Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
SAAT ini tengah viral banyaknya warga Gresik yang kesulitan menggunakan BPJS Kesehatan di rumah sakit terkait dengan meningkatnya kasus demam berdarah (DBD) di daerah tersebut, di mana per April 2025 tercatat ada 174 kasus DBD. Banyak warga yang harus membayar mandiri agar dilayani oleh rumah sakit dan bahkan kabarnya ada tiga anak yang meninggal karena terlambat ditangani oleh rumah sakit.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menekankan bahwa DBD sebetulnya menjadi penyakit yang umum dan sudah ada penanganannya di Indonesia. Untuk itu, jika rumah sakit menolak menggunakan BPJS Kesehatan dari pasien, itu menjadi fraud yang akut di Indonesia.
“Menurut saya ini kan sudah menjadi fraud yang sangat akut. Kalau kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, asas rumah sakit sangat jelas. Keselamatan pasien. Kalau ada rumah sakit yang melayani pasien dengan sangat tidak profesional, apalagi dipersulit khusus untuk peserta yang menggunakan BPJS. Ini sudah menjadi fraud yang memang ada kelalaian yang bisa hak pasien untuk komplain dan bisa membawa ini menjadi masalah hukum sebenarnya. Kalau memang rumah sakit tersebut terbukti dengan sengaja tidak melayani pasien,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (20/5).
Lebih lanjut, menurut Timboel sampai saat ini pembayaran BPJS ke rumah sakit masih berlangsung secara normal. Walaupun ada ancaman defisit, namun hal itu belum terjadi dan klaim rumah sakit masih terbayarkan.
“Justru menurut saya ini terkait dengan oknum rumah sakit yang memang mau menjadikan pasien ini pasien umum. Sehingga bayar sendiri berdasarkan tarif rumah sakit. Nah ini yang nggak boleh, bahwa semua rumah sakit harus menerima pasien JKN yang memang terindikasi medis. Kalau DBD sudah turun trombositnya harus diterima di tingkat IGD maupun dalam perawatan. Jadi nggak boleh dipersulit apapun ditolak,” ujar Timboel.
Jika memang benar dugaan ada rumah sakit yang menolak penggunaan BPJS Kesehatan, menurutnya hal itu menjadi pelanggaran hak atas peserta JKN dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
“Tidak boleh rumah sakit itu mempersulit. Tadi asas rumah sakit adalah salah satunya harus keselamatan pasien. Memastikan keselamatan pasien. Tidak boleh dilarang ataupun dipersulit. Jadi kalau menurut saya kembali ya persoalan dugaan ini. Ini masih dugaan ya. Saya pikir ini juga harus segera ditangani oleh BPJS Kesehatan di daerah Gresik sana dan juga menjadi pelajaran bagi rumah sakit di seluruh Indonesia,” tegasnya.
“Direksi harus memastikan, menekankan pada pentingnya pelayanan rumah sakit. Tidak boleh ada yang menolak ataupun mempersulit pasien JKN dan pemerintah daerah, pemerintah pusat saya kira harus turun nih untuk mengkaji, menindaklanjuti. Kalau memang terbukti dipersulit. Menurut saya harus ada tindakan jelas dari pemerintah sebagai institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum,” lanjut Timboel.
Berkaca dari hal ini dan juga di musim pancaroba seperti sekarang, di mana penyakit DBD meningkat di beberapa wilayah Indonesia, Timboel meminta rumah sakit, BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat untuk mewaspadai dan siap siaga untuk memastikan hak pasien agar dapat dilayani dan hal yang diutamakan adalah keselamatan pasien. (H-2)
Mensos Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk karena status kepesertaan bpjs kesehatan pbi nonaktif
MAKSUD hati ingin memperbaiki target sasaran dan mencegah kemungkinan terjadinya bias pemanfaat program bantuan sosial.
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Mafirion, mengkritik kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI berpotensi melanggar ham
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Denpasar mengaktifkan kembali sebanyak 23.180 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI.
Panduan Lengkap Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan 2026: Syarat, Alur, dan Aturan Terbaru
SEBANYAK 106 ribu peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mengidap penyakit kronis telah direaktivasi secara otomatis per Selasa (10/2/).
BPJS Watch menuding Panitia Seleksi BPJS 2025 melanggar aturan terkait independensi dan batasan politik calon pengurus.
Pemerintah belum menetapkan pembiayaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rencana tersebut masih digodok oleh kementerian dan lembaga.
pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang baru akan dilakukan jika pertumbuhan ekonomi nasional di atas 6 persen dinilai tidak tepat
KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan bahwa penaikan iuran BPJS Kesehatan sebetulnya merupakan suatu keniscayaan.
KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mengusulkan adanya relaksasi yang diberikan kepada peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved