Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH tengah merancang revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk ketentuan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan.
Seperti diketahui, Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan paling lambat diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Awalnya kebijakan ini akan dilakukan sejalan dengan rencana penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS, yang diganti dengan sistem KRIS.
Namun, dengan adanya revisi ini, penetapan tarif KRIS belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Meski begitu, pemerintah memastikan bahwa penerapan KRIS tetap menjadi agenda prioritas dan penghapusan kelas dalam BPJS akan dilakukan secara bertahap.
Selama masa transisi ini, skema iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek.
Pertama adalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan, seperti PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Ketiga, iuran bagi PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta dengan skema iuran sama, yakni 5% dari gaji bulanan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh perusahaan dan 1% dibayar oleh peserta.
Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, serta orang tua/mertua, dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh peserta.
Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
1. Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
2. Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
3. Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Keenam, iuran jaminan kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, ditanggung pemerintah.
Sesuai ketentuan yang berlaku, iuran wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung sejak 1 Juli 2016.
Denda akan dikenakan, jika peserta mendapatkan pelayanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, maka denda pelayanan akan dikenakan. (H-3)
Jumlah tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan se-Babel mencapai Rp191 miliar.
BPJS Kesehatan sebaiknya difokuskan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Sementara, orang yang lebih kaya bisa memperoleh layanan kesehatan dari asuransi swasta.
Nurhadi berharap dengan kebijakan tersebut kepesertaan BPJS Kesehatan yang sempat nonaktif karena tunggakan dapat segera kembali aktif.
pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang baru akan dilakukan jika pertumbuhan ekonomi nasional di atas 6 persen dinilai tidak tepat
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin enggan menjawab perihal tarif iuran BPJS Kesehatan di tahun depan.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, melemparkan isu terkait naiknya iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
BPJS Kesehatan menjelaskan cara aktivasi kembali peserta PBI nonaktif melalui Dinas Sosial atau bantuan fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan klinik.
Pendekatan yang bersifat administratif-finansial ini membuat sistem kesehatan menjadi reaktif.
Lebih dari Rp50,2 triliun iuran peserta BPJS Kesehatan digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan 59,9 juta kasus penyakit kronis.
Kabupaten Mimika meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) tahun 2026 untuk kategori Madya.
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
Pratikno, mengatakan bahwa 10 tahun lalu, Indonesia mengambil keputusan berani dengan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved