Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH rumah sakit tidak akan mengikuti program kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, Kemenkes telah melakukan survei ke sebanyak 3.176 RS untuk implementasi KRIS, dan beberapa di antaranya dieksklusi untuk tidak ikut program KRIS.
“Sebagian dieksklusi untuk tidak ikut program KRIS, yakni sebanyak 42 RS jiwa, sebanyak 68 RS D pratama, enam RS yang belum ditetapkan statusnya karena proses pembangunan, dan sebanyak tiga RS yang berhenti beroperasi,” kata Dante dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (6/6).
Dante membeberkan, pihaknya melakukan evaluasi tentang data rumah sakit di Indonesia berdasarkan rekap rumah sakit milik nasional. Ada sebanyak 3.176 RS di Indonesia, meliputi sebanyak 1.975 RS swasta, 919 RS milik Pemda, 171 RS milik TNI/ Polri, 34 RS milik BUMN dan 77 RS milik pemerintah pusat.
Baca juga : Penerapan KRIS di RS Swasta Terkendala Anggaran Untuk Perbaikan Ruang Rawat
Sementara itu, berdasarkan kelas, yang terbanyak ialah RS kelas C sebanyak 1.706 RS, lalu kelas D sebanyak 884 RS, kelas B sebanyak 441 RS, kelas A sebanyak 71 RS dan kelas pratama sebanyak 68 RS.
Untuk penerapan KRIS sendiri, pemerintah telah melakukan sosialisasi implementasinya pada 3.057 RS yang terdiri dari 73 RS pusat, 820 RS pemda, 170 RS TNI/Polri, 34 RS BUMN, dan 1.960 RS swasta.
Seperti diketahui, berdasarkan mandatory dari dua UU utama, yakni UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024, pemerintah akan mengimplementasikan KRIS untuk pelayanan BPJS Kesehatan. Implementasi itu ditargetkan paling lambat pada Juni 2025. Selain itu, penetapan manfaat dan tarif iuran paling lambat akan ditetapkan pada 1 Juli 2025.
(Z-9)
BPJS Kesehatan sebaiknya difokuskan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Sementara, orang yang lebih kaya bisa memperoleh layanan kesehatan dari asuransi swasta.
DIREKTUR Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan terdapat kendala yang menyebabkan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) belum bisa terealisasi hingga saat ini.
Pemerintah belum menetapkan pembiayaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rencana tersebut masih digodok oleh kementerian dan lembaga.
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
SEJUMLAH asosiasi rumah sakit menyampaikan rekomendasi terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh Jusuf Rizal menyebut pihaknya menolak gagasan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
Keterlibatan sekolah dan orang tua jadi elemen penting dalam membangun pemahaman anak terhadap kesehatan dan lingkungan medis secara positif.
Jasa Raharja telah mengoptimalkan sistem monitoring dan respons cepat yang terintegrasi secara daring dengan lebih dari 2.770 rumah sakit di seluruh Indonesia.
Fokus kolaborasi ini adalah menggalakkan program pencegahan stunting bagi warga masyarakat di sekitar Pondok Gede, Kota Bekasi.
Integrasi fasilitas dan layanan ini dirancang untuk menghadirkan alur perawatan kanker yang lebih komprehensif dan efisien.
MULAI berfungsinya kembali beberapa rumah sakit di lokasi bencana banjir di Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh merupakan kabar baik. Namun, peningkatan jumlah pasien akan meningkat.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mempercepat pembersihan, perbaikan, dan pemulihan layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang terdampak bencana Sumatra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved