Headline

Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.

Sengkarut BPJS, Mensesneg: tak Semua Masalah Perlu Perpres

M Ilham Ramadhan Avisena
09/2/2026 19:39
Sengkarut BPJS, Mensesneg: tak Semua Masalah Perlu Perpres
Kartu Indonesia Sehat.(Antara)

MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai tidak semua persoalan kebijakan publik harus diselesaikan melalui Peraturan Presiden (Perpres), termasuk polemik terkait BPJS. Menurutnya, pemerintah saat ini lebih fokus pada pembenahan substansi masalah melalui koordinasi lintas kementerian ketimbang menunggu terbitnya regulasi formal.

Hal itu disampaikan Prasetyo saat merespons pertanyaan pewarta di Istana Kepresidenan, Senin (9/2). Ia menjelaskan pembahasan baru dilakukan pada pagi hari yang sama dan telah menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.

"Tunggu secepatnya, tapi saya kira juga tidak perlu juga formil menunggu perpres ya, karena itu kan tadi pagi kalau saudara-saudara ikuti, sebenarnya kita ini sudah berkoordinasi sebelumnya, mencari sesungguhnya muncul permasalahan ini ada di mana," kata Prasetyo.

Ia menuturkan, pemerintah sejak awal menelusuri akar persoalan BPJS, terutama yang berkaitan dengan mekanisme pencatatan dan verifikasi data. Dari proses tersebut, pemerintah kemudian merumuskan solusi bersama DPR dalam suasana diskusi yang dinilainya konstruktif.

"Tadi pagi kan alhamdulillah diskusinya sangat bagus banget, konstruktif, dan sudah ada beberapa solusi yang kemudian disepakati itu menjadi kesimpulan di dalam rapat dengan DPR," ujarnya.

Prasetyo juga menepis anggapan, penyelesaian masalah BPJS harus menunggu penandatanganan Perpres oleh Presiden. Menurut dia, kebijakan di sektor kesehatan dan perlindungan sosial dapat langsung dijalankan oleh kementerian terkait sepanjang substansi masalahnya jelas.

"Gak harus menunggu pakai perpres. Kan kebijakan baik di BPJS, maupun di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial karena kan problemnya muncul oleh karena pencatatan," ucapnya.

Ia menekankan, pencatatan data tidak boleh disalahartikan sebagai pengurangan hak masyarakat, melainkan bagian dari upaya memastikan subsidi tepat sasaran. Dalam proses verifikasi, pemerintah menemukan masih adanya penerima bantuan iuran yang secara ekonomi tidak lagi memenuhi kriteria.

"Pencatatan itu kenapa terjadi perubahan, karena proses pada saat kita memverifikasi supaya semua subsidi-subsidi itu tepat sasaran. Ternyata juga di dalam proses itu masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10 itu kurang lebih ada 15 ribu sekian ya seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk," jelas Prasetyo.

Menurutnya, penyesuaian data tersebut memerlukan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Badan Pusat Statistik. Karena itu, pemerintah memilih mempercepat koordinasi dan eksekusi kebijakan tanpa harus terikat pada prosedur penerbitan Perpres. (Mir/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya