Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti membantah isu yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan bangkrut dan sering terlambat dalam membayar klaim rumah sakit.
“Kamu menyampaikan, karena BPJS dianggap bangkrut, segala macam, sekarang ini sehat. Menurut peraturan pemerintah untuk bisa bayar klaim 1,5 bulan sampai maksimal 6 bulan,” kata Ghufron, Senin (3/2).
Ia menegaskan bahwa selama ini BPJS Kesehatan tidak pernah membayar klaim lebih dari 15 hari ke rumah sakit. Menurut dia, BPJS Kesehatan akan menanggung semua pembiayaan layanan asal sesuai dengan prosedur dan indikasi medis.
"BPJS tidak pernah membayar klaim lebih dari 15 hari ke rumah sakit. Ada isu di media sosial soal keterlambatan tiga hingga empat bulan, itu tidak benar. Ini penting karena banyak rumah sakit swasta yang sering mengalami kesulitan keuangan. Tapi BPJS selalu memastikan pembayaran tepat waktu," ungkapnya.
Ghufron menyatakan bahwa keberadaan BPJS Kesehatan juga memberikan pengaruh positif bagi masyarakat luas. Dulu, sebelum adanya BPJS Kesehatan, tidak semua orang memiliki peluang pada akses pelayanan kesehatan.
“Bahkan ada yang menjual asetnya, entah berupa rumah, sapi, atau kendaraan. Kalau sekarang, sekali lagi kami sampaikan, orang miskin kalau sakit dilarang bayar. Asal menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Ini tidak semua negara bisa. Di Indonesia, pakai KTP saja bisa,” jelas dia.
Pada kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pemerintah akan terus mendorong peningkatan kualitas investasi dan pengelolaan dana iuran masyarakat secara rasional dan efisien pada program JKN.
“Pendanaan JKN adalah amanat rakyat, sekaligus hal-hal yang krusial untuk semua harus memastikan keberlanjutan program-program ini. Tata kelola pendanaan yang baik akan meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelas dia. (Z-9)
Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi acuan baru klaim rumah sakit dalam pelayanan covid-19.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
Komisi IX DPR RI mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar memperkuat pengawasan terhadap mitranya yakni rumah sakit untuk mencegah adanya klaim fiktif.
Salah satu alasan klasik yang disampaikan manajemen rumah sakit terkait fraud adalah harga keekonomian INA CBGs yang ada belum masuk harga keekonomian mereka.
RUMAH Sakit Muhammadiyah Bandung menghentikan pelayanan terhadap masyarakat yang mau berobat menggunakan BPJS Kesehatan karena ketahuan fraud klaim.
BPJS Kesehatan tidak pernah menolak klaim yang diajukan rumah sakit dengan alasan tidak memiliki cukup dana untuk membayar klaim tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved