Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Lestari Moerdijat: Mekanisme Visum Korban Kekerasan Harus Dipermudah

mediaindonesia.com
24/2/2026 14:22
Lestari Moerdijat: Mekanisme Visum Korban Kekerasan Harus Dipermudah
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.(Dok. MPR RI)

PERLINDUNGAN terhadap korban kekerasan harus menjadi tanggung jawab bersama dengan mengedepankan kemudahan akses bagi korban untuk mendapatkan keadilan.

"Upaya korban kekerasan untuk melakukan visum sebagai bagian dari upaya perlindungan sejatinya harus dipermudah," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/2).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan tidak lagi menjamin biaya visum dan layanan kesehatan akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun kekerasan seksual. Ketentuan tersebut dinilai membebani korban secara finansial karena mereka harus menanggung biaya visum secara mandiri, berkisar antara Rp150.000 hingga Rp300.000.

Untuk dapat mengakses layanan visum tanpa biaya mandiri, korban diarahkan melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau menggunakan mekanisme gawat darurat.

Menurut Lestari, mekanisme memperoleh visum bagi korban kekerasan harus dipermudah, mengingat hasil visum merupakan bagian penting dalam proses perlindungan sekaligus perjuangan mendapatkan keadilan.

Selama ini, Rerie demikian ia akrab disapa, mengatakan korban kerap mengalami kesulitan melapor kepada aparat penegak hukum untuk memperoleh layanan visum sebagaimana dipersyaratkan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terutama karena dampak kekerasan yang dialami.

Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI, menilai kewajiban menanggung biaya visum tersebut justru menambah beban korban dalam memperjuangkan keadilan.

Sebagai anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, ia berharap seluruh pihak terkait mampu membangun sistem perlindungan yang menyeluruh bagi korban kekerasan di Tanah Air.

Hal itu, tegas Rerie, penting untuk mewujudkan amanat UUD 1945 yang menjamin rasa aman, keadilan, dan kesejahteraan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya