Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH tengah merancang revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk ketentuan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan.
Seperti diketahui, Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan paling lambat diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Awalnya kebijakan ini akan dilakukan sejalan dengan rencana penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS, yang diganti dengan sistem KRIS.
Namun, dengan adanya revisi ini, penetapan tarif KRIS belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Meski begitu, pemerintah memastikan bahwa penerapan KRIS tetap menjadi agenda prioritas dan penghapusan kelas dalam BPJS akan dilakukan secara bertahap.
Selama masa transisi ini, skema iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek.
Pertama adalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan, seperti PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Ketiga, iuran bagi PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta dengan skema iuran sama, yakni 5% dari gaji bulanan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh perusahaan dan 1% dibayar oleh peserta.
Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, serta orang tua/mertua, dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh peserta.
Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
1. Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
2. Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
3. Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Keenam, iuran jaminan kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, ditanggung pemerintah.
Sesuai ketentuan yang berlaku, iuran wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung sejak 1 Juli 2016.
Denda akan dikenakan, jika peserta mendapatkan pelayanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, maka denda pelayanan akan dikenakan. (H-3)
BPJS Kesehatan buka suara soal wacana kenaikan iuran JKN 2026. Simak rincian tarif iuran kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku saat ini serta skema gotong royongnya.
BESARAN iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai perlu dievaluasi guna menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan di tengah meningkatnya biaya medis.
KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebaiknya tidak diterapkan untuk peserta mandiri kelas 1, 2, dan 3 atau masyarakat ekonomi menengah.
Namun, YLKI mengingatkan agar kebijakan kenaikan iuran tidak membebani masyarakat, terutama dari sisi kemampuan ekonomi peserta.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menanggapi isu kenaikan iuran program JKN.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menanggapi pernyataan Menteri Kesehatan mengenai kenaikan iuran peserta JKN.
masa cuti bersama dan libur lebaran pekan depan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah kembali mengingatkan peserta JKN untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan
Tulus juga meminta agar tidak ada peserta JKN yang ditolak mendapatkan pelayanan kesehatan hanya karena persoalan status kepesertaan.
Peserta JKN juga tetap dapat memperoleh pelayanan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.
Besarnya kewajiban atas Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pemda tersebut karena jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Bekasi yang cukup banyak.
SOSIOLOG dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Tantan Hermansah menjelaskan perlunya edukasi agar masyarakat menerapkan pola hidup sehat dan bayar iuran untuk peserta BPJS Kesehatan
Mensos Gus Ipul umumkan 869 ribu peserta PBI JKN aktif kembali setelah sempat dinonaktifkan. Simak skema reaktivasi dan syarat kelayakan terbarunya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved