada," pungkasnya. (Iam/P-3)
BESARAN iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai perlu dievaluasi guna menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan di tengah meningkatnya biaya medis.
Di tingkat daerah, pemerintah kabupaten/kota didorong menyiapkan skema darurat melalui APBD untuk menanggung sementara warga terdampak yang tengah mengurus reaktivasi.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa keberlanjutan BPJS Kesehatan penting. Namun kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak menjawab persoalan defisit.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menekankan kenaikan iuran JKN harus memperhitungkan kemampuan bayar masyarakat dan mendorong penghapusan denda.
KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebaiknya tidak diterapkan untuk peserta mandiri kelas 1, 2, dan 3 atau masyarakat ekonomi menengah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved