Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

BPJS Watch Desak Presiden Batalkan Pansel BPJS karena Dugaan Pelanggaran Regulasi

Media Indonesia
25/11/2025 09:00
BPJS Watch Desak Presiden Batalkan Pansel BPJS karena Dugaan Pelanggaran Regulasi
BPJS Watch menuding Panitia Seleksi BPJS 2025 melanggar aturan terkait independensi dan batasan politik calon pengurus. (BPJS Watch)

BPJS Watch mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan panitia seleksi (pansel) BPJS. Desakan itu karena dugaan pelanggaran dalam proses seleksi calon Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025.

Hal itu disampaikan dalam pernyataan sikap terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Ketua DJSN Nunung Nuryartono, serta pihak terkait lainnya. 

BPJS Watch merupakan lembaga independen yang berdiri seminggu setelah pengesahan UU BPJS pada 25 November 2011. Lembaga ini beranggotakan para aktivis yang sebelumnya terlibat dalam proses pembahasan RUU BPJS sejak berada di dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS).

Dalam pernyataan tersebut, BPJS Watch menyoroti keterlambatan pembentukan Pansel sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perpres No. 81 Tahun 2015. Regulasi mengatur Pansel harus dibentuk paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi. Namun, Pansel baru dibentuk pada 13 Oktober 2025, atau hanya empat bulan sebelum masa jabatan berakhir pada 19 Februari 2026.

BPJS Watch menilai keterlambatan ini membuat kerja Pansel “serabutan” dan menyebabkan menurunnya integritas serta profesionalitas dalam proses seleksi. Lembaga ini menyebut Pansel tidak menguasai peraturan perundang-undangan jaminan sosial, sehingga meloloskan calon yang dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum.

Pernyataan ini ditandatangani oleh Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar, pada 24 November 2025. Berikut rincian pelanggaran pansel 

Pelanggaran syarat bebas kepartaian

  • Pasal 25 ayat (1) huruf g UU No. 24/2011: calon Dewas/Direksi tidak boleh menjadi anggota/pengurus partai politik.
  • Pasal 3 ayat (1) huruf g PP No. 85/2015: memuat ketentuan yang sama.

BPJS Watch menilai Pansel meloloskan beberapa nama dengan latar belakang kepartaian, antara lain:

  • Donal Anjar Simanjuntak (Gerindra)
  • Daeng Muhammad Faqih (Nasdem)
  • Lula Kamal (PAN)
  • Ihsanuddin (Gerindra)

Pelanggaran syarat kompetensi khusus

  • Pasal 26 UU BPJS: calon Dewan Pengawas wajib memiliki pengalaman minimal lima tahun di bidang manajemen, khususnya pengawasan.

BPJS Watch menilai ketentuan ini diabaikan.

Pelanggaran prinsip independensi

  • PP No. 53/2018 dan PP No. 87/2013 menegaskan pengurus BPJS harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak berasal dari kepentingan politik.
  • Perpres No. 82/2018 serta Perpres No. 109/2013 menekankan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Dari bukti-bukti pelanggaran di atas menunjukkan Panitia Seleksi tidak transparan, tidak memiliki kompetensi, lemah integritas yang cukup untuk menghasikan Dewan Pengawas dan Direksi yang memenuhi syarat dalam pengelolaan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

BPJS Watch menegaskan cara kerja Pansel berpotensi menimbulkan conflict of interest dalam pengelolaan BPJS, terlebih karena keberadaan calon dengan latar belakang politik. Kondisi ini dinilai dapat mengancam kepercayaan publik terhadap BPJS sebagai badan hukum publik yang seharusnya berorientasi pada pelayanan peserta.

“Keberhasilan transformasi dan tata kelola BPJS sangat ditentukan oleh pengurus yang benar-benar independen, berintegritas, dan bebas kepentingan politik,” tegas BPJS Watch. Lembaga ini juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana jaminan sosial yang mencapai sekitar Rp1.000 triliun menuntut tata kelola yang ketat dan akuntabel.

BPJS Watch menyatakan percaya Presiden Prabowo Subianto menghendaki kepatuhan terhadap regulasi serta menjadikan jaminan sosial sebagai kepentingan nasional. :Kami menuntut agar Presiden membatalkan Pansel dan mengganti dengan Pansel baru yang profesional, berintegritas dan mempunya kompetensi di bidang jaminan sosial. Dan melakukan seleksi: (RO/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya