Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PEMERINTAH resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh fasilitas kesehatan.
Masyarakat kini bertanya-tanya: bagaimana status iuran BPJS per 4 Agustus 2025? Apakah sudah berubah atau masih menggunakan sistem lama?
Simak penjelasan lengkap di bawah ini.
Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan kebijakan baru pemerintah yang menyatukan layanan rawat inap peserta BPJS menjadi satu standar layanan—tanpa lagi membedakan kelas 1, 2, atau 3.
Kebijakan ini tertuang dalam:
KRIS menekankan standar layanan yang sama untuk semua peserta, mulai dari fasilitas tempat tidur, ventilasi udara, hingga jumlah maksimal pasien dalam satu ruangan (maksimal 4 orang per kamar).
Meskipun sistem KRIS sudah diberlakukan, hingga tanggal 4 Agustus 2025, iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan. Pemerintah belum mengumumkan tarif resmi untuk KRIS. Maka dari itu, iuran masih mengacu pada struktur kelas lama seperti berikut:
(Subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000)
(Ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat)
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait kenaikan atau penyesuaian iuran sesuai sistem KRIS. Pemerintah masih dalam proses menetapkan struktur tarif baru, termasuk:
Selama penetapan tersebut belum rampung, peserta masih menggunakan tarif berdasarkan kelas lama. (Perpres 59/2024//Z-10)
Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan paling lambat diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Rencana pemerintah menghapus sistem kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan skema tunggal Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) kembali menuai kritik
SEJUMLAH asosiasi rumah sakit menyampaikan rekomendasi terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
RSUD Embung Fatimah, RS Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta rumah sakit swasta seperti RS Awal Bros dalam proses penyesuaian implementasi KRIS.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan BPJS Kesehatan tidak akan gagal bayar di tahun 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved