Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) tanpa adanya sosialisasi berpotensi menimbulkan diskriminasi serta melanggar hak masyarakat miskin untuk memperoleh layanan kesehatan.
Menurut Trubus, kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu sejatinya memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk mendapatkan jaminan kesehatan melalui skema PBI. Karena itu, penghentian kepesertaan tanpa mekanisme yang jelas dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan negara.
"Menurut saya itu satu kebijakan yang bersifat diskriminatif, karena sesungguhnya mereka ini memiliki hak sesuai Undang-Undang Jaminan Kesehatan Nasional, mereka yang kategori miskin dan tidak mampu itu memang berhak mendapatkan PBI itu," kata Trubus saat dihubungi, Senin (9/2).
Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antar-lembaga, khususnya antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Ego sektoral dinilai membuat kebijakan berjalan sendiri-sendiri tanpa keputusan bersama yang berbasis validasi, verifikasi, dan evaluasi data secara terpadu.
"Masalah ini juga bentuk dari minimnya koordinasi. Kelihatan sekali ego sektoral antara Kemensos, Kementerian Kesehatan, dan BPJS sendiri. Harusnya ada kolaborasi, sinergitas, sebelum memutuskan itu ada keputusan bersama. Data itu kan ada validasi, verifikasi, dan evaluasi yang dilakukan oleh tiga pihak," jelasnya.
Trubus menambahkan lemahnya peran kementerian koordinator turut memperparah situasi karena seharusnya menjadi penggerak komunikasi lintas sektor sebelum persoalan meluas ke publik.
"Sepertinya tidak ada political will untuk bersama menyelesaikan, jadi muncul di publik seperti ada unsur kesengajaan, testing the water, bahkan kesannya negara ingin lepas tangan kepada mereka yang miskin, padahal undang-undang menjamin hak mereka," ujarnya.
Terkait polemik yang telah menimbulkan kegaduhan ini, Trubus pun menyarankan agar pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JK dan menanggungnya sementara oleh negara sambil melakukan evaluasi menyeluruh berbasis data.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik dalam menentukan kriteria kemiskinan dan penerima manfaat. Pemerintah dinilai perlu membuka ruang dialog serta menyediakan kanal pengaduan agar masyarakat terdampak dapat menyampaikan aspirasinya.
"PBI ini sementara diaktifkan saja, ditanggung oleh negara, sambil bertahap dilakukan evaluasi. Kemudian, suara publik juga harus didengar, kalau perlu dibuatkan channel aduan, penerima manfaat diajak dialog. Negara tidak boleh tiba-tiba mengatakan stop atas nama negara," tuturnya. (H-2)
Jika ditemukan warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS atau PBI, maka harus segera didaftarkan melalui skema UHC.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
Wamensos Agus Jabo Priyono mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan dan Badan Jaminan Jaminan Sosial (BPJS) pasien PBI
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa tidak boleh ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak melayani pasien peserta BPJS segmen PBI
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved