Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh fasilitas kesehatan.
Masyarakat kini bertanya-tanya: bagaimana status iuran BPJS per 4 Agustus 2025? Apakah sudah berubah atau masih menggunakan sistem lama?
Simak penjelasan lengkap di bawah ini.
Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan kebijakan baru pemerintah yang menyatukan layanan rawat inap peserta BPJS menjadi satu standar layanan—tanpa lagi membedakan kelas 1, 2, atau 3.
Kebijakan ini tertuang dalam:
KRIS menekankan standar layanan yang sama untuk semua peserta, mulai dari fasilitas tempat tidur, ventilasi udara, hingga jumlah maksimal pasien dalam satu ruangan (maksimal 4 orang per kamar).
Meskipun sistem KRIS sudah diberlakukan, hingga tanggal 4 Agustus 2025, iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan. Pemerintah belum mengumumkan tarif resmi untuk KRIS. Maka dari itu, iuran masih mengacu pada struktur kelas lama seperti berikut:
(Subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000)
(Ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat)
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait kenaikan atau penyesuaian iuran sesuai sistem KRIS. Pemerintah masih dalam proses menetapkan struktur tarif baru, termasuk:
Selama penetapan tersebut belum rampung, peserta masih menggunakan tarif berdasarkan kelas lama. (Perpres 59/2024//Z-10)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pembangunan 66 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).
Pemerintah belum menetapkan pembiayaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rencana tersebut masih digodok oleh kementerian dan lembaga.
Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan paling lambat diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Rencana pemerintah menghapus sistem kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan skema tunggal Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) kembali menuai kritik
SEJUMLAH asosiasi rumah sakit menyampaikan rekomendasi terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Keputusan pembekuan akun praktik BPJS dr Piprim Basarah Yanuarso di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menuai pro dan kontra di tengah publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved