Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA pemerintah menghapus sistem kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan skema tunggal Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) kembali menuai kritik keras dari kalangan pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menilai kebijakan tersebut tidak adil dan berpotensi menurunkan kualitas layanan yang selama ini diterima para buruh.
“Dengan KRIS, kami dipaksa turun ke kelas yang lebih rendah meski membayar iuran lebih tinggi. Ini bukan pemerataan ke atas, tapi penyamarataan ke bawah,” ujar Ristadi dalam keterangannya, Kamis (29/5).
Ia menegaskan bahwa selama ini pekerja memilih kelas perawatan sesuai kemampuan ekonomi, dan kebijakan baru tersebut mencabut hak tersebut tanpa mekanisme dialog sosial yang memadai. KSPN menyayangkan absennya keterlibatan serikat pekerja dalam penyusunan KRIS, meskipun kebijakan tersebut langsung berdampak pada jutaan pekerja formal.
Ristadi juga menyoroti kesiapan infrastruktur rumah sakit, terutama di daerah, yang dinilainya belum memadai untuk implementasi KRIS secara nasional. Ia memperingatkan bahwa buruh berisiko tidak mendapatkan layanan rawat inap yang layak, atau bahkan ditolak karena keterbatasan fasilitas.
“KRIS ini membuka peluang komersialisasi layanan kesehatan rakyat. Ketika semua diseragamkan, yang terjadi justru pemisahan diam-diam: peserta biasa di KRIS, sementara layanan premium dibuka untuk yang mampu bayar lebih,” ujarnya. “Yang diuntungkan justru rumah sakit swasta dan perusahaan asuransi.”
KSPN menyatakan tidak menolak perbaikan kualitas layanan, namun mendesak agar KRIS tidak menjadi alasan untuk memangkas manfaat yang sudah ada. Mereka meminta pemerintah mempertahankan sistem kelas 1, 2, dan 3 dengan besaran iuran yang proporsional, sambil menaikkan standar layanan di kelas 3.
“Kami minta Menkes membatalkan KRIS tunggal. Libatkan serikat pekerja dalam setiap proses reformasi JKN,” tutup Ristadi.
Rentang kenaikan upah tahun 2026 akhirnya menemukan kejelasan seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
PP Pengupahan dinilai membahayakan prinsip kebutuhan hidup layak.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyebut akan menunda atau membatalkan rencana aksi pada 24 November 2025.
Afiliasi ini menjadi bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi Collective Bargaining Agreement antara SPPI dan manning agencies yang menjadi mitranya.
Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat terdapat 126.160 anggotanya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berdasarkan laporan sepanjang 2024 hingga Oktober 2025.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menawarkan resep untuk membangkitkan kembali industri nasional yang kini menghadapi masa sulit.
Pemerintah belum menetapkan pembiayaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rencana tersebut masih digodok oleh kementerian dan lembaga.
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan paling lambat diberlakukan pada 1 Juli 2025.
SEJUMLAH asosiasi rumah sakit menyampaikan rekomendasi terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
RSUD Embung Fatimah, RS Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta rumah sakit swasta seperti RS Awal Bros dalam proses penyesuaian implementasi KRIS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved