Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
LAYANAN Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan per tanggal 30 Juni 2025. KRIS akan dihadirkan untuk menggantikan sistem kelas yang selama ini digunakan oleh BPJS Kesehatan.
Sebagai sistem baru, banyak orang belum mengetahui tentang KRIS. Termasuk apa yang membedakannya dengan sistem rawat inap dengan kelas yang sebelumnya diterapkan.
Direktur Pascasarjana Universitas YARSI, Profesor Tjandra Yoga Aditama, mengatakan setidaknya ada lima hal terkait KRIS yang selama ini diperbincangkan dan dipertanyakan masyarakat. Berikut ini penjabarannya menurut Tjandra.
Baca juga : Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Menkes: Jadi Lebih Sederhana
Dijelaskan Tjandra, yang dimaksud dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang terbit pada 8 Mei 2024 ini baru beberapa hari yang lalu, sehingga banyak dibicarakan dan sepertinya belum semua masyarakat memiliki pemahaman yang jelas.
Pasal 46A Peraturan Presiden No. 59 tahun 2024, di ayat 1 menjelaskan tentang KRIS ini. Namun, secara jelas di ayat 3 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penetapan KRIS diatur dengan Peraturan Menteri.
Dengan begitu, kita masih harus menunggu Peraturan Menteri sebagai turunan dari Perpres yang baru keluar beberapa hari ini. Sementara itu, perlu disampaikan bahwa pasal 46 ayat 6 Perpres No. 59 tahun 2024 ini menyebutkan tentang manfaat non medis dan di ayat 7 nya disebutkan tentang sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur dan peralatan yang diberikan berdasarkan KRIS.
Baca juga : Perpres 59/2024 Dorong Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Dalam Perpres No. 59 tahun 2024 memang tidak disebutkan secara jelas tentang ada tidaknya penghapusan kelas perawatan diluar KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan. Selain itu, tidak disebutkan secara spesifik apakah akan ada perubahan iuran bagi peserta BPJS, atau akan ada perbedaan iuran tergantung boleh tidaknya pengobatan di luar KRIS.
Namun berdasarkan Pasal 51, peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Pasal 103b ayat 8 Perpres ini menyebutkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025. Dari berbagai pemberitaan yang beredar, pembangunan dan persiapan KRIS mulai kini sampai Juni 2025 akan dimulai di lebih dari 3.000 rumah sakit di Indonesia.
Baca juga : Perpres Diteken Jokowi, Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 30 Juni 2025
Jadi tahun depan, sebelum Juni 2025, akan ada kejelasan lebih lanjut mengenai kepastian ketersediaannya di lapangan dan mungkin peraturan pelaksanaannya pun lebih jelas. Artinya, jika ada peserta BPJS yang perlu dirawat inap di rumah sakit, sistem yang ada saat ini tampaknya masih berlaku.
Setidaknya ada dua sisi yang mengemuka dari banyaknya informasi yang kini ada. Tentunya di sisi lain juga ingin memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada peserta BPJS. Masyarakat yang dirawat di RS kelas 3 pasti mendapatkan ruang perawatan yang lebih baik dengan adanya KRIS ini.
Tentu saja timbul pertanyaan bagaimana peserta BPJS yang selama ini di rawat di kelas 1 tersebut. Di sisi lain, muncul juga pertanyaan mengenai bagaimana penerapan KRIS bagi kesehatan akan mempengaruhi anggaran BPJS kesehatan di masa depan.
Baca juga : Menkes Ingin Finalisasi Kebijakan KRIS Diputuskan Bulan Ini
“Ke depan, jika KRIS hanya ada untuk seluruh peserta BPJS, maka mereka yang benar-benar mampu membiayai, misalnya rawat inap kelas 1, akan mendapatkan biaya yang lebih kecil, padahal kemampuan mereka cukup,” tutur Tjandra.
Namun jika hanya ada satu tarif iuran seragam, maka pembayaran bersama yang lebih tinggi dapat memberatkan peserta BPJS yang saat ini membayar perawatan kelas 3. Ada pula kekhawatiran jumlah tempat tidur peserta BPJS akan berkurang seiring dengan beralihnya ruang perawatan RS ke KRIS, namun kenyataannya baru akan diketahui pada Juni 2025 tahun depan.
“Terakhir, komunikasi publik yang lebih jelas sangat diperlukan agar berita tidak membingungkan masyarakat,” tutupnya.
(Z-9)
Skrining kanker serviks bisa dilakukan menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di puskesmas.
Total peserta BPJS kesehatan Tasikmalaya berjumlah 5.080.983 orang
BPJS Kesehatan menerapkan paket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan administrasi melalui Whatsapp (Pandawa).
Kedua fasilitas kesehatan di Kabupaten Subang tersebut yakni Klinik Pratama di wilayah Gembor Kecamatan Pagaden dan klinik Pratama di wilayah Kecamatan Cipeundeuy.
PEMERINTAH semakin percaya diri dalam merespons tren menurunnya kasus harian covid-19.
PEMERINTAH gusar. Banyak orang Indonesia berobat ke luar negeri. Katanya, setiap tahun 1 juta orang berobat ke Malaysia dan 750 ribu ke Singapura.
Persi tengah melakukan survei kesiapan rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan KRIS. Sehingga, dapat memberikan layanan kesehatan yang maksimal.
Nantinya, peserta kelas 1, 2 dan 3 JKN-KIS akan tergolong dalam satu kelas yang sama.
Kemampuan membayar peserta kelas 3 BPJS Kesehatan menjadi sorotan pada rencana penerapan KRIS JKN per Juli 2022.
Sebelumnya, muncul perdebatan publik soal iuran BPJS Kesehatan yang akan bergantung besaran gaji. Hal itu disebut sudah tertuang dalam UU tentang SJSN.
DJSN menyelenggarakan uji coba kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di fasilitas rumah sakit vertikal milik pemerintah mulai Juli 2022.
UJI coba kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang semula direncanakan akan dimulai 1 Juli 2022 dimundurkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved