Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEJUMLAH rumah sakit tidak akan mengikuti program kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, Kemenkes telah melakukan survei ke sebanyak 3.176 RS untuk implementasi KRIS, dan beberapa di antaranya dieksklusi untuk tidak ikut program KRIS.
“Sebagian dieksklusi untuk tidak ikut program KRIS, yakni sebanyak 42 RS jiwa, sebanyak 68 RS D pratama, enam RS yang belum ditetapkan statusnya karena proses pembangunan, dan sebanyak tiga RS yang berhenti beroperasi,” kata Dante dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (6/6).
Dante membeberkan, pihaknya melakukan evaluasi tentang data rumah sakit di Indonesia berdasarkan rekap rumah sakit milik nasional. Ada sebanyak 3.176 RS di Indonesia, meliputi sebanyak 1.975 RS swasta, 919 RS milik Pemda, 171 RS milik TNI/ Polri, 34 RS milik BUMN dan 77 RS milik pemerintah pusat.
Baca juga : Penerapan KRIS di RS Swasta Terkendala Anggaran Untuk Perbaikan Ruang Rawat
Sementara itu, berdasarkan kelas, yang terbanyak ialah RS kelas C sebanyak 1.706 RS, lalu kelas D sebanyak 884 RS, kelas B sebanyak 441 RS, kelas A sebanyak 71 RS dan kelas pratama sebanyak 68 RS.
Untuk penerapan KRIS sendiri, pemerintah telah melakukan sosialisasi implementasinya pada 3.057 RS yang terdiri dari 73 RS pusat, 820 RS pemda, 170 RS TNI/Polri, 34 RS BUMN, dan 1.960 RS swasta.
Seperti diketahui, berdasarkan mandatory dari dua UU utama, yakni UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024, pemerintah akan mengimplementasikan KRIS untuk pelayanan BPJS Kesehatan. Implementasi itu ditargetkan paling lambat pada Juni 2025. Selain itu, penetapan manfaat dan tarif iuran paling lambat akan ditetapkan pada 1 Juli 2025.
(Z-9)
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
SEJUMLAH asosiasi rumah sakit menyampaikan rekomendasi terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh Jusuf Rizal menyebut pihaknya menolak gagasan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh Jusuf Rizal menyebut pihaknya menolak gagasan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
RSUD Embung Fatimah, RS Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta rumah sakit swasta seperti RS Awal Bros dalam proses penyesuaian implementasi KRIS.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Expo ini hadir sebagai respons terhadap meningkatnya minat masyarakat Indonesia terhadap wisata kesehatan yang mencakup beragam perawatan.
Banyak rumah sakit melarang anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk ke ruang perawatan. Larangan ini kerap menyulitkan orang tua yang harus menjenguk anggota keluarga yang dirawat
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Baginya pesan kehidupan yang selalu dikenang dan menjadi teladan dari ibunda Sudarsini adalah kepeduliannya kepada orang- orang kecil.
Akses layanan kesehatan yang terjangkau,adil dan berkualitas merupakan kunci memutus rantai kemiskinan struktural.
Salah satu terobosan unggulannya adalah penerapan focused ultrasound ablation (HIFU) sebagai alternatif non-bedah untuk penanganan mioma uteri dan adenomiosis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved