Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PERLINDUNGAN terhadap korban kekerasan harus menjadi tanggung jawab bersama dengan mengedepankan kemudahan akses bagi korban untuk mendapatkan keadilan.
"Upaya korban kekerasan untuk melakukan visum sebagai bagian dari upaya perlindungan sejatinya harus dipermudah," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/2).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan tidak lagi menjamin biaya visum dan layanan kesehatan akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun kekerasan seksual. Ketentuan tersebut dinilai membebani korban secara finansial karena mereka harus menanggung biaya visum secara mandiri, berkisar antara Rp150.000 hingga Rp300.000.
Untuk dapat mengakses layanan visum tanpa biaya mandiri, korban diarahkan melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau menggunakan mekanisme gawat darurat.
Menurut Lestari, mekanisme memperoleh visum bagi korban kekerasan harus dipermudah, mengingat hasil visum merupakan bagian penting dalam proses perlindungan sekaligus perjuangan mendapatkan keadilan.
Selama ini, Rerie demikian ia akrab disapa, mengatakan korban kerap mengalami kesulitan melapor kepada aparat penegak hukum untuk memperoleh layanan visum sebagaimana dipersyaratkan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terutama karena dampak kekerasan yang dialami.
Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI, menilai kewajiban menanggung biaya visum tersebut justru menambah beban korban dalam memperjuangkan keadilan.
Sebagai anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, ia berharap seluruh pihak terkait mampu membangun sistem perlindungan yang menyeluruh bagi korban kekerasan di Tanah Air.
Hal itu, tegas Rerie, penting untuk mewujudkan amanat UUD 1945 yang menjamin rasa aman, keadilan, dan kesejahteraan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
masa cuti bersama dan libur lebaran pekan depan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah kembali mengingatkan peserta JKN untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan
Peserta JKN juga tetap dapat memperoleh pelayanan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti rendahnya Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) Indonesia yang mengancam daya saing bangsa.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong peningkatan keterampilan guru untuk mendukung pendidikan inklusif di Indonesia, memastikan layanan pendidikan berkualitas bagi semua anak.
Forum Denpasar soroti eskalasi konflik Iran-AS pasca-serangan yang menewaskan pemimpin tertinggi Iran. Simak dampak ekonomi global, ancaman Selat Hormuz, dan langkah antisipasi Indonesia.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan kasus bunuh diri anak bukan sekadar isu kesehatan mental.
PENINGKATAN keamanan pangan membutuhkan kebijakan yang tepat demi mewujudkan kesehatan dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang lebih baik di masa depan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved