Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

BPJS Watch Sebut Rumah Sakit Tolak Pasien BPJS Kesehatan Sudah Jadi Fraud yang Akut

Despian Nurhidayat
20/5/2025 11:32
BPJS Watch Sebut Rumah Sakit Tolak Pasien BPJS Kesehatan Sudah Jadi Fraud yang Akut
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Medan, Sumatera Utara, Selasa (20/8/2024).(ANTARA/YUDI MANAR)

SAAT ini tengah viral banyaknya warga Gresik yang kesulitan menggunakan BPJS Kesehatan di rumah sakit terkait dengan meningkatnya kasus demam berdarah (DBD) di daerah tersebut, di mana per April 2025 tercatat ada 174 kasus DBD. Banyak warga yang harus membayar mandiri agar dilayani oleh rumah sakit dan bahkan kabarnya ada tiga anak yang meninggal karena terlambat ditangani oleh rumah sakit.  

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menekankan bahwa DBD sebetulnya menjadi penyakit yang umum dan sudah ada penanganannya di Indonesia. Untuk itu, jika rumah sakit menolak menggunakan BPJS Kesehatan dari pasien, itu menjadi fraud yang akut di Indonesia. 

“Menurut saya ini kan sudah menjadi fraud yang sangat akut. Kalau kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, asas rumah sakit sangat jelas. Keselamatan pasien. Kalau ada rumah sakit yang melayani pasien dengan sangat tidak profesional, apalagi dipersulit khusus untuk peserta yang menggunakan BPJS. Ini sudah menjadi fraud yang memang ada kelalaian yang bisa hak pasien untuk komplain dan bisa membawa ini menjadi masalah hukum sebenarnya. Kalau memang rumah sakit tersebut terbukti dengan sengaja tidak melayani pasien,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (20/5). 

Ancaman defisit

Lebih lanjut, menurut Timboel sampai saat ini pembayaran BPJS ke rumah sakit masih berlangsung secara normal. Walaupun ada ancaman defisit, namun hal itu belum terjadi dan klaim rumah sakit masih terbayarkan.

“Justru menurut saya ini terkait dengan oknum rumah sakit yang memang mau menjadikan pasien ini pasien umum. Sehingga bayar sendiri berdasarkan tarif rumah sakit. Nah ini yang nggak boleh, bahwa semua rumah sakit harus menerima pasien JKN yang memang terindikasi medis. Kalau DBD sudah turun trombositnya harus diterima di tingkat IGD maupun dalam perawatan. Jadi nggak boleh dipersulit apapun ditolak,” ujar Timboel. 

Jika memang benar dugaan ada rumah sakit yang menolak penggunaan BPJS Kesehatan, menurutnya hal itu menjadi pelanggaran hak atas peserta JKN dengan menggunakan BPJS Kesehatan. 

“Tidak boleh rumah sakit itu mempersulit. Tadi asas rumah sakit adalah salah satunya harus keselamatan pasien. Memastikan keselamatan pasien. Tidak boleh dilarang ataupun dipersulit. Jadi kalau menurut saya kembali ya persoalan dugaan ini. Ini masih dugaan ya. Saya pikir ini juga harus segera ditangani oleh BPJS Kesehatan di daerah Gresik sana dan juga menjadi pelajaran bagi rumah sakit di seluruh Indonesia,” tegasnya. 

“Direksi harus memastikan, menekankan pada pentingnya pelayanan rumah sakit. Tidak boleh ada yang menolak ataupun mempersulit pasien JKN dan pemerintah daerah, pemerintah pusat saya kira harus turun nih untuk mengkaji, menindaklanjuti. Kalau memang terbukti dipersulit. Menurut saya harus ada tindakan jelas dari pemerintah sebagai institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum,” lanjut Timboel. 

Berkaca dari hal ini dan juga di musim pancaroba seperti sekarang, di mana penyakit DBD meningkat di beberapa wilayah Indonesia, Timboel meminta rumah sakit, BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat untuk mewaspadai dan siap siaga untuk memastikan hak pasien agar dapat dilayani dan hal yang diutamakan adalah keselamatan pasien. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya