Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DPR RI akan meminta penjelasan ke pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) perihal penghapusan pelayanan kelas. Sistem itu diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"Jadi BPJS yang KRIS itu juga kita akan bahas di masa sidang ini di komisi terkait, mungkin nanti komisi teknis dalam hal ini Komisi IX akan mengundang pihak BPJS untuk kemudian meminta penjelasan tentang KRIS itu bagaimana," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Dasco mengatakan melalui rapat di Komisi IX itu nantinya jadi forum konsultasi agar kebijakan KRIS tak menuai polemik. Lalu, hasil konsultasi itu dilaporkan ke pimpinan DPR.
Baca juga : Menkes Ingin Finalisasi Kebijakan KRIS Diputuskan Bulan Ini
"Lebih lanjutnya nanti akan dilaporkan pada pimpinan DPR untuk kemudian kita ambil langkah-langkah yang sesuai dengan hasil konsultasi tersebut," ujar Dasco.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus pelayanan kelas 1, 2, dan 3 bagi pasien BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Kepala Negara pada Rabu, 8 Mei 2024.
Beleid tersebut salah satunya mengatur penerapan fasilitas berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Rumah sakit tersebut diwajibkan menerapkan pelayanan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Hal itu tertuang dalam Pasal 103B.
"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis Perpres tersebut. (Z-7)
Skrining kanker serviks bisa dilakukan menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di puskesmas.
Total peserta BPJS kesehatan Tasikmalaya berjumlah 5.080.983 orang
BPJS Kesehatan menerapkan paket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan administrasi melalui Whatsapp (Pandawa).
Kedua fasilitas kesehatan di Kabupaten Subang tersebut yakni Klinik Pratama di wilayah Gembor Kecamatan Pagaden dan klinik Pratama di wilayah Kecamatan Cipeundeuy.
PEMERINTAH semakin percaya diri dalam merespons tren menurunnya kasus harian covid-19.
PEMERINTAH gusar. Banyak orang Indonesia berobat ke luar negeri. Katanya, setiap tahun 1 juta orang berobat ke Malaysia dan 750 ribu ke Singapura.
Persi tengah melakukan survei kesiapan rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan KRIS. Sehingga, dapat memberikan layanan kesehatan yang maksimal.
Nantinya, peserta kelas 1, 2 dan 3 JKN-KIS akan tergolong dalam satu kelas yang sama.
Kemampuan membayar peserta kelas 3 BPJS Kesehatan menjadi sorotan pada rencana penerapan KRIS JKN per Juli 2022.
Sebelumnya, muncul perdebatan publik soal iuran BPJS Kesehatan yang akan bergantung besaran gaji. Hal itu disebut sudah tertuang dalam UU tentang SJSN.
DJSN menyelenggarakan uji coba kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di fasilitas rumah sakit vertikal milik pemerintah mulai Juli 2022.
UJI coba kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang semula direncanakan akan dimulai 1 Juli 2022 dimundurkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved