Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Rehab 2.0, sebuah inovasi terbaru untuk memberikan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan agar dapat kembali aktif. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa program ini merupakan langkah strategis dalam menjaga kesinambungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memastikan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam pemaparannya, Gufron menjelaskan bahwa Rehab 2.0 hadir dengan mekanisme pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang lebih fleksibel dan user-friendly dibandingkan versi sebelumnya. Melalui program ini, peserta yang memiliki tunggakan 4 hingga 24 bulan dapat mencicilnya dengan jangka waktu hingga 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak. Sementara bagi peserta yang telah beralih segmen ke kepesertaan lain tetapi masih memiliki tunggakan, mereka dapat mencicil dengan periode angsuran paling lama 36 bulan.
"Dengan adanya Rehab 2.0, peserta bisa langsung mengetahui jumlah cicilan yang harus dibayarkan sesuai kemampuan mereka. Jika tunggakan sudah lunas, maka kepesertaan akan otomatis aktif kembali," ujar Gufron di Jakarta, Senin (3/2).
Gufron juga menekankan bahwa sejak pertama kali diluncurkan pada 2022, program Rehab telah membantu lebih dari 1,73 juta peserta yang menunggak, dengan 910 ribu peserta berhasil mengaktifkan kembali status kepesertaannya.
Selain program Rehab 2.0, BPJS Kesehatan juga memperkenalkan skema bantuan pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan melalui Endowment Fund Indonesia Sehat, yaitu reksadana berbasis dana abadi yang dikelola oleh manajer investasi. Dana ini memungkinkan masyarakat atau investor untuk berkontribusi dalam membantu peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kesulitan finansial.
"Kalau ada yang memiliki dana berlebih, bisa berinvestasi di Endowment Fund Indonesia Sehat. Sebagian dari keuntungan yang dikelola akan digunakan untuk membantu peserta yang menunggak iuran," jelas Gufron.
Ia berharap inovasi ini dapat memberikan solusi bagi peserta yang mengalami kendala dalam membayar iuran, sekaligus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga keberlanjutan program JKN.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengungkapkan, New Rehab 2.0 merupakan solusi cepat untuk memberikan pelayanan dan berbagai penyelesaian masalah yang dihadapi peserta JKN, terutama peserta yang tidak aktif.
“Saya setuju bahwa spirit dan semangat gotong royong dalam kepesertaan BPJS Kesehatan ini adalah kekuatan yang menjadi penopang keberhasilan dalam menyelenggarakan BPJS Kesehatan selama ini. Spirit gotong-royong inilah yang harus terus-menerus ditimbulkan,” ujar Muhaimin.
Ia juga mengaku bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan untuk mendorong solidaritas seluruh rakyat, mulai dari pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk terlibat dalam program JKN.
Ia menegaskan bahwa kita terus harus serius mengelola kekuatan finansial JKN yang memadai, dengan alokasi yang tepat agar kita terus mampu menghindari risiko defisit anggaran yang mengancam keberlangsungan program.
“Pemerintah melalui Kemenko PM akan terus mendorong berbagai inovasi dan kolaborasi dalam meningkatkan keberlanjutan program perlindungan, terutama JKN, melalui sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya. (Z-9)
Arisal Aziz mengungkapkan keresahannya terhadap kebijakan wajib kepesertaan BPJS Kesehatan, yang bahkan menjadi syarat dalam pengurusan berbagai administrasi negara.
Meskipun dapat dicicil, jika kondisi peserta tidak mampu membayar maka program ini pun rasanya tidak menyelesaikan permasalahan.
Pemerintah perluĀ memperbaiki tata kelola agar akses pelayanan kesehatan masyarakt bisa maksimal diterima masyarakat. Jadi bukan sekedar menaikkan iuran.
KETUA Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengungkap bahwa lebih dari 54 persen peserta mandiri, terutama dari kelompok PBPU dan BP, tidak aktif akibat menunggak iuran BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa hingga Desember 2024, tercatat ada sebanyak 28,85 juta peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan total nilai mencapai Rp21,48 triliun.
KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan bahwa penaikan iuran BPJS Kesehatan sebetulnya merupakan suatu keniscayaan.
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti membantah isu yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan bangkrut dan sering terlambat dalam membayar klaim rumah sakit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved