Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Persi tengah melakukan survei kesiapan rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan KRIS. Sehingga, dapat memberikan layanan kesehatan yang maksimal.
Nantinya, peserta kelas 1, 2 dan 3 JKN-KIS akan tergolong dalam satu kelas yang sama.
Kemampuan membayar peserta kelas 3 BPJS Kesehatan menjadi sorotan pada rencana penerapan KRIS JKN per Juli 2022.
Sebelumnya, muncul perdebatan publik soal iuran BPJS Kesehatan yang akan bergantung besaran gaji. Hal itu disebut sudah tertuang dalam UU tentang SJSN.
DJSN menyelenggarakan uji coba kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di fasilitas rumah sakit vertikal milik pemerintah mulai Juli 2022.
UJI coba kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang semula direncanakan akan dimulai 1 Juli 2022 dimundurkan.
Skema iuran tetap mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, di mana besaran iuran bergantung dari golongan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kementerian Kesehatan untuk jangan terburu-buru menerapkan 12 kriteria dalam kebijakan Kelas Standar BPJS Kesehatan sebab rawan digugat.
Pasalnya, tarif INA-CBG's sudah lama tidak direvisi, yakni terakhir pada 2016 lalu. INA-CBG's merupakan acuan untuk menentukan rata-rata biaya yang dihabiskan pasien saat berobat.
Adanya sistem KRIS memberikan harapan baru bagi para peserta JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik.
Sebagian besar rumah sakit tidak bisa memenuhinya dan meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan KRIS.
Kaji ulang menjadi salah satu rekomendasi Persi sesuai hasil survei kesiapan RS.
Diketahui, Kemenkes telah melakukan survei terkait penerapan KRIS terhadap 2.982 RS pada 1-5 Agustus 2022. Dari 2.982 RS yang disurvei, hanya 698 RS yang mengisi survei tersebut.
Hal tersebut disebabkan oleh berbagai hal, salah satunya adalah belum banyaknya rumah sakit yang siap melaksanakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) akan melanjutkan program uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan dilaksanakan di 10 rumah sakit swasta, pemerintah, dengan kelas A, B, dan C.
Kepada DPR, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin berharap finalisasi kebijakan kelas rawat inap standar (KRIS) diputuskan bulan ini.
"Ini memiliki banyak masalah seperti biaya renovasi yaitu kesiapan rumah sakit swasta khususnya, tidak ada lagi gotong-royong iuran karena hanya 1 ruang perawatan,"
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menghapus pelayanan kelas 1, 2, dan 3 bagi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Tarif iuran kelas III BPJS Kesehatan berpotensi naik karena penerapan KRIS
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved