Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Kemenkes Tegaskan RS tak Boleh Tolak Pasien PBI Nonaktif Sementara

M Iqbal Al Machmudi
12/2/2026 16:48
Kemenkes Tegaskan RS tak Boleh Tolak Pasien PBI Nonaktif Sementara
ilustrasi Rumah Sakit tak boleh menolak pasien PBI.(MI)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/D/539/2026 agar peserta PBI yang sempat nonaktif tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan serta menindaklanjuti setiap laporan terkait penolakan pasien.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” kata Azhar, Kamis (12/2).

Ketentuan larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Dalam rentang waktu itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan.

Terutama pada pasien yang selama ini mendapat pelayanan rutin seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker dan beberapa layanan katostrofik. Pelayanan juga harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.

Azhar menegaskan, negara harus hadir memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta PBI, tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.

“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” ujar dia.

Kemenkes juga menekankan bahwa pelayanan harus diberikan tanpa diskriminasi. Rumah sakit tetap wajib menjalankan aspek administrasi secara tertib dan akuntabel, termasuk pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, serta pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.

Koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan diperlukan untuk verifikasi status kepesertaan dan mekanisme penjaminan pembiayaan. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka pembinaan serta penyelesaian kendala operasional di lapangan. (Iam/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya