Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai tidak semua persoalan kebijakan publik harus diselesaikan melalui Peraturan Presiden (Perpres), termasuk polemik terkait BPJS. Menurutnya, pemerintah saat ini lebih fokus pada pembenahan substansi masalah melalui koordinasi lintas kementerian ketimbang menunggu terbitnya regulasi formal.
Hal itu disampaikan Prasetyo saat merespons pertanyaan pewarta di Istana Kepresidenan, Senin (9/2). Ia menjelaskan pembahasan baru dilakukan pada pagi hari yang sama dan telah menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.
"Tunggu secepatnya, tapi saya kira juga tidak perlu juga formil menunggu perpres ya, karena itu kan tadi pagi kalau saudara-saudara ikuti, sebenarnya kita ini sudah berkoordinasi sebelumnya, mencari sesungguhnya muncul permasalahan ini ada di mana," kata Prasetyo.
Ia menuturkan, pemerintah sejak awal menelusuri akar persoalan BPJS, terutama yang berkaitan dengan mekanisme pencatatan dan verifikasi data. Dari proses tersebut, pemerintah kemudian merumuskan solusi bersama DPR dalam suasana diskusi yang dinilainya konstruktif.
"Tadi pagi kan alhamdulillah diskusinya sangat bagus banget, konstruktif, dan sudah ada beberapa solusi yang kemudian disepakati itu menjadi kesimpulan di dalam rapat dengan DPR," ujarnya.
Prasetyo juga menepis anggapan, penyelesaian masalah BPJS harus menunggu penandatanganan Perpres oleh Presiden. Menurut dia, kebijakan di sektor kesehatan dan perlindungan sosial dapat langsung dijalankan oleh kementerian terkait sepanjang substansi masalahnya jelas.
"Gak harus menunggu pakai perpres. Kan kebijakan baik di BPJS, maupun di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial karena kan problemnya muncul oleh karena pencatatan," ucapnya.
Ia menekankan, pencatatan data tidak boleh disalahartikan sebagai pengurangan hak masyarakat, melainkan bagian dari upaya memastikan subsidi tepat sasaran. Dalam proses verifikasi, pemerintah menemukan masih adanya penerima bantuan iuran yang secara ekonomi tidak lagi memenuhi kriteria.
"Pencatatan itu kenapa terjadi perubahan, karena proses pada saat kita memverifikasi supaya semua subsidi-subsidi itu tepat sasaran. Ternyata juga di dalam proses itu masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10 itu kurang lebih ada 15 ribu sekian ya seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk," jelas Prasetyo.
Menurutnya, penyesuaian data tersebut memerlukan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Badan Pusat Statistik. Karena itu, pemerintah memilih mempercepat koordinasi dan eksekusi kebijakan tanpa harus terikat pada prosedur penerbitan Perpres. (Mir/P-3)
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
KEPALA Badan Gizi Nasional membekukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi memasukkan virus Nipah (NiV) ke dalam daftar patogen prioritas yang berpotensi memicu pandemi berikutnya.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, memaparkan lokasi 66 rumah sakit tersebut tersebar di berbagai wilayah.
Ia mengatakan sebagai upaya pencegahan virus Nipah maka yang bisa dilakukan yaitu menjaga protokol kesehatan, dan mengetahui cara penularannya.
Di Indonesia, gangguan penglihatan akibat kelainan refraksi yang tidak terkoreksi masih menjadi tantangan serius.
Kemenkes bekerja sama dengan Philips, Graha Teknomedika, dan Panasonic Healthcare Indonesia sepakat untuk melakukan transfer teknologi dan produksi alkes berteknologi tinggi secara lokal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved