Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan sampai saat ini pemerintah belum menetapkan pembiayaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rencana tersebut masih digodok oleh kementerian dan lembaga.
"Sama juga untuk KRIS masih dibahas antar kementerian dan lembaga," kata Rizzky saat dihubungi, Jumat (24/10).
Perlu diketahui bahwa penerapan program KRIS seharusnya dijalankan pada 1 Juli 2025 kemudian diundur hingga 31 Desember dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit dan konsep standarisasi yang belum disepakati.
Apabila KRIS diterapkan maka ada potensi kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terlebih sudah 5 tahun iuran JKN tidak ada kenaikan. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengamanatkan evaluasi iuran JKN paling lambat 2 tahun. Ini sdh 5 tahun.
Koordinator Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menilai apabila tidak ada kenaikan iuran dan pemasukan, maka ancaman defisit JKN semakin meningkat karena aset bersih semakin menurun. Rasio klaim di atas 100 persen sejak 2023 sampai saat ini.
Sayangnya pemerintah belum ada rencana untuk menaikkan iuran JKN. Hal itu dilihat dari pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang mengatakan penyesuaian iuran BPJS hingga 2026 atau perekonomian Indonesia naik 6%.
"Mencapai pertumbuhan ekonomi 6 persen adalah hal yg sulit sehingga kenaikan iuran akan tersandera. Oleh karena itu diharapkan pemerintah melakukan kenaikan iuran PBI segera dengan besaran iuran menjadi Rp70 ribu per orang per bulan untuk mengatasi ancaman defisit JKN dan kebiasaan pemerintah menaikan iuran lebih dua tahun seperti saat ini sudah 5 tahun lebih," ungkap Timboel.
Sementara untuk kenaikan iuran peserta mandiri, Timboel meminta pemerintah mengkaji lagi dengan bijak.
"Tidak usah dinaikan di 2026. Putihkan tunggakan iuran dan kaji kenaikan iuran mandiri dengan mengukur daya beli masyarakat," pungkasnya. (Iam/M-3)
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan paling lambat diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Rencana pemerintah menghapus sistem kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan skema tunggal Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) kembali menuai kritik
SEJUMLAH asosiasi rumah sakit menyampaikan rekomendasi terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
RSUD Embung Fatimah, RS Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta rumah sakit swasta seperti RS Awal Bros dalam proses penyesuaian implementasi KRIS.
BPJS Kesehatan sebaiknya difokuskan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Sementara, orang yang lebih kaya bisa memperoleh layanan kesehatan dari asuransi swasta.
DIREKTUR Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan terdapat kendala yang menyebabkan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) belum bisa terealisasi hingga saat ini.
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
SEJUMLAH asosiasi rumah sakit menyampaikan rekomendasi terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh Jusuf Rizal menyebut pihaknya menolak gagasan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved