Cek Tarif BPJS Kesehatan Per 4 Agustus 2025 dan Sistem KRIS

 Gana Buana
04/8/2025 15:25
Cek Tarif BPJS Kesehatan Per 4 Agustus 2025 dan Sistem KRIS
Penghapusan kelas BPJS Kesehatan(Antara)

PEMERINTAH resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh fasilitas kesehatan.

Masyarakat kini bertanya-tanya: bagaimana status iuran BPJS per 4 Agustus 2025? Apakah sudah berubah atau masih menggunakan sistem lama?

Simak penjelasan lengkap di bawah ini.

Apa Itu Sistem KRIS?

Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan kebijakan baru pemerintah yang menyatukan layanan rawat inap peserta BPJS menjadi satu standar layanan—tanpa lagi membedakan kelas 1, 2, atau 3.

Kebijakan ini tertuang dalam:

  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024
  • Berlaku penuh mulai 1 Juli 2025

KRIS menekankan standar layanan yang sama untuk semua peserta, mulai dari fasilitas tempat tidur, ventilasi udara, hingga jumlah maksimal pasien dalam satu ruangan (maksimal 4 orang per kamar).

Status Iuran BPJS Kesehatan per 4 Agustus 2025

Meskipun sistem KRIS sudah diberlakukan, hingga tanggal 4 Agustus 2025, iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan. Pemerintah belum mengumumkan tarif resmi untuk KRIS. Maka dari itu, iuran masih mengacu pada struktur kelas lama seperti berikut:

Iuran BPJS Mandiri (PBPU)

  • Kelas 1: Rp150.000 per bulan
  • Kelas 2: Rp100.000 per bulan
  • Kelas 3: Rp42.000 per bulan

(Subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000)

Iuran BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU)

  • Total Iuran: 5% dari gaji bulanan
  • 4% ditanggung oleh pemberi kerja
  • 1% ditanggung oleh pekerja

Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

  • Iuran per bulan: Rp42.000

(Ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat)

Apakah Iuran BPJS Akan Naik?

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait kenaikan atau penyesuaian iuran sesuai sistem KRIS. Pemerintah masih dalam proses menetapkan struktur tarif baru, termasuk:

  • Besaran iuran
  • Segmentasi peserta
  • Skema subsidi dan pembiayaan

Selama penetapan tersebut belum rampung, peserta masih menggunakan tarif berdasarkan kelas lama. (Perpres 59/2024//Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya